Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan sejumlah perusahaan terbuka atau emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2022. Sebanyak 41 emiten di antaranya dikenai peringatan tertulis II dan sanksi berupa denda Rp 50 juta.
"41 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik, dikenakan peringatan tertulis II dan Denda sebesar Rp 50 juta,” mengutip pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam keterbukaan informasi, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga
Selain 41 perusahaan itu, terdapat satu perusahaan tercatat belum sampaikan laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik, dikenakan peringatan tertulis I. Satu perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Juni yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan auditan yang berakhir per 30 Juni 2022.
Advertisement
Sisanya sebanyak 14 perusahaan lainnya yang belum menyampaikan laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik dikenakan peringatan tertulis I.
Lebih lanjut, berikut daftar 41 emiten yang belum sampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2022:
1. ARMY - PT Armidian Karyatama Tbk
2. BULL - PT Buana Lintas Lautan Tbk
3. BUVA - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
4. COWL - PT Cowell Development Tbk
5. CPRI - PT Capri Nusa Satu Properti Tbk
6. DUCK - PT Jaya Bersama Indo Tbk
7. ELTY - PT Bakrieland Development Tbk
8. ENVY - PT Envy Technologies Indonesia Tbk
9. FLMC - PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk
10. FORZ - PT Forza Land Indonesia Tbk
11. GOLL - PT Golden Plantation Tbk
12. GTBO - PT Garda Tujuh Buana Tbk
13. HOME - PT Hotel Mandarine Regency Tbk
14. HOTL - PT Saraswati Griya Lestari Tbk
15. JSKY - PT Sky Energy Indonesia Tbk
16. KBRI - PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
17. KPAL - PT Steadfast Marine Tbk
18. KPAS - PT Cottonindo Ariesta Tbk
19. KRAH - PT Grand Kartech Tbk
20. LCGP - PT Eureka Prima Jakarta Tbk
21. LMAS - PT Limas Indonesia Makmur Tbk
22. MABA - PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
23. MAGP - PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk
24. MDIA - PT Intermedia Capital Tbk
25. MTRA - PT Mitra Pemuda Tbk
26. MYRX - PT Hanson International Tbk
27. NIPS - PT Nipress Tbk
28. NUSA - PT Sinergi Megah Internusa Tbk
29. PLAS - PT Polaris Investama Tbk
30. POLL - PT Pollux Properties Indonesia Tbk
31. PURE - PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
32. RIMO - PT Rimo International Lestari Tbk
33. RONY - PT Aesler Grup Internasional Tbk
34. SIMA - PT Siwani Makmur Tbk
35. SKYB - PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
36. SUGI - PT Sugih Energy Tbk
37. TDPM - PT Tridomain Performance Materials Tbk
38. TRAM - PT Trada Alam Mineral Tbk
39. TRIL - PT Triwira Insanlestari Tbk
40. UNIT - PT Nusantara Inti Corpora Tbk
41. VIVA - PT Visi Media Asia Tbk
Tiga Emiten Properti Berstatus Pailit, Begini Penjelasan BEI
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait tiga emiten properti yang dinyatakan pailit. Tiga emiten itu antara lain PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Cowell Development Tbk (COWL).
Menanggapi itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan legal issue termasuk pailit adalah salah satu risiko yang dihadapi oleh investor di pasar modal.
"Untuk itu investor wajib mengetahui risiko-risiko industri dari perusahaan, memperhatikan setiap pengumuman dari perusahaan termasuk notasi dari Bursa sehingga dapat mengambil keputusan investasi dengan segera,” kata dia kepada awak media, Kamis (6/10/2022).
Saat ini, pihak Bursa telah menghentikan perdagangan saham (suspensi) tiga emiten itu sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap investor. Bursa juga membubuhkan notasi khusus untuk saham emiten yang tersangkut pailit.
Selanjutnya, Bursa akan melakukan penghapusan pencatatan (delisting) jika masa suspensi emiten mencapai 24 bulan. Untuk MYRX dan COWL, masa suspensi sata ini telah melampaui 24 bulan. Artinya, kedaya kini dalam potensi delisting. Sementara masa suspensi FORZ akan mencapai 24 bulan pada Agustus 2023.
Bursa juga akan mengumumkan informasi jajaran Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham pengendali yang tercatat pada saat pailit terjadi dan memasukkan ke dalam database Bursa.
Advertisement
Bursa Selektif
Di samping itu, Bursa juga melarang pihak-pihak tersebut untuk menjadi direksi, dewan komisaris atau pengendali perusahaan yang akan tercatat di Bursa (pihak-pihak dalam catatan khusus).
“Bursa selektif dalam memberikan izin kepada perusahaan yang masuk Bursa dengan mempertimbangkan berbagai faktor substansi, legal dan administrasi,” kata Nyoman.
Setelah menjadi perusahaan tercatat, Bursa melakukan pengawasan atas kinerja operasional dan keuangan. Apabila terjadi legal issues (sebelum menjadi pailit), Bursa mewajibkan perusahaan untuk segera menyampaikan keterbukaan informasi yang menjelaskan hal tersebut, bagaimana dampaknya terhadap perusahaan dan hal-hal yang dilakukan manajemen untuk menyelesaikan kondisi tersebut.
Sesuai dengan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Perusahaan, perusahaan yang telah dilakukan delisting oleh Bursa, diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali dan go private. Hal ini juga merupakan upaya untuk melindungi hak-hak investor di pasar modal.
Forza Land Pailit, Investor Ritel Masih Nyangkut 55,22 Persen
Sebelumnya, PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Hal itu menyusul dikabulkannya permohonan pembatalan putusan perdamaian nomor 116/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 14 Oktober 2019, yang diajukan Johanna Ratnasari.
“Pengadilan membatalkan putusan perdamaian Nomor 116/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 14 Oktober 2019. Dan menyatakan PT Forza Land Indonesia Tbk pailit,” mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2022).
Sehubungan dengan itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Forza Land Indonesia Tbk di seluruh Pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari ini, Rabu 5 Oktober 2022. Selanjutnya, Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Melansir data perusahaan pada laman BEI, investor publik masih memiliki mayoritas saham FORZ, yakni sebesar 55,22 persen atau setara 1.095.605.162 lembar. Jika menggunakan asumsi harga saham perseroan saat ini. yang parkir di level Rp 50 per saham, maka total dana investor yang nyangkut mencapai Rp 54,78 miliar.
Pemegang saham perseroan lainnya, yakni Freddy Setiawan yang juga pengendali sebesar 17,24 persen, PT Forza Indonesia sebesar 12,31 persen, reksa dana Narada sebesar 8,21 persen, BP25 SG/BNP Paribas sebesar 6,77 persen, serta Bos Ltd S/A Freddy yang juga pengendali sebesar 0,25 persen.
Pada 31 Agustus 2022, BEI juga mengumumkan mengenai potensi delisting saham PT Forza Land Indonesia Tbk. Saham PT Forza Land Indonesia Tbk telah disuspensi di pasar reguler dan tunai selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 30 Agustus 2023.
Advertisement