Liputan6.com, Jakarta - Saham PT Blue Bird Tbk (BIRD) lesu pada sesi perdagangan pertama, Selasa (2/8/2022). Koreksi saham BIRD ini terjadi usai kabar ada gugatan dari pemegang saham terhadap perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengutip data RTI, saham BIRD melemah 3,44 persen ke posisi Rp 1.545 per saham. Saham Blue Bird dibuka turun 10 poin ke posisi Rp 1.590 per saham. Saham BIRD berada di level tertinggi Rp 1.595 dan terendah Rp 1.500 per saham. Total frekuensi perdagangan 1.786 kali dengan volume perdagangan 51.24 saham. Nilai transaksi Rp 8 miliar.
Baca Juga
Koreksi saham BIRD juga terjadi di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tertekan. IHSG merosot 0,51 persen ke posisi 6.933. Indeks LQ45 merosot 0,35 persen ke posisi 978,50. Seluruh indeks acuan tertekan.
Advertisement
Pada sesi pertama, IHSG berada di level tertinggi 6.991,39 dan terendah 6.923,64. Sebanyak 336 saham melemah dan 158 saham menguat. 162 saham diam di tempat. Total frekuensi perdagangan 875.314 kali dengan volume perdagangan 15 miliar saham. Nilai transaksi harian Rp 7,1 triliun.
Sebelumnya, Blue Bird bersama sejumlah pihak digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Elliana Wibowo. Gugatan terdaftar pada Senin, 25 Juli 2022 dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 23 Agustus 2022.
Mengutip laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (1/7/2022), sejumlah pihak yang tergugat dalam perkara tersebut antara lain; (I) Dr H Purnomo Prawiro, (II) Noni Sri Ayati Purnomo, (III) Hj Endang Purnomo, (IV) Dr Indra Marki, (V) Kapolda Metro Jaya, (VI) Bambang Hendarso Danuri, (VII) PT Blue Bird Taxi, (VIII) PT BIG BIRD, dan (IX) PT Blue Bird Tbk.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Selanjutnya
Serta turut tergugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam petitumnya, Elliana Wibowo meminta beberapa hal ke pengadilan.
Pertama, dia meminta tergugat I—IV dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindakan kekerasan fisik. Kedua, menyatakan tergugat V yakni Kapolda Metro Jaya yang diwakili Dr Indra Marki melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghambat keadilan bagi Elliana Wibowo.
Serta menyatakan tergugat VII dan VIII yakni PT Blue Bird Taxi, (VIII) PT BIG BIRD melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghalangi hak penggugat selaku pemegang saham perseroan.
Elliana juga meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas saham milik Purnomo Prawiro pada PT Blue Bird Tbk sebesar 284.654.300 lembar, serta rumah yang terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru, Jakarta Selatan dan Jl Kemang Timur Raya Nomor 34 atas nama Purnomo Prawiro, sebagai bagian pelaksanaan putusan dalam perkara aquo.
Meminta pengadilan menghukum tergugat I—IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar. Sementara untuk tergugat VII—IX secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,36 miliar. Rinciannya, pembayaran dividen sebesar Rp 1,23 triliun.
Ditambah bunga sebesar 10 persen per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp 129,59 miliar. Meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp 10 triliun dan membayar uang paksa sebesar Rp 5 juta per hari keterlambatan melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Respons Blue Bird
PT Blue Bird Tbk (BIRD) digugat oleh pemegang saham Elliana Wibowo. Ia melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap sejumlah pihak termasuk Blue Bird.
Manajemen PT Blue Bird Tbk menyampaikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai gugatan tersebut pada Senin, 1 Agustus 2022. Sekretaris Perusahaan PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman menyampaikan, perseroan belum menerima gugatan seperti yang disampaikan dalam pemberitaan.
“Bahwa sampai saat ini perseroan belum menerima gugatan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan yang mana setelah kami terima, akan kami lakukan pengkajian, dan tanggapi secepatnya kemudian,” tulis dia dalam keterbukaan informasi BEI.
Ia pun memastikan, gugatan tersebut tidak mempengaruhi perseroan dan harga saham. “Sampai saat ini, tidak ada,” tulis dia.
Sebelumnya, grup Blue Bird bersama sejumlah pihak digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Elliana Wibowo. Gugatan terdaftar pada Senin, 25 Juli 2022 dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 23 Agustus 2022.
Genjot Realisasi Belanja Modal
Sebelumnya, PT Blue Bird Tbk (BIRD) akan optimalkan serapan belanja modal (capital expenditure/capex) pada paruh kedua tahun ini. Hal itu merujuk pada tren mobilitas masyarakat pada semester II 2022 yang kian ramai.
Sehingga asumsinya permintaan untuk jasa transportasi juga akan meningkat. "Kita belanja tahun ini skeitar Rp 1,2 triliun. Kita baru realisasian sebagian kecil dari situ. Sesuai budget yang kita canangkan untuk realisasi capex pada recovery period yang lebih normal di semester II,” kata Wakil Direktur Utama PT Blue Bird Tbk, Adrianto Djokosoetono kepada Liputan6.com, Senin, 4 Juli 2022.
Dalam waktu dekat, Andrianto mengatakan belanja modal itu akan dialokasikan untuk total 1.000 armada. Secara keseluruhan tahun, perseroan menargetkan operasional 5.000 unit armada, baik melalui penambahan maupun peremajaan.
"Seluruh kendaraan sampai dengan 5.000 unit tahun ini. Termasuk peremajaan. Jadi bukan hanya penambahan. Untuk berapa yang bertambah dan berapa yang peremajaan, kami masih menyesuaikan dengan demand,” imbuhnya.
Saat ini, Blue Bird memiliki 15 anak perusahaan dan tersebar di 18 lokasi di Indonesia. Yakni Jadetabek, Cilegon, Medan, Manado, Bandung, Palembang, Padang, Pangkalpinang, Batam, Bali, Lombok, Semarang, Surabaya, Pekanbaru, Makassar, Balikpapan, Solo dan Yogyakarta.
Jaringan distribusi perusahaan yang ekstensif mencakup lebih dari 600 titik eksklusif di hotel, mal, pusat perbelanjaan, dan lokasi lainnya. Integrasi bisnis Blue Bird terdiri dari empat pilar utama meliputi layanan taksi reguler di bawah merek Blue Bird dan Pusaka.
Kemudian layanan taksi eksekutif di bawah merek Silver Bird, layanan kendaraan limusin dan sewa mobil di bawah merek Golden Bird, dan layanan sewa bus di bawah merek Big Bird.
Advertisement