Sukses

Voting PKPU Garuda Indonesia Mulai Jumat 17 Juni 2022

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mulai masuk voting dalam proses PKPU pada 17 Juni 2022.

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mulai tahap pemungutan suara atau voting dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Jumat, 17 Juni 2022.  

Voting ini dengan para kreditur yang terdiri dari lessor, bank, hingga UMKM. Melalui voting ini, perseroan dihadapkan dengan keputusan akhir untuk menentukan metode pembayaran utangnya.

Sebelumnya Garuda Indonesia telah ajukan permohonan penundaan tahapan voting dalam proses PKPU selama dua hari dari tanggal yang sudah ditetapkan sebelumnya menjadi 17 Juni 2022. Sedangkan pengumuman keputusan voting tersebut pada 20 Juni 2022.

"Voting dimulai (17 Juni 2022-red)," ujar Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra, saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat.

Irfan mengaku, proses PKPU ini juga baru pertama kali dijalaninya.

Sebelumnya, mengutip Kanal Bisnis Liputan6.com, Irfan menuturkan, proses PKPU Garuda Indonesia cukup kompleks. Hal ini mengingat jumlah utang terhitung besar dan jumlah perusahaan yang banyak.

Mengutip laman PKPU Garuda Indonesia, jumlah total utang yang terdaftar dalam DPT mencapai Rp 142 triliun. Daftar ini dibagi menjadi tiga kategori, yakni lessor, kategori preferen dan non preferen.

Rinciannya, untuk piutang kategori lessor sebesar Rp 104,37 triliun, DPT Preferen sebanyak Rp 3,95 triliun, dan DPT Non Preferen sebesar Rp 34,09 triliun. Angka yang tercantum ini telah melalui proses konversi bagi nilai utang dengan mata uang asing.

Mengutip daftar tersebut, tim pengurus PKPU Garuda Indonesia baru mencatat sebanyak 501 entitas. Terdiri dari 123 lessor, 23 preferen, dan 355 non preferen.

“Jadi ini diakui salah satu restrukturisasi yang kompleks karena nilainya gede, yang keterlibatan banyak pihaknya besar,” ujar dia kepada wartawan di kantornya, dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com, Kamis, 16 Juni 2022.

Meski demikian, ia menuturkan, dalam negosiasi yang telah dijalankan kepada semua pihak, hasilnya cenderung positif. Ia optimistis mendapat hasil yang baik pada voting Jumat, 17 Juni 2022.

“Overall saya lihat positif kok. wajar kalau dia (kreditor) mau maksimalkan return,” ujar dia.

Ia menuturkan, ini menjadi upaya yang melelahkan untuk membangun negosiasi yang bisa menguntungkan bagi Garuda Indonesia. “Saya tetap anggap bahwa ini upaya konstruktif,” tutur dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

Optimistis terhadap Voting Perseroan

Irfan Setiaputra optimistis voting yang dilakukan 17 Juni 2022  berjalan lancar. Ia mengaku yakin ada lebih dari 50 persen dari total kreditor setuju jalan damai.

Sebelumnya, Irfan telah membagikan proposal perdamaian kepada seluruh kreditor Garuda Indonesia. Isinya mengenai sejumlah langkah yang akan ditempuh kedepannya pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Kita ini hari ini confidence level kita di atas 50 persen yangdukung kita dari total kreditor,” ujar dia kepada wartawan di kantornya.

Informasi, agenda voting kreditor Garuda Indonesia pada Jumat, 17 Juni 2022 akan menentukan nasib maskapai penerbangan pelat merah itu ke depan. Selanjutnya, keputusannya akan diumumkan pada 20 Juni 2022, sesuai dengan tenggat waktu terakhir yang disepakati.

Meski begitu, ia mengungkap, untuk pengadilan bisa memutuskan langkah perdamaian, diperlukan setidaknya 67 persen kreditor menyepakati dalam voting. Jadi, masih ada selisih 17 persen dengan asumsi Irfan yakin di angka 50 persen.

“Pada dasarnya dengan confidence level ini semakin meningkat, insya Allah semua bisa dilalui,” ungkapnya.

 

3 dari 5 halaman

Negosiasi

Ia tak menampik, harapannya seluruh kreditor akan menyepakati proposal perdamaian yang ia berikan. Meski jumlah yang dipersyaratkan aturan PKPU cukup 67 persen dari total jumlah kreditor.

“Ya kita harap mendekati 100 persen, karena ini berikan keyakinan bahwa semua orang mendukung proposal kita, semua orang percaya," ujar dia. 

Irfan mengatakan, secara keseluruhan hasil negosiasi antara pihaknya dan kreditor menunjukkan tren yang positif. Meski ia tak menampik ada beberapa diskusi yang berjalan cukup alot.

Ia mengungkap sejumlah kreditor sudah memberikan tanda-tanda untuk mendukung dalam pelaksanaan voting besok. Jadi, hal ini mempengaruhi tingkat kepercayaan dirinya.

"Seperti yang sering saya sampaikan, hasil negosiasi kami ini positif," tutur dia.

Perlu diketahui, secara aturan yang berlaku, Garuda Indonesia memiliki waktu sekitar 270 hari sejak PKPU ini ditetapkan pada 9 Desember 2021 lalu. Namun, irfan memutuskan, 20 Juni 2022 adalah batas waktu terakhir proses PKPU.

Ini juga diperkuat pengakuannya terkait proses negosiasi dengan para kreditor yang terdiri dari lessor, bank, hingga UMKM. Ia mengungkap tak berencana untuk memperpanjang kembali proses PKPU ini kedepannya.

"Sudah sepakat semua, kita efisiensi waktu. Kedua belah pihak, kami dan kreditor kan semakin cepat (ada) kepastian semakin baik,” ungkapnya.

4 dari 5 halaman

Kantongi Persetujuan Restrukturisasi KIK-EBA

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berhasil meraih persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA) Mandiri GIAA 01.

Restrukturisasi diperoleh  melalui kesepakatan perpanjangan tenor pembayaran KIK-EBA hingga 10 tahun serta penjadwalan pembayaran baru dengan mekanisme balloon payment mengacu pada kontrak investasi dan ketentuan penunjang yang berlaku.

Persetujuan itu diperoleh melalui Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset Mandiri GIAA 01 yang diselenggarakan pada Senin, 13 Juni 2022.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, persetujuan dan dukungan pemegang KIK-EBA terhadap pengajuan restrukturisasi tersebut terepresentasikan melalui hasil pemungutan suara dengan persetujuan suara sebesar 92 persen dari keseluruhan pemegang KIK-EBA yang hadir dan telah memenuhi ketentuan threshold.

"Persetujuan terhadap restrukturisasi pemenuhan kewajiban usaha oleh pemegang KIK-EBA ini memiliki arti penting atas dukungan berkesinambungan  mitra strategis Garuda khususnya pemegang KIK—EBA terhadap outlook kinerja perusahaan di tengah fase restrukturisasi kinerja yang kami lakukan secara intensif dan menyeluruh pada seluruh lini bisnis,” kata Irfan dalam keterangan resmi, Selasa (14/6/2022).

KIK-EBA Mandiri GIAA 01 merupakan instrumen investasi Garuda Indonesia yang diluncurkan pada 2018. Di mana perusahaan melakukan sekuritisasi hak pendapatan atas penjualan tiket pesawat Garuda pada rute Jeddah dan Madinah kepada pemegang KIK-EBA senilai Rp 2 triliun dengan tenor selama 5 tahun.

 

5 dari 5 halaman

Prospek Positif

Di tengah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalankan, tahapan restrukturisasi KIK-EBA ini menjadi salah satu fokus akselerasi penyehatan kinerja yang dilakukan secara seksama dan prudent sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan KIK-EBA memiliki spesifikasi yang berbeda dengan komponen kewajiban usaha.

Instrumen investasi ini tidak tergolong sebagai kategori hutang piutang, melainkan sebagai kontrak jual beli kolektif mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 65/POJK.04/2017 tentang pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif.  

Dengan demikian tahapan penyelesaian terhadap kewajiban Perusahaan atas kontrak investasi ini perlu dilakukan melalui pedoman tatalaksana kontrak investasi yang berlaku.

"Persetujuan restrukturisasi KIK-EBA ini menjadi outlook positif di tengah proses restrukturisasi menyeluruh yang tengah diintensifkan perusahaan melalui proses PKPU," ujar dia.

Irfan mengatakan, pihaknya apresiasi dukungan para pemegang KIK-EBA terhadap langkah berkesinambungan yang terus dioptimalkan terhadap keberlangsungan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia di fase yang penuh tantangan ini.