Sukses

Galva Technologies Siap Sebar Dividen Rp 8 per Saham

PT Galva Technologies Tbk (GLVA) memutuskan membagikan dividen seiring pertumbuhan laba bersih pada 2021.

Liputan6.com, Jakarta - PT Galva Technologies  Tbk (GLVA) mengumumkan dividen sebanyak Rp 8 per lembar saham, atau lebih tinggi 33,33 persen dari jumlah dividen tahun sebelumnya yang kala itu sebesar Rp6 per lembar saham.

Dividen itu akan didistribusikan bagi para pemegang saham untuk cum dividen di pasar tunai per 30 Juni 2022.

Sementara itu, kinerja dari ketiga unit bisnis Galva Technologies, yaitu business solutions, document solutions dan IT distribution di tengah kendala usaha yang membatasi laju pertumbuhan penjualan, tetap mampu mendorong kenaikan laba bersih. Laba bersih naik 30,35 persen dibanding 2020 sebesar Rp 39,69 miliar pada 2021. 

Nilai tersebut juga lebih tinggi 19,08 persen dibandingkan laba bersih 2019, yakni dua tahun yang lalu sebelum pandemi terjadi. Pencapaian ini dapat diraih mengingat masih terpukulnya seluruh sektor akibat pandemi COVID-19 yang berlanjut pada 2021.

Namun, penjualan bersih perseroan turun 9,58 persen menjadi Rp 1,74 triliun pada 2021. Jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya Rp 1,93 triliun.

Penjualan unit document solutions sebagai andalan Perseroan dalam memberikan reccuring income membuahkan pertumbuhan sebesar 13,67 persen dari tahun sebelumnya, pertumbuhan ini dipengaruhi dengan meningkatnya kebutuhan percepatan digitalisasi dalam solusi dokumen bisnis, baik di sektor swasta dan pemerintahan, dampak positif keadaan new normal (normal baru) yang timbul dari pandemi COVID-19.

Sementara itu, rasio profitabilitas perseroan dilaporkan dalam performa yang sangat baik, dengan rasio ekuitas digambarkan melalui ROE (Return on Equity) sebesar 17,28 persen dan 15,31 persen pada 2021 dan 2020, serta rasio ROA (Return on Asset) sebesar 6,41 persen pada 2021.

 

 

 

2 dari 3 halaman

Belanja Modal

Melalui paparan laporan arus kas perseroan, dilaporkan Perseroan menyerap belanja modal (Capex) secara optimal pada 2021 dan 2020 sebesar Rp 32,8 miliar dan Rp 10,6 miliar, yang digunakan untuk belanja modal aset produktif guna menumbuhkan recurring income bagi perseroan dengan margin laba bruto yang tinggi dan menjadi salah satu pilar unit bisnis yang menopang laba bersih Perseroan selama pandemi dan di kemudian harinya.

Dalam RUPS Luar Biasa, perseroan juga berencana untuk diversifikasi produk Medical Equipment guna meningkatkan pertumbuhan organik melalui penambahan varian produk dan kerja sama strategis dengan mitra yang andal. 

Melalui studi kelayakan yang dilakukan oleh KJPP Doli Siregar dan rekan sebagai penilai independen yang terdaftar di OJK untuk memberikan pendapat tentang rencana penambahan kegiatan usaha, KJPP berpendapat bahwa Penambahan Kegiatan Usaha Penunjang adalah layak secara finansial dan Penambahan Kegiatan Usaha Penunjang layak untuk dilaksanakan.

 

3 dari 3 halaman

Terima Pinjaman

Sebelumnya, PT Galva Technologies Tbk (GLVA) memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Central Asia Tbk/BCA (BBCA) senilai Rp 302,52 miliar. GLVA merupakan perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan dan instalasi peralatan elektronik dan komunikasi serta jasa penyewaan mesin kantor beserta peralatannya.

Perjanjian kredit di antara Perseroan dan BCA telah berlangsung pada 10 September 2021. "Tujuannya untuk menunjang kebutuhan modal dan kegiatan operasional Perseroan," ujar Corporate Secretary Galva Technologies, Maria Fransiska dalam keterbukaan informasi Bursa, ditulis, 14 September 2021.

Fasilitas pinjaman tersebut terdiri dari, pertama, Multi Fasilitas L/C (Sight/Usance) senilai USD 5 juta atau sekitar Rp 71,26 miliar (kurs Rp 14.252 per USD). Kemudian fasilitas Time Loan Revolving senilai Rp 115 miliar, Forward Line USD 5 juta, serta Standby L/C Rp 45 miliar.

Seluruh fasilitas tersebut memiliki jangka waktu satu tahun. Perseroan menambahkan, tidak ada dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material terhadap kondisi keuangan Perseroan, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga secara periodik.

Serta juga tidak ada dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material terhadap hukum dan kelangsungan usaha Perseroan.

Adapun penandatanganan perjanjian kredit ini tidak mengandung benturan kepentingan dan bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020.