Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan potensi delisting atau penghapusan saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Mengutip keterbukana informasi, ditulis Selasa (5/7/2022), BEI menyebutkan masa suspensi saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) telah mencapai 24 bulan pada 1 Juli 2021.
Baca Juga
Potensi delisting itu antara lain berdasarkan pada:
Advertisement
1. Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00006/BEI.PP2/07-2019 tanggal 1 Juli 2019 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2018;
2. Pengumuman Bursa No. Peng-00002/BEI.PP2/03-2020 tanggal 13 Maret 2020 perihal Potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Sugih Energy Tbk;
3. Pengumuman Bursa No. Peng-00006/BEI.PP2/06-2020 tanggal 30 Juni 2020 perihal Potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Sugih Energy Tbk;
 4. Pengumuman Bursa No. Peng-00001/BEI.PP2/01-2021 tanggal 4 Januari 2021 perihal Potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Sugih Energy Tbk;
5. Pengumuman Bursa No. Peng-00010/BEI.PP2/07-2021 tanggal 1 Juli 2021 perihal Potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Sugih Energy Tbk;
6. Pengumuman Bursa No. Peng-00001/BEI.PP2/01-2022 tanggal 3 Januari 2022 perihal Potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Sugih Energy Tbk;
7. Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Adapun susunan pemegang saham berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek perseroan per 31 Juli 2019:
-Goldenhill Energy Fund sebesar 11,52 persen atau setara 2,87 miliar saham
-Credit Suisse AG SG Trust Sunrise Ass Gr Ltd sebesar 6,49 persen atau setara 1,60 miliar saham
-Dana Pensiun Pertamina sebesar 8,05 persen atau setara 1,99 miliar saham
-Interventures Capital Pte Ltd sebesar 7,71 persen atau setara 1,91 miliar saham
-Masyarakat sebesar 66,23 persen atau setara 16,43 miliar saham
Adapun susunan dewan komisaris dan direksi perseroan berdasarkan hasil RUPSLB pada 24 Oktober 2019 telah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus perseroan. Hal itu berdasarkan keterbukaan informasi BEI pada 12 Januari 2022.
Untuk susunan pengurus yang mengundurkan diri antara lain Komisaris Utama (Independen) Fadel Muhammad, Komisaris Adrian Rusmana, Komisaris Independen Sany Kharisman Wisekay, Direktur Utama Walter Rudolf Kaminski, Direktur David Kurniawan Wiranata dan Lawrence T.P Siburian.
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
BEI Umumkan Delapan Emiten Berpotensi Terdepak dari Bursa
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan potensi penghapusan saham atau delisting sejumlah emiten. Pada awal April 2022, Bursa mengumumkan delapan emiten yang berpotensi didepak bursa.
Berdasarkan peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa, BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami beberapa kondisi.
Dalam ketentuan III.3.1.1, bursa dapat melakukan delisting terhadap perusahaan tercatat mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.
Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Pada ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Delapan emiten tersebut, antara lain yang dikutip dari data BEI, Kamis (3/3/2022):
1. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI). MAMI telah disuspensi selama enam bulan, dan masa suspensi mencapai 24 bulan pada 30 Agustus 2021. Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang saham efek perseroan per 31 Januari 2022, mayoritas shama perseroan digenggam oleh masyarakat sebesar 67,76 persen. Kemudian Brentfield Investments Limited sebanyak 27,63 persen, PT Sentratama Kencana 4,52 persen, dan PT Woleco Prima Indonesia 0,09 persen.
2. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) yang telah disuspensi selama enam bulan pada 1 Maret 2022. Merujuk laporan keuangan perseroan per 31 Desember 2021, masyarakat memiliki 87 persen saham perseroan. PT Asia Kuliner Sejahtera 6,4 persen, BBH Luxembourg 6,6 persen, dan sisanya 0,0032 persen dimiliki oleh KOmisaris Utama Perseroan, Itek Bachtiar.
3. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) yang telah di suspend selama enam bulan, dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 30 Agustus 2023.
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per 30 April 2021, sebanyak 55,22 persen saham perseroan dimiliki oleh masyarakat. 17,24 persen dimiliki oleh Komisaris Utama Perseroan, Freddy Setiawan.
Kemudian 12,31 pesen merupakan kepemilikan PT Forsa Indonesia. Lalu Reksa Dana Narada genggam 8,21 perse, BP25 SG/BNP PARIBAS sebanyak 6,77 persen, dan 0,25 persen dimiliki oleh BOL LTD S/S FREDDY.
4. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) telah disuspensi selama 12 bulan, dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 1 Maret 2023.
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per 31 Januari 200, pemegang saha mayoritas UNIT oleh masyarakat yakni 70,6 persen. Kemudian Bloom International 70,6 persen, dan Lenovo Worldwide 21,78 persen.
Advertisement
Saham NUSA hingga OCAP
Saham NUSA hingga OCAP
5. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) telah disuspensi selama 18 bulan,. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan paa 31 Agustus 2022.
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per 31 Januari 2022, masyarakat genggam 80,71 persen saham perseroan. Hendra Brata 9,72 persen, Yongki Teha 6,55 persen, Benny Tjokrosaputro yang juga selaku Komisaris Utama sebesar 3,02 persen.
6. PT Grand Kartech Tbk (KRAH) telah disuspensi selama 18 bulan, dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 31 Agustus 2022. Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per 31 Mei 2021, PT Sutardja Dinamika genggam mayoritas atau 71,82 persen saham perseroan.
PT Adrindo Inti Perkasa sebanyak 5,04 persen, PT Swastika Mulia Jaya 8,86 persen. PT Swastika Mulia Jaya antonius Gunawan Gho sebanyak 7,42 persen, dan masyarakat 10,6 persen.
7. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) telah disuspensi selama 6 bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada Agustus 2022. Berdasarkan laporan keuangan perseroan periode 30 September 2020, masyarakat masih memiliki 54,70 persen saham perseroan. Eddy Kurniawan Logam selaku Komisaris utama genggam 13,38 persen, Direktur Utama, Rudy Kurniawan Logam 13,38 persen. dan sisanya merupakan
8. PT Onix Capital Tbk (OCAP) yang telah disuspensi selama 18 bulan, dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 1 September 2022
Susunan Pemegang Saham per 31 Januari 2022 yakni UOB Kay Hian (Hong Kong) Ltd 45 persen, Djajusman Surjowijono dengan kepemilikan 35 persen. Kemudian masyarakat genggam 12 persen, sisanya sekitar 8 persen dimiliki oleh Komisaris Utama, Hardjanto Adiwana.
SRIL Bakal Terdepak dari BEI, Investor Masih Nyangkut 40 Persen
Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terancam hengkang dari pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting.
Hal itu lantaran BEI telah melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham SRIL selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Mei 2023.
Kebijakan itu merujuk pada Peraturan Bursa No.: I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Pada ketentuan III.3.1.1, Bursa dapat menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Sementara dalam ketentuan III.3.1.2, Bursa dapat melakukan delisting saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Melansir pengumuman BEI, Jumat (20/5/2022), masyarakat masih memegang kepemilikan 39,89 persen atau sekitar 8,16 miliar lembar saham SRIL. Sementara sisanya dimiliki oleh PT Huddleston Indonesia sebesar 59,03 persen atau 12,07 miliar lembar.
Lalu ada Iwan Setiawan selaku Direktur Utama Sritex yang memiliki 108 juta lembar atau 0,53 persen saham SRIL. Wakil Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan sebanyak 106,6 juta lembar atau 0,52 persen, KOmisaris Utama Sritex Hajah Susyana 5,1 juta lembar atau 0,03 persen, dan Vonny Imelda Lukminto sebanyak 740 ribu lembar atau 0,0 persen.
Â
Advertisement