Sukses

Saham COWL Terancam Delisting Usai Suspensi Sentuh 24 Bulan

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan potensi delisting saham PT Cowell Development Tbk (COWL).

Liputan6.com, Jakarta - PT Cowell Development Tbk (COWL) terancam hengkang dari pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting. Hal itu lantaran BEI telah melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham COWL selama 24 bulan pada 13 Juli 2022.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Pada ketentuan III.3.1.1, Bursa dapat menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha.

Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Sementara dalam ketentuan III.3.1.2, Bursa dapat melakukan delisting saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Melansir pengumuman bursa, Kamis (14/7/2022), masyarakat masih memegang kepemilikan 6,41 persen atau 312.063.778 lembar saham COWL. Kemudian sebesar 71,12 persen dimiliki oleh PT Gama Nusapala, 14,35 persen oleh Feral Invesment Inc, dan sisanya 8,12 persen dimiliki oleh Earvin Limited. Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

BEI Ingatkan Potensi Delisting Saham SUGI, Investor Masih Nyangkut 66,23 Persen

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan potensi delisting atau penghapusan saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

Mengutip keterbukana informasi, ditulis Selasa (5/7/2022), BEI menyebutkan masa suspensi saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) telah mencapai 24 bulan pada 1 Juli 2021.

Potensi delisting itu antara lain berdasarkan pada:

1. Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00006/BEI.PP2/07-2019 tanggal 1 Juli 2019 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2018;

2. Pengumuman Bursa No. Peng-00002/BEI.PP2/03-2020 tanggal 13 Maret 2020 perihal Potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Sugih Energy Tbk;

3. Pengumuman Bursa No. Peng-00006/BEI.PP2/06-2020 tanggal 30 Juni 2020 perihal Potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Sugih Energy Tbk;

 4. Pengumuman Bursa No. Peng-00001/BEI.PP2/01-2021 tanggal 4 Januari 2021 perihal Potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Sugih Energy Tbk;

5. Pengumuman Bursa No. Peng-00010/BEI.PP2/07-2021 tanggal 1 Juli 2021 perihal Potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Sugih Energy Tbk;

6. Pengumuman Bursa No. Peng-00001/BEI.PP2/01-2022 tanggal 3 Januari 2022 perihal Potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Sugih Energy Tbk;

7. Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:

 

 

3 dari 4 halaman

Selanjutnya

a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Adapun susunan pemegang saham berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek perseroan per 31 Juli 2019:

-Goldenhill Energy Fund sebesar 11,52 persen atau setara 2,87 miliar saham

-Credit Suisse AG SG Trust Sunrise Ass Gr Ltd sebesar 6,49 persen atau setara 1,60 miliar saham

-Dana Pensiun Pertamina sebesar 8,05 persen atau setara 1,99 miliar saham

-Interventures Capital Pte Ltd sebesar 7,71 persen atau setara 1,91 miliar saham

-Masyarakat sebesar 66,23 persen atau setara 16,43 miliar saham

Adapun susunan dewan komisaris dan direksi perseroan berdasarkan hasil RUPSLB pada 24 Oktober 2019 telah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus perseroan. Hal itu berdasarkan keterbukaan informasi BEI pada 12 Januari 2022.

Untuk susunan pengurus yang mengundurkan diri antara lain Komisaris Utama (Independen) Fadel Muhammad, Komisaris Adrian Rusmana, Komisaris Independen Sany Kharisman Wisekay, Direktur Utama Walter Rudolf Kaminski, Direktur David Kurniawan Wiranata dan Lawrence T.P Siburian.

4 dari 4 halaman

Emiten Ini Bakal Terdepak dari BEI Usai Digembok 24 Bulan

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan dua emiten yang terancam delisting. Dua perusahaan tersebut yakni PT Leyand International Tbk (LAPD) dan PT Nipress Tbk (NIPS).

Adapun penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa diatur dalam Peraturan Bursa No I-I.

Pada ketentuan III.3.1.1, Bursa dapat menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Sementara dalam ketentuan III.3.1.2, Bursa dapat melakukan delisting saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Merujuk keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (5/7/2022), suspensi saham PT Leyand International Tbk telah mencapai 24 bulan pada 2 Juli 2022.

Masyarakat tercatat masih genggam 23,9 persen saham perseroan. Lainnya, sebesar 30,26 peren dimiliki oleh Layman Holdings Pte., Ltd, 19,17 persen oleh PT Intiputera Bumitirta, 12,81 persen oleh Keraton Investments, Ltd. Kemudian sebesar 8,13 persen dimiliki oleh Nany Indrawaty Sutanto, dan sisanya 5,73 persen dimiliki oleh Leo Andyanto.

Sementara saham PT Nipress Tbk telah disuspensi selama lebih dari 24 bulan. Tercatat, masyarakat masih memiliki 40,78 persen saham perseroan.

Lainnya, sebesar 23,85 persen dimiliki oleh PT Trinitan International, 12 persen oleh PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM), 10,45 persen oleh PT Tritan Adhitama, 7,59 persen oleh PT Indolife Pensiontama. Sisanya sebesar 5,33 persen dimiliki oleh Ferry Joedianto Robertus Tandiono selaku Komisaris Utama PT Nipress Tbk.