Sukses

Tiga Saham Masuk Daftar Pemantauan Khusus Bursa

BEI memasukkan tiga emiten dalam daftar efek pemantauan khusus. Apa saja?

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menambahkan tiga emiten ke dalam daftar efek pemantauan khusus. Tiga emiten tersebut yakni PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) dan PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) dan PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA).

AYLS dan PKPK masuk dalam daftar terbaru pemantauan khusus pada Kamis, 1 September 2022. Keduanya masuk lantaran memenuhi kriteria 3, yakni tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya.

Sementara BIMA masuk dalam daftar efek pemantauan khusus per hari ini, Jumat 2 September 2022 dengan kriteria nomor 5. Yakni memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, di mana Bursa tidak menunggu laporan keuangan tahunan tetapi berdasarkan laporan keuangan interim per Maret, Juni, atau September.

Dengan demikian, jumlah saham atau efek yang masuk dalam daftar pemantauan khusus per 2 September 2022 berjumlah 135 efek. Untuk dicermati, Bursa menyematkan notasi ‘x’ terhadap saham dalam pemantauan khusus.

Informasi saja, pengumuman daftar saham dalam pemantauan khusus ini merujuk pada Peraturan Nomor II-S tentang perdagangan efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor. Adapun, perusahaan akan masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus bila memenuhi setidaknya satu dari kriteria sebagai berikut:

 

2 dari 4 halaman

Kriteria

1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51.

2. Memperoleh opini disclaimer untuk Laporan Keuangan Auditan.

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

4. Untuk Perusahaan Tercatat yang:

a. bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi; atau

b. merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di BEI, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir

 

3 dari 4 halaman

Kriteria Selanjutnya

6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai dalam:- Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat (untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan)- Peraturan I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi (untuk Papan Akselerasi)

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction

8. Dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan penilaian Bursa dan atau berdasarkan keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat.

9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan penilaian Bursa dan atau berdasarkan keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat.

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah persetujuan atau perintah OJK

4 dari 4 halaman

Penutupan IHSG Kamis 1 September 2022

Sebelumnya, laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergejolak pada perdagangan saham Kamis, 1 September 2022. Namun, IHSG berbalik arah ke zona merah di tengah tekanan dari dua sektor saham IDX basic dan IDXtechno.

Mengutip data RTI, IHSG melemah terbatas 0,36 persen ke posisi 7.153,10. Indeks LQ45 merosot 0,58 persen ke posisi 1.016,93. Sebagian besar indeks acuan tertekan. Pada Kamis pekan ini, IHSG berada di level tertinggi 7.197,05 dan terendah 7.135,02. Sebanyak 238 saham menguat dan 282 saham melemah. 180 saham diam di tempat.

Total frekuensi perdagangan 1.273.468 kali dengan volume perdagangan 27,5 miliar saham. Nilai transaksi Rp 13 triliun. Posisi dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 14.830. Mayoritas sektor saham tertekan yang didorong indeks sektor saham IDXtechno melemah 1,65 persen, dan catat koreksi terbesar.

Diikuti indeks sektor saham IDXbasic susut 1,47 persen, indeks sektor saham IDXhealth turun 0,99 persen, indeks sektor saham IDXsiklikal tergelincir 0,65 persen, indeks sektor saham IDXtransportasi melemah 0,51 persen. Kemudian indeks sektor saham IDXfinance merosot 0,24 persen, indeks sektor saham IDXproperty susut 0,03 persen.

Sementara itu, indeks sektor saham IDXenergy bertambah 0,86 persen, indeks sektor saham IDXnonsiklikal naik 0,50 persen, indeks sektor saham IDXindustry bertambah 0,15 persen dan indeks sektor saham IDXinfrastruktur mendaki 0,14 persen.