Sukses

Saratoga Investama Lepas 1,77 Miliar Saham PALM

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk melalui anak usahanya PT Saratoga Sentra Business melepas 1.779.885.090 saham PALM pada 15 Juli 2022 dan 20 Juli 2022.

Liputan6.com, Jakarta - PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) melalui anak usahanya PT Saratoga Sentra Business (SSB) mengurangi kepemilikan saham di PT Provident Agro Tbk (PALM).

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Jumat (22/7/2022), PT Saratoga Investama Sedaya Tbk melalui anak usahanya PT Saratoga Sentra Business melepas 1.779.885.090 saham PALM pada 15 Juli 2022 dan 20 Juli 2022. Anak usaha Saratoga tersebut menjual saham PALM dengan harga Rp 825 per saham pada 15 Juli 2022 dan Rp 660 per saham pada 20 Juli 2022.

Setelah transaksi penjualan saham PALM itu, PT Saratoga Sentra Business memiliki 1.415.023.929 saham atau setara 19,88 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor PALM. Sebelumnya Saratoga Sentra Business memiliki 3.194.909.019 saham atau setara 44,88 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor PALM.

Sementara itu, dalam keterbukaan informasi PT Provident Agro Tbk (PALM) pada Jumat, 22 Juli 2022, PT Provident Capital Indonesia (PCI) telah mengumumkan pernyataan penawaran tender sukarela. PCI telah memulai proses penawaran tender sukarela untuk membeli sebanyak-banyaknya 736.728.500 saham yang dimiliki pemegang saham perseroan. Jumlah itu mewakili maksimal 10,41 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.

Jumlah saham keseluruhan yang dimiliki oleh PCI setelah diselesaikannya penawaran tender sukarela adalah sebanyak-banyaknya 3.880.929.391 saham PALM yang mewakili 54,85 persen dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh perseroan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

Selanjutnya

"Berdasarkan Pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, apabila setelah dilaksanakannya Penawaran Tender Sukarela ini PCI sendiri atau bersama-sama dengan pemegang saham pengendalinya memiliki lebih dari 50 persen dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh Perseroan, PCI akan menjadi satu-satunya Pengendali dari Perusahaan Sasaran (yaitu Perseroan) dan dengan demikian akan terjadi perubahan pengendalian di Perseroan,”

Pengendalian, yang sebelumnya dipegang secara bersama-sama oleh PCI dan SSB, akan menjadi dipegang PCI sebagai satu-satunya pengendali perseroan.

Sementara itu, berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait pemegang saham di atas lima persen, pengusaha Garibaldi Thohir yang akrab disapa Boy Thohir memiliki 889.942.545 saham PALM atau setara 12,50 persen per 20 Juli 2022.

Berdasarkan data RTI, pemegang saham PALM per 30 Juni 2022 antara lain PT Saratoga Sentra Business sebesar 44,87 persen, PT Provident Capital Indonesia sebesar 44,16 persen, masyarakat sebesar 10,34 persen, dan saham treasury sebesar 0,61 persen.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 5 halaman

Minta Restu Perubahan Usaha, Provident Agro Gelar RUPSLB 23 Agustus 2022

Sebelumnya, PT Provident Agro Tbk (PALM) mengumumkan rencana perubahan kegiatan utama perseroan. Provident Agrotengah menjalani sebuah transformasi penting, yaitu perubahan fokus dengan tidak hanya berinvestasi di bidang usaha perkebunan tetapi juga pada berbagai industri yang memiliki prospek yang baik di masa yang akan datang.

Alasan dilakukannya perubahan kegiatan usaha ini sehubungan dengan telah dilakukannya transaksi penjualan dan pengalihan seluruh saham entitas anak, PT Mutiara Agam pada 23 November 2021.

Perseroan sebagai perusahaan holding melihat adanya prospek usaha yang baik untuk melakukan investasi saham lainnya. Di mana hal itu saat ini sudah dilakukan oleh perseroan pada PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) melalui anak perusahaan perseroan, PT Suwarna Arta Mandiri.

"Rencana Perseroan dalam melakukan investasi pada usaha atau bidang usaha lainnya tersebut diharapkan dapat memberikan keuntungan dan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan dan pemegang saham,” ungkap manajemen perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (15/7/2022).

Dalam menjalankan rencana perubahan usaha, Perseroan telah memiliki sumber daya manusia yang dinilai cukup kompeten untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut.

Berdasarkan analisis yang seksama, rencana untuk pengembangan usaha ini layak untuk dilaksanakan dengan menggunakan parameter Net Present Value (NPV) yang menunjukkan angka positif, yaitu sebesar Rp 13,09 miliar.

Sementara untuk Internal Rate of Return (IRR) yang dihasilkan adalah sebesar 14,37 persen. Sehubungan dengan rencana ini, perseroan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 Agustus 2022.

Dalam hal rencana perubahan kegiatan usaha tidak memperoleh persetujuan RUPS, rencana perubahan kegiatan usaha baru dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 bulan setelah pelaksanaan RUPS yang tidak menyetujui perubahan usaha tersebut.

4 dari 5 halaman

BEI Paparkan Alasan Tak Suspensi Saham PALM Meski Pendapatan Rp 0

Sebelumnya, saham PT Provident Agro Tbk (PALM) masuk dalam daftar efek pemantauan khusus yang efektif pada 17 Juni 2022.

 Adapun PALM masuk daftar efek pemantauan khusus ini masuk kriteria yang tidak membukukan pendapatan dan tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. Demikian mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/6/2022).

BEI pun hanya memasukkan saham PALM dalam daftar efek pemantauan khusus dan tidak suspensi atau hentikan sementara perdagangan saham tersebut.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, ketentuan mengenai suspensi saat ini diatur dalam Surat Edaran Bursa Nomor:SE-008/BEJ/08-2004 tanggal 27 Agustus 2004 perihal penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) perusahaan tercatat.

Kriteria pengenaan suspensi oleh bursa dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

-Laporan keuangan auditan perusahaan tercatat memperoleh opini disclaimer sebanyak dua kali berturut-turut atau opini adverse sebanyak satu kali.

-Perusahaan tercatat secara suka rela mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayan utang (PKPU).

-Perusahaan tercatat tidak melakukan keterbukaan informasi, di mana perusahaan tercatat memiliki keterangan penting yang relevan atau mengalami peristiwa penting yang menurut pertimbangan bursa secara material dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal.

-Terjadi kenaikan atau penurunan harga yang signifikan dan atau adanya pola transaksi yang tidak wajar atas efek perusahaan tercatat.

5 dari 5 halaman

Selanjutnya

Selain itu, terkait perusahaan tercatat tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya, Perusahaan Tercatat akan masuk ke dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus dan dikenakan notasi khusus “X” sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

Sejak berlakunya Peraturan Nomor II-S pada tanggal 16 Juli 2021, apabila Perusahaan Tercatat dimohonkan pailit oleh krediturnya maka kondisi tersebut tidak lagi menjadi kriteria pengenaan suspensi namun merupakan kriteria Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

"Apabila perusahaan tercatat telah berada dalam daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus selama lebih dari 1 tahun berturut-turut, maka Bursa dapat melakukan suspensi. Namun Bursa akan senantiasa memperhatikan apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan juga mengalami kondisi lain yang dapat menjadi dasar pengenaan suspensi,”ujar Nyoman.