Sukses

Bayan Resources Bakal Sebar Dividen Rp 14,65 Triliun, Cek Jadwal Pembagiannya

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) akan bayar dividen tunai pada 15 Juni 2022.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) akan membagikan dividen tunai USD 1 miliar untuk tahun buku 2021. Pembagian dividen itu telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Rabu, 18 Mei 2022.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Selasa (24/5/2022), PT Bayan Resources Tbk memutuskan pemakaian laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk pada 2021 USD 1,21 miliar dalam pos pencatatan laba ditahan yang tidak dicadangkan.

Selain itu, perseroan juga membagikan dividen tunai USD 1 miliar atau sekitar Rp 14,65 triliun (asumsi kurs Rp 14.658 per dolar AS). Jumlah dividen yang dibagikan itu setara USD 0,30 per saham yang berasal dari  laba ditahan yang tidak dicadangkan perseroan hingga akhir 2021.

Mengutip laman KSEI, pembagian dividen tunai akan dilakukan dalam mata uang rupiah dengan mengacu kurs tengah Bank Indonesia (BI) apda recording date 31 Mei 2022.

Berikut jadwal pembagian dividen:

-Cum dividen di pasar regular dan pasar negosiasi pada 27 Mei 2022

-Ex dividen di pasar regular dan pasar negosiasi pada 30 Mei 2022

-Cum dividen di pasar tunai pada 31 Mei 2022

-Ex dividen di pasar tunai pada 2 Juni 2022

-Tanggal pencatatan (recording date) pada 31 Mei 2022

-Pembayaran dividen tunai perseroan pada 15 Juni 2022

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Susunan Direksi

RUPST PT Bayan Resources Tbk juga mengangkat Kim Sung Kook, Alexander Ery Wibowo, dan Oliver Khaw Kar Heng sebagai direktur perseroan hingga penutupan RUPST pada 2023.

Dengan demikian susunan direksi perseroan antara lain:

Direktur Utama: Low Tuck Kwong

Direktur: Jenny Quantero

Direktur: Lim Chai Hock

Direktur: Low Yi Ngo

Direktur: Russell John Neil

Direktur: Alastair Gordon Christopher McLeod

Direktur: Kwang Jung-Oh

Direktur: Kim Sung Kook

Direktur: Alexander Ery Wibowo

Direktur: Oliver Khaw Kar Heng

 

Pada penutupan perdagangan Senin, 23 Mei 2022, saham BYAN melonjak 12,54 persen ke posisi Rp 52.275 per saham. Saham BYAN berada di level tertinggi Rp 53.000 dan terendah Rp 46.550 per saham. Total volume perdagangan 153.800. Nilai transaksi Rp 7,5 miliar. Total frekuensi perdagangan 348 kali.

Sepanjang 2022, saham BYAN menguat 93,61 persen ke posisi Rp 52.275 per saham. Saham BYAN berada di level tertinggi Rp 53.000 dan terendah Rp 25.800 per saham. Total volume perdagangan 204.187.150 saham. Nilai transaksi Rp 1,5 triliun. Total frekuensi perdagangan 12.637 kali.

 

3 dari 4 halaman

Dirut Bayan Resources Beli Saham BYAN Rp 1,2 Triliun

Sebelumnya, Dato' Low Tuck Kwong, Direktur Utama (Dirut) perusahaan tambang batu bara PT Bayan Resources Tbk (BYAN) membeli saham BYAN sebanyak 198.707.500 saham senilai total Rp 1.289.214.260.000 atau Rp 1,28 triliun.

Pembelian saham BYAN ini dilakukan pada 15 Maret 2022, di harga Rp 6.488 per saham. Hal tersebut disampaikan Dato' melalui keterbukaan informasinya ke regulator Pasar Modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, (15/3/2022).

Sebelum pembelian saham ini, kepemilikan Dato' atas saham BYAN ada sebanyak 1.840.571.130 saham atau setara 55,22 persen. Setelah pembelian saham ini, kepemilikan Dato' atas saham BYAN bertambah menjadi sebanyak 2.039.278.630 saham atau setara 61,18 persen.

"Tujuan pembelian saham ini untuk investasi, yang sifatnya langsung," kata Dato.

Berdasarkan data BEI sebelumnya, saham BYAN dimiliki oleh Dato' sebanyak 55,22 persen, PT Sumber Suryadana Prima sebanyak 10 persen, Engki Wibowo sebanyak 5,96 persen, dan masyarakat sebanyak 28,82 persen.

Pada perdagangan, Selasa, 15 Maret 2022, saham BYAN ditutup di Rp 40.275, naik Rp 100 dari hari Senin, 14 Maret 2022 yaitu di Rp 40.175. Pada hari Selasa ini, harga terendah saham BYAN ada di Rp 39.350 per saham, dan harga tertinggi ada di Rp 41.500 per saham.

Mengutip Forbes, Low Tuck Kwong masuk jajaran 50 orang terkaya di Indonesia pada 2021. Ia berada di posisi ke-18 dengan total nilai kekayaan USD 3,7 miliar pada 15 Maret 2022.

 

4 dari 4 halaman

Operasional 5 Anak Usaha Terganggu

 Sebelumnya, anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yang dimiliki langsung maupun tidak langsung melalui Kangaroo Resources Pty Ltd, melayangkan gugatan terhadap Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Melalui kuasa hukum, gugatan Bayan Resources ini telah dilaporkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 8 April 2022. Adapun lima entitas tersebut yakni PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur, dan PT Sumber Api.

"Gugatan tersebut diajukan sehubungan dengan penerbitan surat keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang penciutan dan persetujuan penyesuaian izin usaha pertambangan pada tahap kegiatan eksplorasi dan tahap kegiatan operasi produksi untuk komoditas bartu bara terhadap lima anak perusahaan tersebut," ungkap Direktur Utama PT Bayan Resources Tbk, Low Tuck Kwong dalam keterbukaan informasi bursa, ditulis selasa (12/4/2022).

Surat keputusan BKPM terhadap lima anak usaha BYAN ini mengakibatkan pengurangan terhadap luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tahap produksi dan eksplorasi serta jangka waktu tahap operasi produksi dan eksplorasi.

Sebelumnya disampaikan, dengan dikeluarkannya surat keputusan BKPM tersebut, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tahap operasi produksi dari BS berkurang dari 2.981 ha menjadi 2.903 ha. WIUP tahap operasi produksi CA berkurang dari 3.457 ha menjadi 3.193 ha. WIUP tahap eksplorasi DE berkurang dari 3.784 ha menjadi 3.120 ha.

Kemudian WIUP tahap eksplorasi OM berkurang dari 1.061 ha menjadi 310 ha, serta WIUP tahap eksplorasi SA berkurang dari 2.364 ha menjadi 1.915 ha. Surat keputusan BKPM dikeluarkan dalam rangka penataan WIUP yang tumpang tindih dengan WIUP PT Senyiur Sukses Pratama (SSP) yang dilakukan pemerintah akibat adanya putusan MA No. 12/PK/TUN/1019 pada 21 Februari 2019.

Putusan tersebut terkait sengketa tumpang tindih antara SSP selaku penggugat dengan Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Pemerintah Kalimantan Timur selaku tergugat, dan OM selaku tergugat II intervensi.

Beleid itu memerintahkan pencabutan keputusan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 12 Mei 2016, yang merevisi izin pertambangan yang dimiliki oleh SSP dan mengakibatkan tumpang tindih WIUP BS, CA, DE, OM, dan CA dengan WIUP SSP.

Â