Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) atau lembaga perlindungan investor pasar modal ini menghadirkan program Investor Protection Month. Tujuan program tersebut dilakukan untuk edukasi, awareness, dan sinergi terkait perlindungan investor.
Direktur Utama Indonesia SIPF Narotama Aryanto menuturkan, program tersebut dilatarbelakangi oleh maraknya kasus investasi bodong di masyarakat, sehingga sangat dibutuhkan edukasi terkait perlindungan investor secara menyeluruh oleh pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia.
Baca Juga
"Jadi setiap September ini kami peringati hari jadinya SIPF, di tahun lalu kita lakukan kegiatan animonya sangat positif, makanya dibuat campaign IPM atau Investor Protection Month,” kata Narotama Aryanto dalam Edukasi Wartawan bersama Indonesia SIPF terkait Bulan Perlindungan Pemodal - Pemanfaatan Login AKSES KSEI, Kamis (22/9/2022).
Advertisement
Ke depan, Indonesia SIPF akan menghadirkan IPM secara berkelanjutan. Hal ini seiring Otoritas Jasa Keuangan juga sangat mendukung kegiatan yang diselenggarakan Indonesia SIPF. Adapun tujuan IPM ini untuk edukasi, awareness dan sinergi.
“Memberikan seluas-luasnya edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana seharusnya investasi yang aman dan terpercaya. Meningkatkan awareness pelaku pasar modal terhadap keberadaan lembaga perlindungan investor serta dapat memahami peran dan fungsinya di pasar modal Indonesia,” kata Narotama.
Tujuan IPM
Selain itu, tujuan IPM ini untuk sinergi, yakni menjalin kerja sama dengan stakeholder pasar modal, khususnya OJK dan SRO. Sehingga sinergi yang terjalin antar pihak ini diharapkan dapat semakin menumbuhkan kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
"Jadi, 11 September 2013 resmi beroperasi menyelenggarakan perlindungan modal, diberikan izin OJK pada 2012. Kami sedang koordinasi dengan OJK untuk memperluas perlindungan,” kata dia.
Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) atau Indonesia SIPF adalah sebuah lembaga perlindungan yang diawasi penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan perlindungan atas aset investor melalui Dana Perlindungan Pemodal (DPP), sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Indonesia SIPF berada di bawah PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PPPIEI) yang didirikan untuk memberikan perlindungan investasi untuk para investor atau pemodal di Indonesia melalui penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal (DPP).
Advertisement
SIPF Catat Dana Perlindungan Pemodal Rp 235,83 Miliar
Sebelumnya, Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) mencatatkan pada 2021 nilai dana perlindungan pemodal (DPP) telah mencapai Rp235,83 miliar guna melindungi aset investor sebesar Rp 5,426 triliun dari sejumlah 4.397.984 investor pasar modal yang tercatat di KSEI.
SIPF menjelaskan jika dibandingkan dengan nilai DPP pada awal 2021 yang sebesar Rp 214,52 miliar, terjadi peningkatan jumlah DPP pada akhir 2021 sebesar Rp21,31 miliar atau 9,93 persen.
Peningkatan DPP tersebut dicapai dari beberapa sumber antara lain melalui kontribusi iuran keanggotaan tahunan Perantara Pedagang Efek (Sekuritas) dan bank kustodian sebagai Anggota DPP sebesar Rp15,21 miliar. Selain itu juga melalui hasil investasi atas pengelolaan DPP itu sendiri sebesar Rp8,60 miliar.
Hai itu disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan 2022 SIPF yang digelar pada Rabu, 21 Juni 2022. Salah satu agenda RUPS tahun itu minta persetujuan dan pengesahan atas laporan tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2021. Demikian mengutip dari keterangan tertulis, dikutip Sabtu (25/6/2022).
Sedangkan,untuk kinerja Indonesia SIPF sebagai Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP), Perseroan memperoleh laba sebelum pajak mencapai Rp 4,54 miliar atau mengalami peningkatan sebesar Rp2,10 miliar. Laba sebelum pajak itu naik 86 persen dibandingkan dengan nilai pada 2020.
Kenaikan laba yang cukup drastis disebabkan oleh kenaikan pendapatan usaha 24 persen dibandingkan 2020. Laba bersih yang dibukukan oleh Perseroan pada 2021 adalah sebesar Rp4,38 miliar atau meningkat 80 persen dari laba bersih pada 2020 yaitu sebesar Rp2,43 miliar.
Perseroan juga memperoleh laba tahun berjalan komprehensif sebesar Rp8,46 miliar atau meningkat Rp2,28 miliar. Kenaikan itu 37 persen dari laba tahun berjalan komprehensif pada 2020 sebesar Rp6,18 miliar.
Agenda RUPS Lainnya
Pendapatan Perseroan sebagai PDPP berasal dari Pendapatan Jasa Pengelolaan DPP. Pendapatan tersebut diperoleh dari jasa pengelolaan DPP atas hasil investasi bersih DPP.
Pada 2021, pendapatan jasa pengelolaan DPP yang berhasil diperoleh oleh Perseroan adalah sebesar Rp 2,58 miliar, turun Rp 824,80 juta atau -24,22 persen dari pendapatan jasa pada 2020.
Meskipun demikian, terdapat peningkatan pendapatan bunga pada 2021 sebesar Rp 4,41 miliar atau sebesar 37,78 persen dari pendapatan bunga tahun sebelumnya.
Sehingga secara total, Perseroan mencatatkan pendapatan sebesar Rp 18,68 miliar pada 2021 atau meningkat Rp3,59 miliar. Pendapatan itu naik 23,78 persen dibandingkan dengan kinerja pada 2020.
Pada agenda selanjutnya yaitu pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi periode 2022-2025, pemegang saham menyetujui untuk menetapkan atau mengesahkan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi periode 2022-2025, sesuai Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-97/D.04/2022 tanggal 17 Juni 2022 Perihal Persetujuan Calon Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia Masa Jabatan 2022 s/d 2025, dengan nama-nama sebagai berikut:
Komisaris Utama : Lucia Sintha Sari
Komisaris : Dian Kurniasarie
Direktur Utama : Narotama Aryanto
Direktur : Mariska Aritany Azis
Advertisement
Susunan Komisaris
Kemudian, Lucia Sintha Sari dan Dian Kurniasarie selaku Dewan Komisaris periode 2022-2025 menggantikan Dewan Komisaris periode 2019-2022 yaitu Dewi Arum Prastyaningtyas dan Roni Gunardi.
Lucia Sintha Sari saat ini masih aktif sebagai Kepala Satuan Pemeriksa Internal di KPEI, sedangkan Dian Kurniasarie saat tercatat masih aktif sebagai Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan Usaha di KSEI.
Dengan background jabatan yang saat ini masih diamanahkan kepada para Dewan Komisaris, diharapkan dapat membawa sinergi yang lebih baik serta memperkuat Indonesia SIPF baik dari segi internal maupun eksternal Perseroan.
Sementara itu, Narotama Aryanto dan Mariska Aritany Azis, selaku direksi terpilih periode 2022-2025, merupakan Direksi incumbent yang dipercaya kembali untuk dapat melanjutkan kepemimpinannya di Perseroan, mempertimbangkan kinerja yang baik selama periode menjabat 2020-2022.
Lalu, dengan terpilihnya kembali Narotama Aryanto dan Mariska Aritany Azis sebagai Direksi Perseroan,program kerja strategis yang saat ini masih berjalan akan dapat segera dilanjutkan.
Program Kerja Strategis
Beberapa program strategis pada 2022 ini, antara lain yaitu Tindak Lanjut Usulan Perubahan Ketentuan (Peraturan OJK dan/atau UU) terkait Peningkatan Cakupan Perlindungan DPP, Penyusunan Kajian Penerapan Prinsip Syariah Dalam Pengelolaan dan Distribusi DPP, Pemenuhan Tindak Lanjut Kesiapan sebagai Administrator DKKI, Penyusunan Konsep dan Usulan Pelaksanaan Simulasi Administrator DKKI, dan Penyusunan Studi Kelayakan Pengembangan E-Klaim.
Selain program kerja strategis tersebut, tentunya Perseroan juga masih memiliki sejumlah inisiatif dan kegiatan dalam rangka mendukung visi dan misi Perseroan.
Ke depan, dengan terpilihnya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru ini diharapkan Perseroan dapat menyelesaikan setiap program kerja dan kegiatan 2022 sesuai dengan target yang dicanangkan.
Advertisement