Sukses

Rights Issue, Triniti Land Bidik Dana Rp 133 Miliar

Selain rights issue, PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) juga akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 147.795.558 waran seri II.

Liputan6.com, Jakarta - PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) atau disebut Triniti Land berencana melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PHMETD) I atau rights issue. Rencana ini telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB yang digelar 27 Mei 2022.

Dalam aksi tersebut, PT Perintis Triniti Properti Tbk akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 147.795.558 lembar saham atau 3,09 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh setelah rights issue. Merujuk keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (1/6/2022), saham-saham tersebut ditawarkan dengan nilai nominal Rp 100 dengan harga pelaksanaan Rp 900 per lembar.

Sehingga jumlah dana yang diperoleh dari PMHMETD I dalam rangka penerbitan HMETD seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya Rp 133 miliar. HMETD ini diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dilaksanakan mulai 20 Juli 2022-27 Juli 2022.

Bersamaan dengan itu, perseroan juga akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 147.795.558 waran seri II. Pada setiap 1 saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut melekat 1 waran seri II yang diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya.

Waran seri II adalah efek yang memberikan kepada pemegangnya hak untuk melakukan pembelian saham yang bernilai nominal Rp 100 setiap sahamnya dengan harga pelaksanaan Rp 1.100 per saham yang dapat dilaksanakan selama masa berlakunya pelaksanaan. Yaitu mulai 20 Januari 2023-18 Juli 2025.

PT Kunci Daud Indonesia (KDI) dan PT Intan Investama Internasional (III) selaku pemegang saham utama perseroan telah menyatakan akan mengalihkan sebagian haknya dalam PMHMETD I kepada Muhammad Kemal Dinata, Drs. Mawardi, Paryan, Jumino, Nadya Raisya Setia Murti, dan PT Manggarai Anugerah Semesta.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Pemakaian Dana Rights Iss

Pihak-pihak tersebut akan mengambil sebagian hak KDI dan III dengan cara pembayaran dalam bentuk lain selain uang atau inbreng.

Pemegang saham lama yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I sesuai dengan HMETD yang dimilikinya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) dalam jumlah yang cukup material yaitu sebesar 3,85 persen setelah HMETD dilaksanakan dan maksimum sebesar 3,70 persen setelah waran seri II seluruhnya dilaksanakan.

Dari seluruh dana yang berhasil dihimpun, perseroan berencana mengalokasikan Rp 43,1 miliar untuk pengambilalihan aset berupa tanah di Labuan Bajo seluas 193.400 meter persegi yang dimiliki oleh PT Manggarai Anugerah Semesta (MAS).

Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk selain uang, yaitu melalui pelaksanaan atau penyetoran sebagian HMETD PT KDI yang dialihkan ke MAS sejumlah 47.892.223 lembar saham baru.

 

3 dari 4 halaman

Selanjutnya

Sebesar Rp 43,54 miliar akan digunakan untuk pengambilalihan aset berupa tanah di lampung seluas 93.081 meter persegi yang dimiliki oleh Muhammad Kemal Dinata, Nadya Raisya Setia Murti, Drs. Mawardi, Paryan, dan Jumino yang pembayarannya akan dilakukan dalam bentuk selain uang.

Yaitu melalui pelaksanaan atau penyetoran atas sebagian HMETD KDI dan PT Intan Investama Internasional (III) selaku pemegang saham utama yang dialihkan ke Muhammad Kemal Dinata, Nadya Raisya Setia Murti, Drs. Mawardi, Paryan, dan Jumino dengan total berjumlah 58.052.000 saham baru.

Kemudian, sebesar Rp 28,61 miliar akan digunakan untuk pembayaran utang jangka panjang kepada pihak-pihak terafiliasi yaitu Septian Starlin, Johanes L Andayaprana, Chandra, DR. Ir. Matius Jusuf, MM, MBA, dan Ishak Chandra.

Sisanya, akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu penggantian operasional dan biaya komitmen untuk Proyek dan Lahan di Lampung dan Labuan Bajo, jasa teknisi atas konsultasi bisnis dan biaya manajemen, dan pengadaan berupa pengurukan lahan.

4 dari 4 halaman

Buyback Saham

Sebelumnya,PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham perseroan. Aksi ini akan dilakukan oleh Triniti Land, dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp 60 miliar.

Presiden Direktur sekaligus CEO PT Perintis Triniti Properti Tbk atau Triniti Land, Ishak Chandra mengatakan, salah satu alasan Perseroan melakukan buyback yakni untuk menunjukkan komitmennya dalam rangka meningkatkan nilai pemegang saham dan menjaga kepercayaan publik.

Di sisi lain, perseroan juga tengah fokus dengan berbagai pipeline untuk proyek-proyek baru yang berfokus pada sektor rumah tapak, logistic park dan juga data center.

"Melihat proyeksi keuangan kami lima tahun ke depan dan jumlah proyek baru yang akan kerjakan, kami melihat harga saham TRIN masih undervalue dibandingkan harga pasar sekarang. Ini yang membuat Perseroan berencana membeli kembali saham TRIN menjadi saham treasury” kata Ishak dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).

Selain itu direksi melihat saat ini saham perseroan berada di harga yang baik dan wajar. Sehingga atas pertimbangan yang cermat dari Direksi Perseroan dan dengan mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, perseroan akan membeli saham TRIN berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kewajaran tersebut

Adapun seluruh dana yang digunakan untuk aksi korporasi ini berasal dari dana internal perusahaan. Dengan dilakukannya buyback saham, akan terjadi penurunan jumlah saham beredar, yang akan mampu meningkatkan Earning per Share (EPS) perseroan ke depan. Selain itu, perseroan juga mempersiapkan cadangan modal, sebagai saham treasuri.

Perseroan telah menunjuk PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan. Buyback akan dilakukan secara bertahap pada 16 Februari 2022 hingga 16 Mei 2022 dengan memperhatikan undang-undang yang berlaku.

Perseroan berkeyakinan pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham Perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan mengingat perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan.