Sukses

Hasil RUPST Waskita Karya Rombak Susunan Pengurus

PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mendapatkan persetujuan pemegang saham dari 10 agenda yang diusulkan pada RUPST.

Liputan6.com, Jakarta - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memutuskan mengubah susunan pengurus perseroan pada Kamis, (16/6/2022).

PT Waskita Karya Tbk mendapatkan persetujuan pemegang saham dari 10 agenda yang diusulkan pada RUPST.  10 mata acara tersebut antara lain adalah, penyampaian laporan tahunan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2021.

Perseroan mendapatkan persetujuan untuk mendapat pinjaman dan pendanaan Lembaga Keuangan Bank maupun bukan bank dan masyarakat dengan penjaminan Pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Selanjutnya Perseroan juga melaporkan penggunaan dana hasil penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas II tahun 2021. Demikian mengutip dari keterangan tertulis, Kamis pekan ini.

Pada agenda terakhir ditetapkan persetujuan mengenai perubahan susunan pengurus Perseroan. Hasil RUPST memutuskan mengganti Komisaris Utama Badrodin Haiti dan Komisaris M.Fajroel Rachman. RUPST mengangkat Heru Winarko sebagai Komisaris Utama/Independen dan Komisaris Independen Muhammad Salim.

 Dengan hasil keputusan RUPST ini, susunan pengurus Perseroan menjadi:

Komisaris Utama/Komisaris Independen : Heru Winarko

Komisaris Independen          : Muhammad Salim

Komisaris Independen          : Muradi

Komisaris                            : T. Iskandar

Komisaris                            : Dedy Syarif Usman

Komisaris                            : Ahmad Erani Yustika

Komisaris                           : I Gde Made Kartikajaya

 

Direktur Utama                                               : Destiawan Soewardjono

Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko         : Wiwi Suprihatno

Direktur HCM dan Pengembangan Sistem           : Mursyid

Direktur Pengembangan Bisnis                            : Septiawan Andri Purwanto

Direktur Operasi I  dan Quality, Safety, Health, Environment: I Ketut Pasek Senjaya

Direktur Operasi II                                              : Bambang Rianto

Direktur Operasi III                                               : Warjo

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Profil Singkat

Adapun sebelum menjabat sebagai Komisaris Utama Waskita Karya, Heru Winarko menjabat sebagai Komisaris Independen PT Perusahaan Listrik Negara pada 2021.

Pria kelahiran 1962 ini juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional pada 2018, dan sebelumnya Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2015.

Sementara itu, Muhammad Salim sebelum diangkat jadi Komisaris Independen Waskita Karya, ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejaksaan Agung RI pada 1999-2001.

Sebelumnya pria kelahiran 1956 ini pernah juga menjabat sebagai Kasubdit Keamanan dan Ketertiban Umum, Jaksa Agung Muda, Kejaksaan Agung RI pada 2001-2003. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas, Perum Damri pada 2018-2021.

3 dari 4 halaman

Anak Usaha Waskita Karya Kucurkan Modal kepada Trans Jabar Toll

Sebelumnya, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) melalui PT Waskita Toll Road (WTR) meningkatkan modal kepada PT Trans Jabar Toll (TJT) yang mengelola Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu, 28 Mei 2022, PT Trans Jabar Tol telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp 6,82 miliar. Jumlah itu setara 13.646 saham yang seluruhnya diambil bagian oleh Waskita Toll Road.

Manajemen Waskita Karya menyebutkan transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi dan material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Transaksi tersebut masuk transaksi afiliasi seiring WTR sebagai anak usaha perseroan lantaran perseroan memiliki 87,60 persen saham WTR. Sedangkan TJT merupakan anak perusahaan WTR dengan kepemilikan 99,99 persen. Selain itu, transaksi tersebut juga merupakan transaksi material karena nilai rangkaian transaksi lebih dari 20 persen dari ekuitas perseroan.

Transaksi ini tidak menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek dari transaksi material, transaksi afiliasi dan kewajaran transaksi dimaksud. Hal ini karena transaksi yang dilakukan oleh perseroan dan WTR dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh perseroan baik dikendalikan langsung dan tidak langsung.

Waskita Karya menyatakan transaksi ini dilakukan seiring memenuhi kebutuhan pendanaan pada TJT.

“Dengan adanya peningkatan modal dari WTR kepada TJT diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi perseroan sebagai pemegang saham WTR,” tulis perseroan.

Adapun nilai transaksi ini 0,04 persen dari ekuitas perseroan sebesar Rp 15,46 triliun per Desember 2021. Selain itu, nilai transaksi ini 0,03 persen dari ekuitas WTR sebesar Rp 22,25 triliun dalam laporan keuangan Desember 2021.

4 dari 4 halaman

Rights Issue Semester II 2022

Sebelumnya, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) akan menggelar penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. Aksi tersebut akan digelar pada awal semester II 2022.

SVP Corporate Secretary Waskita Karya Novianto Ari Nugroho mengatakan, aksi ini akan digelar usai perseroan merampungkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

"Perkiraan dimulai Juli 2022 karena kita fokus pada penyelesaian PKPU dulu. PKPU ini menjadi semacam salah satu syarat agar kita bisa melaksanakan rights issue," ucap Novianto di Jakarta, ditulis (26/5/2022).

PKPU WSBP ditargetkan selesai pada Juni 2022. Melalui aksi ini, perseroan membidik dana segar sebesar Rp 1 triliun. Hal ini dilakukan menyusul disetujuinya rencana penyertaan modal negara (PMN) oleh pemerintah kepada perseroan.

"Jadi dari PMN Rp 3 triliun, terus dana publik lewat rights issue Rp 1 triliun," imbuhnya.

Adapun pada 2022, Waskita Karya membidik kontrak baru hingga Rp 30 triliun. Selain itu, perseroan akan menyelesaikan proyek tertunda, melanjutkan restrukturisasi secara grup dan melanjutkan strategic partnership dengan para investor, termasuk INA untuk melakukan asset recycling.

Dengan dukungan Pemerintah melalui PMN, perseroan juga akan fokus menyelesaikan konstruksi jalan tol hingga titik tertentu, yang akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan jalan tol dan juga akan mempermudah proses strategic partnership dengan para calon investor.

Sementara dengan aset recycling yang sangat membantu penurunan kerugian Perseroan ini, diharapkan ke depannya Perseroan dapat mencatatkan kinerja positif.