Sukses

Nilai Nominal Saham Dapat Sampai Rp 1 per Lembar, Begini Penjelasan BEI

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menjelaskan mengenai penentuan nilai nominal saham dan harga saham perdana.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat suara terkait nilai nominal saham yang kecil pada saat penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) di BEI.

Salah satunya yang baru saja tercatat di BEI, yakni saham milik PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang menawarkan nilai nominal kecil saat pencatatan perdana.

GOTO tercatat di BEI sebagai perusahaan tercatat ke-15 dengan jumlah saham yang dicatatkan 1.184.363.929.502 saham.

Saham itu terdiri dari saham pendiri seri A sebanyak 1.082.912.477.886 saham, saham treasuri seri A sebanyak 10.264.665.616 saham, saham pendiri seri B sebanyak 50.571.730.000 saham, dan penawaran umum kepada masyarakat atau initial public offering (IPO) seri A sebanyak 40.615.056.000 saham dengan nilai nominal Rp 1 per saham.

Kemudian ada PT Mandiri Mineral Perkasa Tbk yang jalani proses IPO. Perseroan menawarkan 950 juta saham ke publik dengan nilai nominal Rp 2 per saham.

Berdasarkan peraturan Bursa Nomor I-A yang diterbitkan pada 21 Desember 2021, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menyebut, mengatakan Bursa mengatur harga saham minimal pada saat pencatatan perdana. Namun, Bursa tidak mengatur nilai nominal saham.

"Penentuan harga nominal merupakan strategic decision dari masing-masing perusahaan yang akan melaksanakan IPO saham,” kata dia kepada awak media, ditulis Senin (23/5/2022).

 

2 dari 4 halaman

Pertimbangan

Dia menuturkan, sebagian perusahaan menggunakan nilai nominal yang relatif rendah. Hal itu mempertimbangan harga saham ditawarkan pada saat IPO agar menjadi affordable bagi investor retail.

"Dengan adanya harga yang affordable tersebut, diharapkan investor retail dapat turut berpartisipasi dalam pelaksanaan IPO saham Perseroan," tutur Nyoman.

Ia menilai, ada beberapa perusahaan tercatat lain yang memiliki nilai nominal di bawah Rp 100 per lembar saat pencatatan perdana. Perusahaan-perusahaan tersebut ada yang memiliki aset kecil, menengah dan besar. Namun, Nyoman menegaskan yang menjadi fokus dalam pencatatan perdana saham adalah pada harga saham, bukan pada nilai nominal.

"Sebagaimana diatur dalam Peraturan I-A, yang menjadi concern Bursa adalah harga saham pada saat pencatatan perdana," kata dia.

Adapun dalam rangka IPO, harga saham paling sedikit Rp 100 untuk di papan Utama dan Pengembangan. Sedangkan harga saham pada papan Akselerasi paling sedikit Rp 50 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-V yang diterbitkan 22 Juli 2019. 

3 dari 4 halaman

BEI Pastikan IPO 38 Perusahaan Masih Sesuai Jadwal

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan 38 perusahaan masih sesuai jadwal untuk menggelar penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO)  pada 2022. Hal ini meski laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah pada pekan lalu.

Pada penutupan perdagangan Selasa, 17 Mei 2022, IHSG naik 0,70 persen ke posisi 6.644,46. Indeks LQ45 menguat 0,82 persen ke posisi 1.004,12. Seluruh indeks acuan kompak menghijau.

Namun, pekan lalu, IHSG sempat lesu. Bahkan selama sepekan pada 9-13 Mei 2022, IHSG merosot 8,73 persen menjadi 6.597,99 pada pekan ini dari pekan sebelumnya di posisi 7.228,91.  

Kapitalisasi pasar pun susut 7,23 persen selama sepekan. Kapitalisasi pasar merosot Rp 691 triliun dari Rp 9.555 triliun pada pekan lalu menjadi Rp 8.864,56 triliun.

Hingga 10 Mei 2022, terdapat 38 perusahaan yang berada dalam pipeline pencatatan saham. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, hingga kini, perusahaan yang berada pada pipeline pencatatan saham bursa itu merupakan perusahaan yang masih dalam proses IPO.

"38 on schedule semua. Kalau menunda, maka kita tidak masukkan ke pipeline,” ujar dia kepada wartawan, Selasa,17 Mei 2022.

 

 

4 dari 4 halaman

Selanjutnya

Ia mengatakan, berdasarkan catatan hingga 13 Mei 2022 dibandingkan periode sama 2021, jumlah perusahaan yang melakukan penundaan IPO relatif berkurang.

"Kami berharap seluruh perusahaan yang berada pada pipeline pencatatan saham, dapat segera mencatatkan sahamnya di bursa,” kata dia.

Nyoman menuturkan, perusahaan yang telah merencanakan IPO dan telah sampaikan dokumen pernyataan pendaftaran dan permohonan pencatatan tentunya telah merencanakan rencana itu dengan matang.

"Kami berharap, perusahaan yang berencana IPO dapat merealisasikannya sesuai rencana,” kata dia.

Ia menuturkan, adapun penundaan IPO dapat disebabkan berbagai faktor baik internal dan eksternal perusahaan. Ia mengatakan, faktor eksternal perusahaan di antaranya kondisi pasar modal yang kurang kondusif, perubahan peraturan dan lain-lain.

"Sedangkan faktor internal perusahaan misalnya perusahaan memperoleh investor strategis yang dapat mempengaruhi kebijakan perusahaan, restrukturisasi grup perusahaan,” ujar dia.

Nyoman perkirakan, perusahaan -perusahaan tersebut dapat menyampaikan kembali permohonan pencatatan kepada bursa dalam hal kondisi ekonomi dan pasar modal sudah relatif kondusif.