Sukses

Bergerak Tak Wajar, BEI Pelototi Saham UFOE dan ARII

BEI menyebutkan, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memantau pergerakan saham PT Damai Sejahtera Abadi Tbk (UFOE) dan PT Atlas Resources Tbk (ARII). Hal itu menyusul terjadinya perubahan harga saham keduanya yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terjadi penurunan harga saham UFOE yang di luar kebiasaan. Sebaliknya, harga saham ARII mengalami peningkatan di luar kebiasaan. Saham UFOE ditutup minus 26 poin atau 5,57 persen pada perdagangan Jumat.

Sepekan terakhir, saham UFOE mengalami penurunan secara berturut-turut dari posisi 535 pada 30 Agustus 2022. Tren itu mash berlanjut pada awal pekan ini, di mana UFOE ditutup minus 18 poin atau 4.09 persen ke posisi 422 pada perdagangan Senin.

Pada perdagangan hari ini, Selasa 9 September 2022, UFOE dibuka pada posisi 418. Hingga berita ini ditulis, UFOE bergerak di zona hijau pada rentang 418—430. Posisi kini berbanding terbalik, di mana ARII justru loyo pada perdagangan hari ini.

Pada saat berita ini ditulis, ARII turun 18 poin atau 4,5 persen ke posisi 382. ARII dibuka pada posisi 400, dan bergerak di rentang 374—400. Padahal, ARII mengalami tren positif dalam sepekan terakhir. ARII ditutup naik 66 poin atau 24,44 persen pada perdagangan Jumat.  Naik signifikan dari posisi 216 pada 31 Agustus lalu.

Tren itu berlanjut hingga awal pekan ini, di mana saham ARII naik 64 poin atau 19,04 persen ke posisi 400 pada perdagangan Senin, sebelum bergerak ke zona merah pada hari ini.

“Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” kata manajemen Bursa, Selasa (6/9/2022).

 

 

2 dari 4 halaman

Bursa Cermati Perkembangan Pola Transaksi Saham

Bursa saat ini mencermati perkembangan pola transaksi saham-saham tersebut. Oleh sebab itu, para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat terkait atas permintaan konfirmasi bursa.

Selain itu, juga mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya. Investor juga diimbau untuk mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.

Serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Informasi terakhir baik UFOE maupun ARII yakni mengenai penyampaian laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022.

Pada periode tersebut, UFOE berhasil mengantongi laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 5,5 miliar, naik 14,6 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 4,8 miliar.

Raihan itu sejalan dengan kenaikan penjualan perseroan sebesar 3,43 persen menjadi Rp 364,23 miliar dibanding semester I 2021 Rp 352,16 miliar.

Sementara ARII berhasil mencatatkan laba sebesar USD 14,73 juta dari rugi diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk periode yang sama tahun lalu sebesar USD 1,67 juta. Capaian itu sejalan dengan pendapatan perseroan yang tumbuh 172,9 persen menjadi USD 92,18 juta dari USD 33,76 juta pada semester I 2021.

 

3 dari 4 halaman

BEI Sebut 357 Emiten Sudah Rilis Laporan Keuangan Kuartal II 2022

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat terdapat 357 perusahaan tercatat atau emiten yang sudah sampaikan laporan keuangan kuartal II 2022 sebelum batas waktu.

BEI akan mengumumkan daftar perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal II 2022 yang dimaksud pada awal September 2022.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, merujuk pada Peraturan Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, batas waktu penyampaian laporan keuangan kuartal II per 30 Juni 2022 adalah satu bulan sejak batas waktu tanggal pelaporan untuk laporan keuangan yang tidak diaudit.

Berdasarkan pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Keputusan Direksi No. Kep-00024/BEI/04-2022 perihal Perubahan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan, maka batas waktu penyampaian LK TW II yang tidak diaudit memperoleh relaksasi selama satu bulan.

“Paling lambat disampaikan pada akhir bulan Agustus 2022,” ujar Nyoman.

Mengacu pada Ketentuan II.6.1 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, BEI memberikan:

- Peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender;

- Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50.000.000,- sampai 60 hari kalender;

- Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150.000.000,- sampai 90 hari kalender; dan

- Suspensi perdagangan Efek sejak hari kalender ke-91.

4 dari 4 halaman

45 Emiten Proses Rights Issue, Dominan Sektor Keuangan

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 45 perusahaan tercatat atau emiten sedang dalam proses rights issue hingga 1 Agustus 2022. Total dana yang diperkirakan dihimpun dari rights issue mencapai Rp 36,9 triliun.

"Berdasarkan catatan kami, sampai dengan 1 Agustus 2022 terdapat 45 perusahaan tercatat yang berada pada pipeline rights issue. Total dana yang diperkirakan diperoleh melalui rights issue sebesar Rp 36,9 triliun,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, kepada wartawan ditulis Rabu (3/8/2022).

Ia menuturkan, dari 45 perusahaan tercatat yang berada pada pipeline rights issue antara lain:

6 perusahaan dari sektor basic materials

5 perusahaan dari sektor consumer cyclicals

2 perusahaan dari sektor consumer non-cyclicals

3 perusahaan dari sektor energy

17 perusahaan dari sektor financials

1 perusahaan dari sektor healthcare

2 perusahaan dari sektor industrials

2 perusahaan dari sektor properties & real estates

1 perusahaan dari sektor teknologi

3 perusahaan dari sektor transportation & logistics

3 perusahaan dari sektor infrastructures

Nyoman menuturkan, ditinjau dari jumlah emiten yang berada pada pipeline rights issue, mencerminkan ada kepercayaan untuk memanfaatkan pasar modal Indonesia sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan.

Ia mengatakan, hal ini sejalan dengan perusahaan yang menggalang dana melalui pencatatan saham di BEI. Hingga 1 Agustus 2022 terdapat 29 perusahaan yang telah mencatatkan saham di BEI dengan total dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp 19,5 triliun.

"Sedangkan pada pipeline Pencatatan saham, masih ada 32 calon Perusahaan Tercatat yang berada dalam antrian untuk mencatatkan sahamnya di BEI,” tutur dia.

 

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Saham UFOE

  • Saham ARII

  • UMA