Sukses

Alasan BEI Belum Buka Gembok Saham GIAA dan WSBP

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menanggapi alasan terkait Bursa yang masih suspensi saham GIAA dan WSBP.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih melanjutkan penghentian perdagangan (suspensi) saham PT Garuda Indiensia Tbk (GIAA) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, Bursa saat ini tengah menunggu putusan hukum tetap dari kelanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kedua perusahaan sebelum suspensi dibuka.

"Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek kedua perseroan tersebut dalam hal Perjanjian Perdamaian telah berkekuatan hukum tetap dan seluruh kewajiban penyebab suspensi efek telah terpenuhi, termasuk juga pelaksanaan public Expose Insidentil oleh kedua perseroan jika diperlukan," kata Nyoman kepada wartawan, ditulis Selasa (23/8/2023).

Sebelumnya, saham GIAA dan WSBP dihentikan sementara perdagangannya sehubungan adanya informasi mengenai tidak terpenuhi kewajiban pembayaran terkait surat utang atau sukuk oleh kedua Perseroan tersebut.

Dalam perkembangannya, GIAA dan WSBP telah mendapatkan persetujuan perjanjian perdamaian dalam rangka restrukturisasi pemenuhan kewajiban kepada seluruh krediturnya. Meski begitu, Bursa belum membuka suspensi saham GIAA dan WSBP.

"Saat ini Bursa sedang menunggu perjanjian Perdamaian yang di dalamnya terdapat rencana restrukturisasi utang GIAA atau WSBP telah mendapatkan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan GIAA dan WSBP sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap dan pemenuhan atas seluruh kewajiban kedua perseroan kepada Bursa dan stakeholders lainnya, sebelum membuka suspensi efek kedua perserkan dilakukan," Nyoman menegaskan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Ada Gugatan Pailit di Australia, Ini Tanggapan Garuda Indonesia

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kembali tersandung perkara hukum yang berdampak material. Pada 17 Agustus 2022, konsultan hukum perseroan di Australia menerima surat pemberitahuan mengenai Gugatan Winding Up Application.

Gugatan itu diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company di Supreme Court of New South Wales. Lalu pada 18 Agustus 2022, Garuda Indonesiamelalui Kantor Cabang Australia juga menerima informasi yang sama.

"Gugatan winding up (kepailitan) diajukan ke Supreme Court of New South Wales Australia, di mana dalam gugatan tersebut pemohon menyatakan bahwa perseroan belum dapat melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat,” ungkap Direktur Garuda Indonesia, Prasetio dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Sabtu (20/8/2022).

Sebelumnya masing-masing Greylag 1410 dan Greylag 1446 juga mengajukan upaya hukum kasasi di Indonesia terhadap putusan momologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Langkah Perseroan

Sebanyak 95,07 persen dari total kreditur telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh Perseroan.

"Atas upaya hukum kasasi ini, melalui kuasa hukum perseroan yaitu Assegaf Hamzah & Partners (AHP) telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 14 Juli 2022,’ imbuh Prasetio.

Lebih lanjut, tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan saat ini, sekaligus memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal.

Perseroan akan menyikapi secara seksama dan bijak, termasuk mempelajari gugatan tersebut bersama dengan konsultan hukum perseroan di Australia guna menentukan langkah-langkah yang perlu diambil sehubungan dengan gugatan winding up tersebut.

Adapun dalam kaitan dengan penyelesaian kewajiban usaha kepada para kreditur, perseroan telah membuka ruang diskusi dalam kerangka proses PKPU yang merupakan bagian dari upaya dan komitmen perseroan untuk memberikan solusi terbaik atas penyelesaian kewajiban usahanya dengan mempertimbangkan aspirasi dari para kreditur yang turut diselaraskan dengan kemampuan perseroan.

4 dari 4 halaman

Hasil RUPS Garuda Indonesia

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) merampungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Jumat 12 Agustus 2022.

Dalam rapat tersebut, pemegang saham perseroan menyetujui pergantian anggota direksi Garuda Indonesia melalui diangkatnya Salman El Farisy sebagai Direktur Human Capital menggantikan Aryaperwira Adileksana.

"RUPS memberhentikan dengan hormat Aryaperwira Adileksana. Digantikan oleh Salman El Farisy," ujar Direktur Utama Irfan Setiaputra dalam konferensi pers usai RUPS di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Salman sebelumnya diketahui merupakan mantan kuasa hukum Lion Air Group pada 2012-2021. Salman memulai karier di sejumlah perusahaan dalam negeri. Saat ini dia menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Daya Listrik periode Juli 2022 hingga saat ini.

Lalu, sebagai Tenaga Ahli Hukum PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) periode 2020-2022. Pada 2014, Salman menjabat sebagai Direktur Utama PT Enam Tujuh Multi Karya bidang Usaha Pengelola SDM, dan berakhir pada 2017.

Ia juga tercatat sebagai Tenaga Ahli Hukum Kementerian ESDM sejak 2014-2017. Dengan begitu, susunan teranyar manajemen perseroan menjadi sebagai berikut:

Komisaris: K

omisaris Utama: Timur Sukirno

Komisaris: Chairal Tanjung

Komisaris Independen: Abdul Rachman

Direksi:

Direktur Utama: Irfan Setiaputra

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Prasetio

Direktur Operasi: Tumpal Manumpak Hutapea

Direktur Human Capital: Salman El Farisiy

Direktur Teknik Rahmat Hanafi Direktur Layanan dan Niaga: Ade R. Susardi