Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengajukan perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari terhitung sejak 20 Mei 2022.
Sehubungan dengan itu, Founder & Chairman CT Corp, Chairul Tanjung optimistis PKPU Garuda akan mencapai kemenangan. "(PKPU) pasti menang," kata CT kepada awak media usai konferensi pers di Istora Senayan, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga
Berdasarkan laporan yang ia terima, perpanjangan tersebut merupakan yang terakhir. Usai putusan PKPU yang diyakini mencapai kemenangan, CT menilai kondisi Garuda akan lebih sehat.
Advertisement
"Dengan proses PKPU akan ada diskon dari kreditur jadi utang Garuda akan mengecil, maka keadaannya lebih sehat. Debt to equity akan jadi lebih baik, revenue per debt juga lebih baik,” kata CT.
Usai putusan PKPU, Garuda Indonesia berencana melakukan penambahan modal dari pasar modal. Namun, belum dipastikan penambahan modal apakah dengan atau tanpa hak memesan efek terlebih dahulu.
"Setelah itu direncanakan ada injeksi baru dari pasar modal. Apakah itu berupa HMETD maupun non HMETD, sekarang lagi di-review legalnya. nah nanti siapa yang mau masuk belum diputuskan,” ungkap CT.
Meski begitu, CT menyampaikan sebagian dari kreditur itu memiliki right untuk melakukan konversi terhadap saham Garuda Indonesia.
Di sisi lain, CT enggan mengungkapkan apakah Trans Airways akan melaksanakan haknya. Pihaknya akan terlebih dahulu melakukan diskusi dengan pemerintah selaku pemegang saham Garuda Indonesia.
"Nanti kita akan berunding dengan pemerintah sebagai salah satu pemegang saham terbesar. Jadi trans airways dan pemerintah akan duduk bersama untuk nanti mencari solusi terbaik. Sekarang fokusnya masih ke kreditur dulu,” ujar dia.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Garuda Indonesia Minta Tambahan 30 Hari Proses PKPU, Negosiasi Alot
Sebelumnya, maskapai Garuda Indonesia meminta penambahan waktu 30 hari terkait proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Alasannya masih ada proses verifikasi klaim dan negosiasi yang masih berlangsung.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut telah melakukan langkah permohonan tambahan waktu PKPU kepada Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Mei 2022.
Ia menerangkan pengajuan perpanjangan waktu ini mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung. Kemudian mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan, sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur.
"Sebagaimana PKPU yang bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait, maka kami percaya bahwa proses ini perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Irfan dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).
Irfan menambahkan adanya perpanjangan PKPU diharapkan akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan kreditor termasuk lessor, dalam mencapai kesepakatan bersama.
"Sehubungan dengan tenggat waktu, Garuda berharap bahwa pengajuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU. Adapun proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak," terangnya.
Informasi, sebelumnya maskapai Garuda Indonesia mendapat perpanjangan PKPU selama 60 hari. Perpanjangan itu akan berakhir pada 20 Mei 2022.
Advertisement
Optimis
Irfan mengatakan, PKPU yang berjalan telah membuahkan hasil. Diantaranya membangun optimisme perbaikan bisnis maskapai pelat merah ini.
“Kami berterima kasih atas dukungan dan pengertian dari para kreditur sepanjang proses PKPU berlangsung, yang sejauh ini berjalan dengan lancar. Hal ini menjadi penanda penting bahwa proses komunikasi yang selama ini berlangsung telah menunjukan optimisme yang semakin solid terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya," paparnya.
Selama proses PKPU berlangsung, Garuda berkomitmen untuk menjamin operasi penerbangan angkutan penumpang dan kargo tetap berjalan normal. Lebih lanjut, kinerja operasional Garuda pada penutup kuartal 1-2022 mulai menunjukan peningkatan yang menjanjikan.
Hal tersebut turut ditunjang oleh adanya relaksasi kebijakan mobilitas perjalanan yang mendorong minat masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara semakin meningkat.
"Selain itu, kembali dioperasikan layanan penerbangan umrah dari sejumlah kota besar di Indonesia serta akan dilaksanakannya penerbangan haji turut menjadi sinyal positif dalam upaya percepatan pemulihan kinerja yang akan terus kami optimalkan " tutup Irfan.
Pemerintah Bakal Lepas Saham Negara di Garuda Indonesia Pasca PKPU
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memastikan, pengurangan saham negara (dilusi) di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan dilakukan setelah Putusan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU).
Dilusi saham ini menjadi opsi Kementerian BUMN yang disampaikan kepada Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu.
Opsi ini pun disetujui legislatif melalui Panitia Kerja (Panja) Penyelamatan Garuda Komisi VI dalam rapat kerja pada pertengahan April 2022 lalu. Namun, opsi pengurangan saham ini tidak bisa di bawah 51 persen.
"Kalau Garuda sendiri kan sudah jelas proses yang masih di PKPU. DPR sudah memutuskan bahwa porsi pemerintah 51 persen. Kalau sampai di bawah itu sepertinya belum diizinkan," kata Erick Thohir di Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Kendati memberi lampu hijau untuk pelepasan saham kepada publik, ia menilai langkah ini masih terlalu dini untuk dibahas lebih lanjut.
"Nah jadi konteksnya itu kita jaga. Tapi terlalu dini bicara Garuda sebelum PKPU-nya putus. Jadi kita tunggu saja yang itu," tegas dia.
Adapun saat ini saham pemerintah di Garuda Indonesia sebesar 60,5 persen. Porsi selanjutnya diambil Trans Airways sebesar 28,2 persen, dan milik publik sebanyak 11,1 persen.
Pengurangan kepemilikan saham negara tersebut bertujuan untuk mengurangi utang emiten penerbangan pelat merah yang mencapai USD 9,8 miliar, atau setara Rp 139 triliun.
Advertisement