Sukses

Blue Bird Kena Gugat Pemegang Saham, Kenapa?

Pemegang saham Elliana Wibowo ajukan gugatan kepada grup Blue Birdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Grup Blue Bird bersama sejumlah pihak digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Elliana Wibowo. Gugatan terdaftar pada Senin, 25 Juli 2022 dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 23 Agustus 2022.

Mengutip laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (1/7/2022), sejumlah pihak yang tergugat dalam perkara tersebut antara lain; (I) Dr H Purnomo Prawiro, (II) Noni Sri Ayati Purnomo, (III) Hj Endang Purnomo, (IV) Dr Indra Marki, (V) Kapolda Metro Jaya, (VI) Bambang Hendarso Danuri, (VII) PT Blue Bird Taxi, (VIII) PT BIG BIRD, dan (IX) PT Blue Bird Tbk.  

Serta turut tergugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam petitumnya, Elliana Wibowo meminta beberapa hal ke pengadilan.

Pertama, dia meminta tergugat I—IV dinyatakan  melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindakan kekerasan fisik. Kedua, menyatakan tergugat V yakni Kapolda Metro Jaya yang diwakili Dr Indra Marki melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghambat keadilan bagi Elliana Wibowo.

Serta menyatakan tergugat VII dan VIII yakni PT Blue Bird Taxi, (VIII) PT BIG BIRD melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghalangi hak penggugat selaku pemegang saham perseroan.

Elliana juga meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas saham milik Purnomo Prawiro pada PT Blue Bird Tbk sebesar 284.654.300 lembar, serta rumah yang terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru,  Jakarta Selatan dan Jl Kemang Timur Raya Nomor 34 atas nama Purnomo Prawiro, sebagai bagian pelaksanaan putusan dalam perkara aquo.

Meminta pengadilan menghukum tergugat I—IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar. Sementara untuk tergugat VII—IX secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi  sebesar Rp 1,36 miliar. Rinciannya, pembayaran dividen sebesar Rp 1,23 triliun.

Ditambah bunga sebesar 10 persen per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp 129,59 miliar. Meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp 10 triliun dan membayar uang paksa sebesar Rp 5 juta per hari keterlambatan melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Blue Bird Genjot Realisasi Belanja Modal pada Semester II 2022

Sebelumnya, PT Blue Bird Tbk (BIRD) akan optimalkan serapan belanja modal (capital expenditure/capex) pada paruh kedua tahun ini. Hal itu merujuk pada tren mobilitas masyarakat pada semester II 2022 yang kian ramai.

Sehingga asumsinya permintaan untuk jasa transportasi juga akan meningkat. "Kita belanja tahun ini skeitar Rp 1,2 triliun. Kita baru realisasian sebagian kecil dari situ. Sesuai budget yang kita canangkan untuk realisasi capex pada recovery period yang lebih normal di semester II,” kata Wakil Direktur Utama PT Blue Bird Tbk, Adrianto Djokosoetono kepada Liputan6.com, Senin, 4 Juli 2022.

Dalam waktu dekat, Andrianto mengatakan belanja modal itu akan dialokasikan untuk total 1.000 armada. Secara keseluruhan tahun, perseroan menargetkan operasional 5.000 unit armada, baik melalui penambahan maupun peremajaan.

"Seluruh kendaraan sampai dengan 5.000 unit tahun ini. Termasuk peremajaan. Jadi bukan hanya penambahan. Untuk berapa yang bertambah dan berapa yang peremajaan, kami masih menyesuaikan dengan demand,” imbuhnya.

Saat ini, Blue Bird memiliki 15 anak perusahaan dan tersebar di 18 lokasi di Indonesia. Yakni Jadetabek, Cilegon, Medan, Manado, Bandung, Palembang, Padang, Pangkalpinang, Batam, Bali, Lombok, Semarang, Surabaya, Pekanbaru, Makassar, Balikpapan, Solo dan Yogyakarta.

Jaringan distribusi perusahaan yang ekstensif mencakup lebih dari 600 titik eksklusif di hotel, mal, pusat perbelanjaan, dan lokasi lainnya. Integrasi bisnis Blue Bird terdiri dari empat pilar utama meliputi layanan taksi reguler di bawah merek Blue Bird dan Pusaka.

Kemudian layanan taksi eksekutif di bawah merek Silver Bird, layanan kendaraan limusin dan sewa mobil di bawah merek Golden Bird, dan layanan sewa bus di bawah merek Big Bird.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Blue Bird Siap Sebar Dividen Rp 150,12 Miliar

Sebelumnya, PT Blue Bird Tbk akan membagikan dividen Rp 150,12 miliar untuk tahun buku 2021. Pembagian dividen itu telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 23 Juni 2022.

Komisaris Utama PT Blue Bird Tbk, Noni Sri Ayati menuturkan,RUPST menetapkan pembagian dividen tunai yang berasal dari sebagian laba ditahan perseroan yang belum ditentukan penggunaannya untuk tahun bulu yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp 150,12 miliar, 6,72 persen dari seluruh laba ditahan. Pembagian dividen akan dilaksanakan pada 22 Juli 2022.

"Sisanya akan dibukukan sebagai laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya," ujar Noni dikutip dari keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Selain penetapan pembagian dividen, RUPST juga membahas sejumlah agenda, yaitu persetujuan atas laporan tahunan perseroan, termasuk laporan Direksi dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021, penunjukan akuntan publik independen untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian perseroan dan entitas anak untuk tahun buku 2022, persetujuan atas perubahan dan pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris perseroan serta penetapan remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2022.

Dalam RUPST juga disetujui untuk menunjuk kembali KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, member of Crowe Global untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas Anak untuk tahun buku 2022.

4 dari 4 halaman

Rombak Susunan Pengurus

Dalam kesempatan yang sama, RUPST juga menyetujui pengangkatan  kembali Drs. Gunawan Surjo Wibowo sebagai Komisaris perseroan, dan Rinaldi Firmansyah, MBA sebagai Komisaris Independen perseroan.

RUPST Blue Bird juga mengangkat tiga  anggota Dewan Komisaris baru, yaitu Irjen Pol, (Purn.) Drs. Budi Setiyadi, SH, M.Si, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Setyo Wasisto, SH dan Alamanda Shantika, S.Kom. S.Si, masing-masing  sebagai Komisaris Independen Perseroan.

Selain itu, perseroan menetapkan remunerasi kotor bagi semua anggota Dewan Komisaris perseroan untuk tahun buku 2022, sama dengan keputusan RUPS Tahunan perseroan tahun 2019, yaitu keseluruhan maksimum sebesar Rp 5.655.000.000.

RUPST juga menyetujui untuk memberikan wewenang kepada dewan Komisaris perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi bagi seluruh anggota Direksi perseroan untuk tahun buku 2022 dan menetapkan pembagiannya diantara para anggota Direksi perseroan.

Direktur Utama PT Blue Bird Tbk, Sigit Djokosoetono menuturkan, Bluebird berkomitmen untuk terus bertransformasi menyesuaikan kebutuhan pelanggan demi menghadirkan layanan yang aman, nyaman, dan dapat diandalkan.

"BIRD telah menunjukkan keberhasilan strategi pertumbuhan jangka panjang yang mencakup pertumbuhan organik, menangkap peluang tren mobilitas ramah lingkungan melalui peremajaan dan pengadaan armada berbahan bakar gas alam terkompresi (CNG) dan mobil listrik di berbagai kota besar di Indonesia," ujar dia.

Ia menambahkan, ekspansi layanan dengan menggandeng mitra strategis, serta meningkatkan efektivitas operasional Perseroan. Hal ini direalisasikan melalui pemanfaatan kekuatan neraca dan arus kas perusahaan serta memaksimalkan sinergi Group Bluebird.