Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Widodo) menyetujui penetapan kenaikan terhadap iuran produksi atau tarif royalti batu bara bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambahan (IUP) batu bara.
Sebagai perusahaan nasional yang bergerak di bidang penambangan batu bara, PT Adaro Energy Tbk (ADRO) senantiasa patuh dan mentaati peraturan yang ditetapkan. Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk, Febriati Nadira mengatakan, perseroan percaya pemerintah telah mempertimbangkan banyak hal sebelum memutuskan kebijakan tersebut.
Baca Juga
"Kami yakin bahwa peraturan yang ditetapkan akan senantiasa mempertimbangkan aspek kelangsungan usaha batu bara di Indonesia," ujar dia kepada Liputan6.com, Rabu (24/8/2022).
Advertisement
Perseroan berharap pemerintah memberikan keputusan yang terbaik terkait peraturan yang ditetapkan dan mendukung iklim investasi di sektor pertambangan, agar sektor ini dapat terus berkontribusi bagi penerimaan negara dan kemajuan Indonesia serta menjaga ketahanan energi nasional.
Bersamaan dengan itu, Adaro Energy akan terus fokus menjaga kinerja operasi perusahaan agar dapat meningkatkan efisiensi. Sehingga dapat menjaga kontinuitas operasional dan terus memberikan kontribusi ke negara secara optimal, sesuai ketentuan dan peraturannya.
"Adaro juga akan terus mengikuti perkembangan pasar dengan tetap menjalankan kegiatan operasional sesuai rencana di tambang-tambang milik perusahaan," imbuh dia.
Kenaikan tarif royalti batu bara itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 Tahun 2022, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan baru tersebut mencabut PP Nomor 81 Tahun 2019.
Pada aturan sebelumnya, kenaikan royalti hanya sebesar 7 persen, dan kini menjadi 13,5 persen. Royalti dihitung dari harga jual per ton secara progresif disesuaikan dengan harga batu bara acuan (HBA).
Sah, Tarif Royalti Batu Bara Naik Maksimal 13,5 Persen
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Widodo) menyetujui penetapan kenaikan terhadap iuran produksi atau tarif royalti batu bara bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambahan (IUP) batu bara.
Kenaikan tarif royalti batu bara, hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 Tahun 2022, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan baru tersebut mencabut PP Nomor 81 Tahun 2019.
Dalam pertimbangan PP nomor 26 tahun 2022, tertulis untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, memberikan kepastian hukum dan pelindungan masyarakat, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Namun, untuk melakukan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Peraturan Pemerintah,” isi pertimbangan PP No 26 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus lalu, dikutip Senin (22/8/2022).
Kenaikan tarif royalti pada aturan sebelumnya hanya 7 persen, dan kini menjadi 13,5 persen. Tertulis bahwa royalty dihitung dari harga jual per ton secara progresif disesuaikan dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Advertisement
Royalti Nol Persen
Tak hanya itu saja, dalam PP No 26 Tahun 2022 pengusaha batu bara bisa mendapatkan royalty nol persen. Hal itu tertulis dalam pasal 3 ayat 1 PP No 26 Tahun 2022.
"Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan lzin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen (nol persen), terhadap volume batubara dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri," isi pasal 3 ayat 1.
Selanjutnya, pada pasal 3 ayat 2 dijelaskan Ketentuan mengenai kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0 persen (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," isi pasal 3 ayat 3.
Rincian Tarif
Adapun rincian tarif royalti dalam aturan baru PP No 26 Tahun 2022:
Batu Bara Open Pit
1. Tingkat Kalori 4.200 Kkal/kg ke bawah
- HBA di bawah USD 70 : 5 persen
- HBA USD 70 – 90 : 6 persen
- HBA USD 90 ke atas : 8 persen
2. Tingkat Kalori 4.200-5.200 Kkal/kg
- HBA di bawah USD 70 : 7 persen
- HBA USD 70 – 90 : 8,5 persen
- HBA USD 90 ke atas : 10,5 persen
3. Tingkat Kalori 5.200 Kkal/kg ke atas
- HBA di bawah USD 70 : 9,5 persen
- HBA USD 70 – 90 : 11,5 persen
- HBA USD 90 ke atas: 13,5 persen.
Advertisement