Sukses

BEI Kembali Ingatkan Potensi Delisting Saham DUCK, Investor Nyangkut 86,99 Persen

Saham PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) telah disuspensi selama 13 bulan pada 1 Oktober 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan kembali mengenai potensi delisting perusahaan tercatat PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).

Mengutip keterbukaan informasi BEI, ditulis Rabu (12/10/2022), saham PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) telah disuspensi selama 13 bulan pada 1 Oktober 2022. Potensi delisting itu juga seiring Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00009/BEI.PP1/08-2022 tanggal 30 Agustus 2021 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang Berakhir per 31 Desember 2020, serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Adapun Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:

a. Ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Adapun pemegang saham DUCK berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2021 antara lain:

-PT Asia Kuliner Sejahtera sebesar 6,39 persen, BBH Luxembourg sebesar 6,60 persen, Itek Bachtiar sebesar 0,0024 persen, dan masyarakat sebesar 86,99 persen.

 

2 dari 4 halaman

BEI Umumkan Potensi Delisting SKYB, Ini Imbauan Kepada Investor

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan pengumuman potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham sejumlah emiten, salah satunya PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB).

Mengutip keterbukaan informasi BEI pada 25 Agustus 2022, BEI menyampaikan pengumuman potensi delisting perusahaan tercatat PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. BEI menyebutkan, masa suspensi saham perseroan di pasar regular dan pasar tunai telah mencapai 30 bulan pada 17 Agustus 2022. BEI telah suspensi saham SKYB sejak 17 Februari 2020.

Selain itu, berdasarkan keterbukaan informasi pada 28 Oktober 2019, 23 Maret 2020, 29 Juli 2020, 23 Desember 2020 dan 13 Mei 2022, dewan komisaris dan direksi perseroan telah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus perseroan.

Adapun pemegang saham perseroan berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek perseroan per 31 Desember 2019 antara lain PT Syailendra Capital sebesar 7,74 persen, Tres Maria Capital Ltd sebesar 15,29 persen, DBS Bank Ltd SG-PB Clients sebesar 9 persen.

Kemudian pemegang saham lainnya yaitu reksa dana Narada sebesar 10,48 persen, Ora Pro Nobis Internasional sebesar 18,37 persen, Erry Sulistio sebesar 7,62 persen dan masyarakat 31,50 persen.

Terkait potensi delisting PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, berdasarkan peraturan bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, delisting saham perusahaan tercatat oleh bursa dapat dilakukan apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan menganggu going concern, atau apabila saham perusahaan tercatat dilakukan suspensi di pasar regular dan tunai dan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

 

3 dari 4 halaman

Bakal Pantau Upaya Perbaikan

"Bursa telah menghentikan perdagangan saham SKYB sejak 17 Februari 2020 sehingga saham SKYB telah masuk dalam kriteria delisting,” ujar Nyoman kepada wartawan, ditulis Minggu (28/8/2022).

Ia menambahkan, berdasarkan hal itu, selama tidak ada perbaikan kondisi atas penyebab terjadinya suspensi, perusahaan tercatat tersebut masih dalam proses delisting. Bursa akan memantau dan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum perusahaan tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh bursa.

“Terkait pembinaan yang telah dilakukan, bursa telah beberapa kali melakukan dengar pendapat dan meminta penjelasan kepada perseroan,” kata dia.

Nyoman mengatakan, bursa juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan kondisi potensi delisting itu.

Sebagaimana diketahui berdasarkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal diatur perusahaan tercatat yang didelisting oleh bursa diwajibkan mengubah statusnya dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dengan membeli kembali atas seluruh saham yag dimiliki pemegang saham publik.

“Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh bursa dan perusahaan tercatat,” kata dia.

4 dari 4 halaman

Forza Land Pailit, Investor Ritel Masih Nyangkut 55,22 Persen

Sebelumnya, PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Hal itu menyusul dikabulkannya permohonan pembatalan putusan perdamaian nomor 116/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 14 Oktober 2019, yang diajukan Johanna Ratnasari.

“Pengadilan membatalkan putusan perdamaian Nomor 116/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 14 Oktober 2019. Dan menyatakan PT Forza Land Indonesia Tbk pailit,” mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2022).

Sehubungan dengan itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Forza Land Indonesia Tbk di seluruh Pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari ini, Rabu 5 Oktober 2022. Selanjutnya, Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.

Melansir data perusahaan pada laman BEI, investor publik masih memiliki mayoritas saham FORZ, yakni sebesar 55,22 persen atau setara 1.095.605.162 lembar. Jika menggunakan asumsi harga saham perseroan saat ini. yang parkir di level Rp 50 per saham, maka total dana investor yang nyangkut mencapai Rp 54,78 miliar.

Pemegang saham perseroan lainnya, yakni Freddy Setiawan yang juga pengendali sebesar 17,24 persen, PT Forza Indonesia sebesar 12,31 persen, reksa dana Narada sebesar 8,21 persen, BP25 SG/BNP Paribas sebesar 6,77 persen, serta Bos Ltd S/A Freddy yang juga pengendali sebesar 0,25 persen.

Pada 31 Agustus 2022, BEI juga mengumumkan mengenai potensi delisting saham PT Forza Land Indonesia Tbk. Saham PT Forza Land Indonesia Tbk telah disuspensi di pasar reguler dan tunai selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 30 Agustus 2023.