Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2022 Tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.
Beleid itu memuat berbagai aturan baru bagi perusahaan yang berniat melakukan aksi korporasi pemecahan saham (stock split) atau penggabungan saham (reverse stock split).
Selain harus mendapat persetujuan Bursa, tidak sembarang emiten bisa gelar stock split atau reverse stock split. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengakui menjabarkan, pada Pasal 12 POJK 15/2022 diatur mengenai jangka waktu larangan bagi perusahaan terbuka (emiten) untuk melakukan stock split atau reverse stock.
Advertisement
“Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a POJK 15/2022, perusahaan terbuka dilarang melakukan stock split atau reverse stock dalam jangka waktu 24 bulan sejak tanggal pencatatan saham dalam rangka penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO),” terang Nyoman kepada awak media, Jumat (9/9/2022).
Artinya, emiten boleh gelar stock split atau reverse stock split setelah sahamnya tercatat di Bursa minimal dua tahun. Misalnya, PT ABCD Tbk melakukan pencatatan saham di Bursa dalam rangka Penawaran Umum perdana pada tanggal 9 September 2022. Dengan demikian PT ABCD Tbk baru dapat melakukan stock split atau reverse stock setelah 9 September 2024.
Nyoman mengakui, POJK ini merupakan peraturan pertama yang mengatur secara khusus mengenai stock split dan reverse stock. Sebelumnya Bursa mengatur beberapa ketentuan terkait stock split dan reverse stock dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
“Adanya POJK 15/2022 ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang komprehensif untuk pelaksanaan stock split dan reverse stock oleh perusahaan terbuka,” kata Nyoman.
Aturan Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka. Hal itu tertuang dalam POJK 15/POJK.04/2022.
Mengutip laman OJK, ditulis Jumat (9/9/2022), ketentuan pemecahan saham dan penggabungan saham ini untuk memberikan landasan hukum bagi perusahaan terbuka yang akan melakukan pemecahan saham atau stock split dan penggabungan saham atau reverse stock sehingga terdapat kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada pemegang saham, masyarakat atas aksi korporasi tersebut yang dilakukan perusahaan terbuka.Adapun berikut pokok-pokok ketentuan dalam POJK ini antara lain:
1.Pemecahan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk memecah sahamnya dari satu saham menjadi dua saham atau lebih atau memecah sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan bertambahnya jumlah saham perusahaan terbuka.
2.Penggabungan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk menggabungkan sahamnya dari dua atau lebih saham menjadi satu saham atau menggabungkan sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan berkurangnya jumlah saham perusahaan terbuka.
3.Pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka wajib mencakup seluruh saham perusahaan terbuka dalam klasifikasi saham yang sama.
4.Perusahaan terbuka yang melakukan pemecahan saham dan penggabungan saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
5. Dalam hal saham perusahaan terbuka tercatat di bursa efek, perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana pemecahan saham dan rencana penggabungan saham perusahaan terbuka dari bursa efek tempat saham perusahaan terbuka dicatatkan.
Advertisement
Poin-Poin yang Diatur
6.Dalam memberikan persetujuan prinsip atas rencana pemecahan saham dan rencana penggabungan saham, bursa efek harus memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mempertimbangkan paling sedikit:
-Tingkat likuiditas perdagangan saham perusahaan terbuka
-Harga saham dan fluktuasi harga saham perusahaan terbuka
-Kinerja fundamental keuangan perusahaan terbuka
-Rasio pemecahan saham dan penggabungan saham
-Jumlah saham beredar yang dimiliki oleh masyarakat
-Pengawasan perdagangan saham perusahaan terbuka
7.Dalam hal diperlukan, selain mempertimbangkan hal sebagaimana dimaksud pada poin 6, bursa efek dapat meminta laporan penilaian saham yang disusun oleh penilai dan pertimbangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelum memberikan persetujuan prinsip.
8.Dalam hal saham perusahaan terbuka tercatat di bursa efek, perusahaan terbuka harus mencatatkan saham hasil pemecahan saham dan penggabungan saham di bursa efek.
9.Bursa efek wajib menerbitkan ketentuan terkait permohonan persetujuan bursa efek atas pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di bursa efek paling lama tiga bulan sejak peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
10. Perusahaan terbuka yang tidak tercatat di bursa efek yang melakukan pemecahan saham atau penggabungan saham harus terlebih dahulu memperoleh laporan penilaian saham yang disusun oleh penilai.
Selanjutnya
11.Ketentuan untuk memperoleh laporan penilaian saham berlaku juga bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek yang akan melakukan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham, jika:
a. pada saat pengajuan persetujuan prinsip kepada Bursa Efek, perdagangan saham Perusahaan Terbuka di Bursa Efek telah mengalami penghentian sementara dalam jangka waktu paling singkat tiga bulan; dan/atau
b. harga saham Perusahaan Terbuka di Bursa Efek berada pada batas terendah harga saham yang ditetapkan oleh Bursa Efek paling sedikit 30 hari bursa dalam periode tiga bulan sebelum pengajuan persetujuan prinsip
12.Perusahaan terbuka dilarang melakukan pemecahan saham atau penggabungan saham dalam jangka waktu:
-24 bulan sejak tanggal pencatatan saham dalam rangka penawaran umum perdana saham
-12 bulan sejak tanggal efektif pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD),
-tanggal pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham sebelumnya; atau
-. tanggal efektifnya pernyataan penggabungan usaha atau peleburan usaha, digunakan yang terkini.
13. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham, Perusahaan Terbuka dilarang melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu selain untuk tujuan perbaikan posisi keuangan.
14.Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek yang melakukan Penggabungan Saham wajib menunjuk satu pihak yang akan melakukan pembelian saham yang tidak memenuhi ketentuan satuan perdagangan saham di Bursa Efek akibat Penggabungan Saham.
15.Dalam hal saham hasil pelaksanaan pembelian saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada angka 14 di atas tidak memenuhi ketentuan satuan perdagangan saham di Bursa Efek, Perusahaan Terbuka dapat menerbitkan saham baru untuk pihak tersebut sehingga memenuhi 1 (satu) satuan perdagangan saham.
16.Pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan RUPS yang menyetujui rencana Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham tersebut.
Advertisement
Ketentuan Lainnya
17.Perusahaan Terbuka dapat menunda pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham paling lama 30 hari setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16, jika: a. terdapat kondisi:
1. indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10 persen selama tiga hari bursa berturut-turut;
2. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka; dan/atau
3. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka;
b. Perusahaan Terbuka belum mendapatkan persetujuan Bursa Efek atas pencatatan saham hasil Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham; dan/atau
c. Bursa Efek menunda pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.
18.Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Perusahaan Terbuka menjadi batal apabila: a. tidak dilaksanakan dalam batas waktu paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan RUPS yang menyetujui rencana Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham sebagaimana dimaksud pada angka 16;
b. tidak dilaksanakan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 17, bagi Perusahaan Terbuka yang melakukan penundaan pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham; dan/atau
c. tidak mendapatkan persetujuan dari Bursa Efek atas pencatatan saham hasil Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham.
19.Pengumuman bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek wajib dilakukan melalui situs web Bursa Efek.
20.Pengumuman bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek wajib dilakukan melalui 1 satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional atau situs web yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.