Sukses

Ada Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Apa Dampaknya bagi Emiten CPO?

Bagaimana dampak pelarangan ekspor itu terhadap emiten produsen CPO di Indonesia?

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. Larangan ekspor ini berlaku mulai 28 April 2022.

Larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng tersebut diputuskan Jokowi usai memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," tutur Jokowi, dikutip dari Kanal Bisnis, Liputan6.com.

Lantas bagaimana dampak pelarangan ekspor itu terhadap emiten produsen CPO di Indonesia? 

Head of Research PT Infovesta Utama, Wawan Hendrayana mengatakan belum dapat menjelaskan lebih detil dampak larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng tersebut.

Namun, pada dasarnya jika ada pelarangan seperti tersebut pasti akan ada dampak yang ditimbulkan

“Karena aturan saya belum memahami secara jelas, tetapi untuk dampak pasti akan ada, tetapi mungkin tidak besar,” ujar Wawan ketika dihubungi Liputan6.com, ditulis Minggu (24/4/2022). 

“Namun kemungkinan dengan adanya pelarangan ini, otomatis pemasukan emiten bisa saja turun. Jadi dampaknya kemungkinan pada pekan depan harga saham emiten sawit bisa turun,” ia menambahkan. 

Adapun menurut Wawan, melihat kejadian sebelumnya beberapa waktu lalu di Indonesia yang sempat ada pelarangan ekspor batu bara yang juga berdampak pada emiten batu bara. Maka dengan adanya pelarangan ekspor ini sedikit banyaknya pastinya akan berikan dampak pada emiten sawit. 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng maupun minyak goreng, mulai 28 April 2022. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas bersama jajaran menterinya, Jumat, 22 April 2022.

"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya, yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat, 22 April 2022.

"Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," sambungnya.

Jokowi menekankan dirinya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini. Hal ini agar stok minyak goreng di dalam negeri tercukupi dengan harga yang juga terjangkau.

"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," jelas Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng. Hal ini agar masyarakat mengetahui siapa saja pihak yang bermain dalam kasus ini.

"Kemarin Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas. Sehingga, kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti," jelas Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, 20 Februari 2022.

3 dari 4 halaman

Jadi Masalah Serius

Menurut dia, minyak goreng hingga kini masih menjadi masalah serius meski pemerintah telah memberikan subsidi bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng untuk masyarakat. Jokowi mengatakan tingginya harga minyak goreng di pasaran masih tinggi.

"Kita ingin harganya yang lebih mendekati normal. Jadi, memang harganya tinggi karena apa? Harga di luar harga internasional itu tinggi banget sehingga kecenderungan produsen itu pengennya ekspor memang harganya tinggi di luar," jelasnya.

Oleh sebab itu, kata Jokowi, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menurunkan harga minyak goreng di pasaran. Misalnya, menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah.

Kendati begitu, dia menilai penerapan kebijakan HET minyak curah ke produsen belum efektif. Pasalnya, banyak minyak goreng curah yang dijual diatas HET yang ditetapkan pemerintah.

"Kita lihat sudah berjalan beberapa minggu ini belum efektif, di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan. Artinya, memang ada permainan," tutur Jokowi.

4 dari 4 halaman

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atau Dirjen PLN Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 19 April 2022.

Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, ketiganya tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrasari agar mengantongi izin ekspor CPO. "Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.

Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley Ma dan Pierre Togar Sitanggang di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata Burhanuddin.