Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sejumlah tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) pada 2016-2020.
Salah satunya yakni Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku mantan General Manager PT Waskita Beton Precast Tbk. Sekretaris Perusahaan PT Waskita Beton Precast Tbk, Fandy Dewanto menuturkan, kepemimpinan Kristiadi telah berakhir sejak Mei tahun lalu.
Baca Juga
Kendati begitu, perseroan menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan penuh bagi Kejaksaan Agung demi terselesaikannya perkara ini.
Advertisement
"Perusahaan juga senantiasa berkomitmen untuk selalu kooperatif kepada Kejaksaan Agung dalam memberikan keterangan, data, maupun informasi yang dibutuhkan,” kata Fandy dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (23/9/2022).
Perseroan akan senantiasa melakukan langkah perbaikan tata kelola dan pengendalian internal agar perusahaan dapat terus meningkatkan kualitas implementasi GCG. Bersamaan dengan itu, perseroan juga tengah mengupayakan kinerja yang lebih baik ke depannya.
Selain KJH, Kejagung juga menetapkan dua tersangka baru lainnya yakni Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast. Perkara korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh perusahaan induk, PT Waskita Karya Tbk (WSKT), saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
Kedua kasus dugaan korupsi di lingkungan perusahaan Waskita itu disebut saling berhubungan satu dengan lainnya. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap Kristiadi Juli Hardianto dan Hasnaeni di Rutan Rumah Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 22 September 2022-11 Oktober 2022.
"Sementara itu, tersangka JS tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," jelas Ketut.
Kejagung Sebut Kasus Korupsi Waskita Karya dan Beton Precast Saling Terkait
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020. Sementara itu, perkara rasuah penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya, telah naik ke tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, kedua kasus dugaan korupsi di lingkungan perusahaan Waskita itu saling berhubungan satu dengan lainnya.
"Nyambung kan," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.
Menurut Kuntadi, kasus korupsi PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast memang berbeda sprindik. Namun pengusutan kedua perkara itu terus berjalan beriringan.
"Itu masih jalan terus semua, kita tunggu saja. Saya masih belum berani terlalu membuka lah," kata Kuntadi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020. Di antaranya adalah Hasnaeni alias Wanita Emas dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.
"Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga orang tersangka," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Identitas ketiga tersangka adalah Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.
Advertisement
Terancam Delisting, Ini Penjelasan Waskita Beton
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) terhadap saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Bahkan, saham WSBP terancam delisting lantaran telah telah disuspensi oleh bursa selama enam bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 31 Januari 2024.
Sekretaris Perusahaan PT Waskita Beton Precast Tbk, Fandy Dewanto menuturkan, suspensi perdagangan atas saham WSBP karena ada default pembayaran kupon obligasi PUB I Tahap II pada 28 Januari 2022.
Default pembayaran tersebut diakibatkan penetapan WSBP ke dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk Perkara Nomor: 497/Pdt.Sus./PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 25 Januari 2022.
"Status PKPU tersebut menyebabkan WSBP masuk ke dalam masa mandatory standstill," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (3/8/2022). Berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada Selasa, 28 Juni 2022 menyatakan bahwa status PKPU WSBP resmi telah berakhir.
Selanjutnya
Adapun hasil voting para kreditur yang telah dilakukan pada 17 dan 20 Juni 2022 adalah sebesar 80,6 persen secara nilai utang dan 88,9 persen secara headcount kreditur separatis serta 92,8 persen secara nilai utang dan 96,4 persen secara headcount kreditur konkuren menyatakan setuju.
Sampai saat ini, WSBP tengah menunggu putusan perdamaian PKPU berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan perdamaian belum dapat inkracht dikarenakan terdapat permohonan kasasi oleh salah satu kreditur WSBP, yaitu Bank DKI.
Dalam hal ini, Fandy mengatakan manajemen menghormati permohonan kasasi tersebut dan akan terus mengawal prosesnya.
"Manajemen berharap suspensi perdagangan atas saham WSBP dapat dicabut setelah adanya putusan perdamaian yang inkracht. Manajemen meyakini bahwa dicabutnya suspensi akan memberikan manfaat bagi para pemegang saham WSBP," imbuh Fandy.
Advertisement