Liputan6.com, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau disebut Antam mencatatkan kenaikan pemberian kontribusi kepada negara sebesar 170 persen.
Pada 2021, Antam memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp2,05 triliun, lebih tinggi dibandingkan periode 2020 sebesar Rp758,81 miliar.
Baca Juga
Sekretaris Perusahaan PT Aneka Tambang Tbk, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, sebagai perusahaan yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara, ANTAM senantiasa patuh dalam melakukan pembayaran pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dividen.
Advertisement
"ANTAM juga senantiasa berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait pajak maupun PNBP. Kedepannya, Perusahaan juga berkomitmen untuk selalu meningkatkan Kontribusi Kepada Negara,” kata Syarif dikutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Senin (11/7/2022).
Sebagai upaya transparansi, perusahaan juga mengedepankan keterlibatan dan partisipasi pihak otoritas pajak untuk melakukan audit restitusi perpajakan. Keterlibatan otoritas pajak dalam audit dilakukan untuk menjaga transparansi dan memastikan Antam telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, sebagai apresiasi atas komitmen kepatuhan Antam dalam pemberian kontribusi kepada negara, pada 2021 perusahaan meraih Subroto Award kategori Wajib Bayar dengan Tingkat Kepatuhan Pembayaran PNBP Tertinggi – Izin Usaha Pertambangan BUMN.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Buntut Kasus 1,1 Ton Emas Antam
Sebelumnya, emiten pertambangan, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) harus menyerahkan emas seberat 1,1 ton atau uang senilai Rp 1,12 triliun kepada Budi Said. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Budi Said.
Kasus bermula saat Budi Said membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam pada 2018 senilai Rp 3,5 triliun. Transaksi dilakukan melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam.Dari 7 ton yang disepakati antara Budi Said dengan Eksi Anggraeni (oknum gerai Antam Surabaya), emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5,9 ton. Sedangkan selisihnya 1,1 ton tidak pernah diterima Budi.
Padahal menurut pengakuannya, uang telah diserahkan ke PT Antam Tbk. Mahkamah Agung (MA) pun dalam putusannya mengabulkan kasasi crazy rich Surabaya Budi Said.
Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu menyatakan tergugat I (Antam) bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.Kemudian menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat.
"Apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," ujar Andi Samsan, Rabu, 6 Juli 2022, demikian mengutip kanal Jatim Liputan6.com.
Advertisement
Respons Antam
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Aneka Tambang, Syarief Faisal Alkadrie mengatakan, perseroan saat ini tengah menunggu putusan lengkap untuk menyiapkan langkah selanjutnya.
"Sehubungan dengan informasi putusan Mahkamah Agung terhadap kasus gugatan Budi Said, saat ini kami menunggu putusan lengkap mengenai hal tersebut. Perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah hukum terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Faisal kepada Liputan6.com, Selasa, 5 Juli 2022.
Adapun langkah yang saat ini ditempuh perseroan sejalan dengan komitmen Antam untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG). dalam setiap lini bisnis perusahaan. Termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia.
Faisal menegaskan, perseroan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik.
"ANTAM telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi,” imbuhnya.
Kronologi
Kronologi kasus tersebut berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari ANTAM senilai Rp 3,5 triliun.
Dari 7 ton yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni (oknum gerai Antam Surabaya), emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5,9 ton. Sedangkan selisihnya 1,1 ton tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuannya, uang telah diserahkan ke PT Antam.
Dalam perkara tersebut, ada lima pihak tergugat, yakni ANTAM, Kepala BELM Surabaya I ANTAM Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM Misdianto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni. Petitum atau hal yang diminta Budi Said selaku penggugat kepada hakim untuk dikabulkan terdiri dari 11 poin.
Salah satunya meminta PN Surabaya menghukum ANTAM selaku tergugat I membayar kerugian kepada Budi Said sebesar Rp 817,6 miliar sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan ANTAM Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram.
Nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi ANTAM (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang dialami oleh Budi Said.
Advertisement