Sukses

Erajaya Tebar Dividen Rp 22,8 per Saham

PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) membagikan dividen 2021 sebesar 35,8 persen dari laba bersih 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemegang saham PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) menyetujui pembagian dividen atas laba bersih tahun buku 2021 sebesar Rp 362,48 miliar. Dividen itu setara 35,8 persen dari laba bersih periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tahun buku 2021.

“Dividen yang akan dibagikan yakni sebesar Rp 22,8 per saham atau seluruhnya mencapai Rp 362,48 miliar yang akan dibayarkan atas 15.898.459.500 saham,” ungkap Sekretaris Perusahaan PT Erajaya Swasembada Tbk, Amelia Allen, Kamis (23/6/2022).

Sepanjang tahun lalu, perseroan mencatatkan pertumbuhan laba bersih sebesar 65,4 persen dari Rp 612 miliar di 2020 menjadi Rp 1,0 triliun pada 2021. Pertumbuhan laba bersih tersebut ditopang dari penjualan selama 2021. Penjualan naik 27,4 persen menjadi Rp 43,5 triliun jika dibandingkan 2020 sebesar Rp 34,1 triliun.

Selain dividen, sebesar Rp 1 miliar dari laba bersih tahun lalu dialokasikan sebagai cadangan. Sedangkan sisanya dicatatkan sebagai laba ditahan.

Pemegang saham melalui RUPS juga menyetujui perubahan manajemen perseroan. Yakni dengan pengangkatan satu Komisaris, I Gusti Putu Suryawirawan sebagai Komisaris Independen.

Sementara di jajaran Direksi, disetujui pemberhentian Andreas Harun Djumadi dan Jody Rasjidgandha. Di saat bersamaan, rapat menyetujui pengangkatan Jong Woon Kim sebagai direksi perseroan.

Dengan demikian, susunan manajemen perseroan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris Perseroan

Komisaris Utama: Ardy Hady Wijaya

Komisaris: Richard Halim Kusuma

Komisaris Independen: Lim Bing Tjay

Komisaris Independen: I Gusti Putu Suryawirawan

Direksi Perseroan

Direktur Utama: Budiarto Halim

Wakil Direktur Utama: Hasan Aula

Wakil Direktur Utama: Joy Wahjudi

Direktur: Sintawati Halim

Direktur: Sim Chee Ping

Direktur: Djohan Sutanto

Direktur: Jong Woon Kim

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Sektor Pariwisata Menggeliat, Anak Usaha Erajaya Mejeng di Formula E Jakarta 2022

Sebelumnya, panitia penyelenggara Formula E Jakarta 2022 mengumumkan sederet perusahaan swasta yang bergabung menjadi sponsor.

Salah satu sponsor itu adalah PT Erafone Artha Retailindo atau Erafone, anak perusahaan PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA).

Manajemen Erajaya Digital menyampaikan, bergabungnya Erafon sebagai sponsor Formula E Jakarta 2022 sejalan dengan pemulihan ekonomi utamanya di sektor pariwisata. Perusahaan melihat peluang ekonomis dari kegiatan ini.

"Dengan diselenggarakan ajang balap mobil listrik Federation Internationale de l’Automobile (FIA) Formula E Jakarta E-Prix pada 4 Juni 2022 dan HUT DKI Jakarta pada tanggal 22 Juni mendatang, kami melihat potensi titik balik Indonesia yang sedang memasuki fase memulihkan perekonomian melalui sektor pariwisata,” ujar Manajemen Erajaya Digital kepada Liputan6.com, Kamis (2/6/2022).

Sebelumnya, manajemen juga mencermati potensi serupa yang terjadi pada gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia 2022 di Mandalika Maret lalu.

Tidak hanya itu, aspek keberlanjutan lingkungan yang diusung juga bisa dijadikan contoh dalam mendorong penggunaan energi terbaru, yang diharapkan dapat terimplementasi dalam berbagai sisi kehidupan, selain otomotif.

"Erajaya Digital, melalui brand Erafone, berbangga hati dapat menjadi salah satu pendukung ajang ini. Hal ini, merupakan bagian dari upaya kami dalam mendukung upaya besar pemerintah untuk menggerakkan kembali perekonomian Indonesia serta berpartisipasi dalam mewujudkan mimpi masyarakat untuk menghadirkan event bertaraf Internasional di Indonesia,” pungkas manajemen.

Selain Erafon, terdapat 29 perusahaan lain yang bergabung sebagai sponsor Formula E Jakarta 2022.  30 perusahaan tersebut merupakan pihak swasta, baik dari dalam maupun luar negeri.

 

3 dari 4 halaman

Buyback Saham, Erajaya Siapkan Rp 319 Miliar

Sebelumnya, PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) akan membeli kembali (buyback) saham selama tiga bulan terhitung mulai 20 Mei-19 Agustus 2022.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/5/2022), PT Erajaya Swasembada Tbk siapkan dana sebanyak-banyaknya Rp 319 miliar untuk buyback saham.

Perseroan menyatakan buyback saham yang dilakukan sesuai dengan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2020, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari modal disetor. Hal ini dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen dari modal disetor perseroan.

Biaya buyback Rp 319 miliar akan berasal dari kas internal perseroan, dan tidak termasuk biaya pembelian kembali saham, komisi pedagang perantara serta biaya lain berkaitan dengan buyback saham.

"Pembelian saham kembali perseroan akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh direksi perseroan, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tulis perseroan.

Dalam rangka pelaksanaan buyback tersebut, perseroan telah menunjuk PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia untuk buyback saham pada 20 Mei-19 Agustus 2022. Pembelian kembali saham dilakukan melalui perdagangan di BEI.

4 dari 4 halaman

Buyback Saham

Adapun buyback saham dilakukan dengan merujuk kondisi perdagangan saham di BEI sejak awal 2020 sampai dengan ditetapkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengalami tekanan yang signifikan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 18,46 persen. Selain itu, kondisi perekonomian regional dan global yang mengalami tekanan dan pelambatan antara lain disebabkan wabah COVID-19.

Perseroan meyakini buyback saham tidak mempengaruhi kondisi keuangan perseroan karena sampai dengan saat ini, perseroan mempunyai modal yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha perseroan.

Setelah berakhirnya periode pembelian kembali saham, perseroan dapat mengalihkan atas saham hasil pembelian kembali dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama POJK Nomor 2/POJK.04/2013.