Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berencana melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
Aksi itu sehubungan dengan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 7,5 triliun. Dalam aksi tersebut, Garuda Indonesia akan gelar rights issue dalam jumlah sebanyak-banyaknya 225.585.894.911 lembar saham atau sebesar 871,44 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Baca Juga
Saham baru dalam penambahan modal ini akan dikeluarkan dengan nilai nominal Rp 459 per saham. Perseroan akan meminta restu pemegang saham melalui RUPSLB pada 12 Agustus 2022.
Advertisement
Perseroan memperkirakan, rencana penambahan modal ini akan berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan perseroan. Antara lain, memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan kemampuan kas untuk memenuhi kebutuhan modal kerja. Pada akhirnya akan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham perseroan.
Mengutip keterbukaan informasi bursa, Kamis (7/7/2022), seluruh dana rights issue akan digunakan perseroan untuk pemeliharaan pesawat yang tunduk pada sewa armada pesawat Go-Forward dan perjanjian sewa alternatif, biaya dan pengeluaran yang berkaitan dengan restrukturisasi utang.
Selain itu, dana hasil aksi ini akan digunakan untuk menjaga kebutuhan kas minimum, mendukung kebutuhan operasional Perseroan dan anak perusahaannya. Seperti biaya sewa pesawat dan mesin, bahan bakar dan lainnya.
Selain rights issue, perseroan juga berencana gelar penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement. Aksi ini juga merupakan bagian dari rencana perdamaian dan diharapkan dapat meringankan beban keuangan perseroan dan memperbaiki struktur keuangan perseroan. Sehingga dipandang sebagai pilihan terbaik bagi perseroan dan seluruh pemegang saham.
Meskipun pelaksanaan private placement dilaksanakan tidak dengan berupa setoran modal kas, tetapi tetap memberikan efek peningkatan modal disetor sebagai komponen ekuitas yang berasal dari hasil konversi utang kepada kreditur yang berhak menerima ekuitas menjadi saham yang nilainya akan terkonfirmasi pada saat penyelesaian perhitungan claim settlement.
Sesuai dengan rencana perdamaian, perseroan dan para kreditur yang berhak menerima ekuitas telah menyetujui harga pelaksanaan akan ditetapkan oleh tim privatisasi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Garuda Indonesia Gelar RUPSLB 12 Agustus 2022, Minta Restu Rights Issue
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 12 Agustus 2022. Rapat tersebut akan membahas mengenai rencana rights issue perseroan serta penyertaan modal dari pemegang saham publik.
Sebelumnya, usulan rencana perdamaian yang diajukan perseroan di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat telah disetujui oleh para kreditur melalui voting pada 17 Juni 2022.
Rencana perdamaian itu telah dihomologasi atau disahkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada 27 2022. Dalam rangka mengimplementasikan rencana bisnis perusahaan, perseroan akan melakukan serangkaian proses untuk mendapatkan pendanaan dari pemegang saham dan para kreditur.
Salah satunya penerbitan saham baru melalui penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 7,5 triliun dengan skema right issue, bersamaan dengan konversi obligasi wajib konversi (OWK) melalui PT SMI sebesar Rp 1 triliun.
Selain itu, perseroan juga akan melakukan penyertaan modal dari pemegang saham lain atau publik yang nilainya belum ditentukan.
"Penyertaan modal pemegang saham lain atau publik yang dikonversi dari hutang akan ditentukan nanti pada RUPSLB yang direncanakan 12 Agustus mendatang,” ujar Direktur PT Garuda Indonesia Tbk Prasetio, ditulis Jumat (1/7/2022).
Advertisement
Rencana Kerja
Lebih lanjut, saat ini perseroan tengah menyiapkan rencana kerja untuk menekan hutang dari USD 10 miliar menjadi USD 5 miliar. Bersamaan dengan itu, perseroan menargetkan EBITDA dapat mencapai USD 1,5 miliar di 2024. Keyakinan itu merujuk pada tren pemulihan asus penumpang yang mulai ramai pasca pembatasan selama pandemi covid-19.
"Untuk OWK SMI Rp 1 triliun dan konversi utang menjadi saham dari beberapa kreditur, termasuk lessor dan juga subject to claim settlement akan diselesaikan dalam 30 hari setelah PKPU,” imbuh dia.
Adapun dana hasil rights issue akan dialokasikan untuk restorasi pesawat. Di mana saat ini terdapat 30 pesawat yang dioperasikan perseroa, dan ditargetkan bertambah menjadi 70 unit.
"Sejumlah pesawat under maintenance dan grounded ini akan kita hidupkan kembali dengan PMN,” kata dia.
Selain itu, dana hasil rights issue akan dialokasikan untuk biaya restrukturisasi. Di antaranya dianggarkan untuk minimum cash serta restrukturisasi operasional melalui perbaikan business proses. Termasuk efisiensi biaya sewa pesawat yang harus dibayar secara disiplin sesuai kesepakatan agar tidak menimbulkan default.
Bakal Dapat Suntikan Modal Rp 7,5 Triliun
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan memberikan dana Rp 7,5 triliun untuk menyelamatkan PT Garuda Indonesia Tbk. Dengan catatan, jika semua kreditur menyetujui proposal restrukturisasi yang diajukan.
"Kita akan memberikan penyelamatan Garuda sebesar Rp 7,5 triliun kalau sudah disetujui dengan 365 perwakilan kreditur," kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 1 Juli 2022.
Saat ini baru 347 atau 95,07 persen dari 365 kreditur yang menyetujui proposal permohonan restrukturisasi utang Garuda. Sehingga Garuda harus berupaya mendapatkan persetujuan dari debitur agar dana dari pemerintah bisa dicairkan.
"Ini capaian yang bisa memberikan jalan baru untuk Garuda agar bisa kembali terbang dan sehat," kata Sri Mulyani.
Sebagai informasi sisa dana cadangan IPPEN Garuda sebesar Rp 7,5 triliun telah disetorkan ke negara. Sedangkan dana penyelamatan Garuda Indonesia yang diberikan pemerintah berupa Penyertaan Modal Negara (PNM).
Sebelumnya, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun menemukan sisa dana investasi pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2020 dan 2021 kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp7,5 triliun tidak dapat disalurkan.
BPK pun merekomendasikan pemerintah untuk melakukan pengembalian sisa dana investasi pemerintah kepada maskapai pelat merah tersebut ke kas umum negara.
"Atas permasalahan ini BPK merekomendasikan pemerintah, antara lain agar mengembalikan sisa dana investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional kepada PT Garuda Indonesia sebesar 7,5 triliun ke rekening kas umum negara," ujarnya di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (23/6).
Advertisement