Liputan6.com, Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) saham PT Tunas Ridean Tbk (TURI). Hal itu menyusul rencana perseroan untuk hengkang dari bursa.
Perseroan sebelumnya telah menyampaikan rencana untuk melakukan go private dan voluntary delisting kepada bursa melalui surat PT Tunas Ridean Tbk (Perseroan) No.: 110/TR-V/2022 tanggal 25 Mei 2022 perihal Permohonan Suspensi Perdagangan Saham PT Tunas Ridean Tbk.
Baca Juga
“Sehubungan dengan hal tersebut Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek Perseroan di seluruh Pasar terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek hari Jumat, 27 Mei 2022 hingga pengumuman lebih lanjut,” ungkap manajemen bursa dalam keterbukaan informasi, Jumat (27/5/2022).
Advertisement
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Khususnya yang berhubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan go private dan voluntary delisting.
Pada perdagangan terakhir, Rabu 25 Mei 2022, TURI ditutup naik 245 poin atau 18,63 persen ke posisi Rp 1.560. Dalam satu tahun terakhir, saham TURI naik 360 poin atau 30 persen.
Go Private
Dalam melakukan go private, PT Tunas Ridean Tbk akan mengikuti seluruh ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Peraturan No. 3/POJK.04/2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Di mana rencana go private akan dilakukan melalui metode pembelian kembali saham (buyback). Perseroan akan menjadi pihak yang akan melakukan pembelian terhadap pemegang saham yang ingin menjual saham Perseroan.
Perkiraan harga pembelian kembali Saham yang akan ditetapkan oleh Perseroan adalah sebesar sekitar Rp 1.700 per lembar dan akan ditentukan setelah disetujui oleh RUPS.
Advertisement