Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan peluncuran papan new economy di Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak bisa dikebut pada 2022.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Yunita Linda Sari mengatakan, saat ini OJK masih evaluasi terhadap aturan bursa terkait new economy.
Baca Juga
"Kalau dilihat dari pengaturan dan syarat di bursa, ada yang harus diubah dan diperbaiki. Ada dua peraturan bursa yang masih dalam proses, semoga bisa cepat selesai. Target mungkin mundur untuk tahun depan,” kata Yunita dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Advertisement
Yunita menuturkan, amandemen tetap mengacu pada peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel (SHSM) atau multiple voting share (MVS) oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham.
Yunita mengatakan, nantinya akan ada penyesuaian mengenai kriteria yang termasuk dalam perusahan sektor new economy.
"Kita sudah ada guidancenya di POJK soal MVS, dasarnya tetap itu. Tapi sekarang prosesnya masih dalam taraf amandemen peraturan bursa mengenai definisi apa yang masuk dalam kelompok new economy dan kriterianya apa, itu yang masih dalam diskusi,” terang Yunita.
Sebelumnya, beberapa kriteria perusahaan dapat disebut sebagai new economy antara lain, memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi.
Kriteria kedua, yakni menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas. Ketiga, perusahaan masuk ke dalam bidang usaha yang sedang berkembang yang ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Edaran BEI.
Alasan Pembuatan Papan New Economy
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menambah papan khusus untuk akomodasi perusahaan yang termasuk dalam new economy. Rencananya, papan new economy tersebut diluncurkan pada Agustus 2022.
Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Saptono Adi Junarso menerangkan, papan tersebut kemungkinan akan sepi. Hal itu mengingat belum banyak perusahaan new economy yang listing di bursa.
"Akan ada papan baru di sekitar Agustus terkait new economy," ujar Sapto dalam edukasi wartawan pasar modal, Kamis, 3 Februari 2022.
Sebagai pembeda dari perusahaan old economy atau sektor lain, Sapto menuturkan emiten yang masuk papan ini harus mengadopsi teknologi sebagai dasar bisnis dan memberikan manfaat yang luas.
Di sisi lain, pengembangan papan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan investor, mengingat emiten dalam papan ini memiliki catatan khusus dari sisi keuangannya.
OJK telah Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2021 tentang Saham Hak Suara Multipel (SHSM) atau Multiple Voting Share (MVS) beserta notasi khusus SHSM. Penerbitan baleid tersebut termasuk sebagai upaya untuk akomodasi startup melantai di bursa.
Advertisement
Selanjutnya
Sesuai namanya, startup dinilai sebagai perusahaan yang masih merintis. Sehingga meski mencatatkan pertumbuhan kinerja atau pendapatan, namun belum tentu catatkan laba. Startup umumnya kaan lebih dulu mengalokasikan pendapatan untuk menciptakan ekosistem.
Sehubungan dengan itu, Kepala Unit Pengembangan Startup dan SME BEI, Aditya Nugraha atau akrab disapa Anug menuturkan, emiten yang menerapkan SHSM akan mendapatkan notasi khusus. Saat ini, notasi khusus untuk perusahaan dengan saham MVS adalah ’N’.
Setelah papan new economy sudah diluncurkan, maka perusahaan dengan saham MVS yang berpindah pada papan tersebut akan disematkan notasi ‘K’.
Sementara untuk saham dalam papan new economy tetapi tidak memiliki saham MWS akan dikenakan notasi ‘I’.
"Kalau sebelum Agustus ada saham MVS, maka kami kenakan notasi N. Kemudian kalau sudah ada papan new ada notasi K dan I,” kata Anug.
Rampung Kuartal III 2022
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengharapkan penerapan papan ekonomi baru dapat selesai kuartal III 2022. BEI sedang siapkan aturan untuk akomodasi saham-saham yang masuk dalam papan ekonomi baru yang akan dihuni saham-saham dengan kriteria atau karakteristik tertentu.
“Saat ini bursa dalam tahap pengembangan peraturan dan sistem untuk penerapan papan ekonomi baru. Untuk rencana penerapannya, sesuai dengan hasil koordinasi SRO. Proyek dijadwalkan selesai kuartal III 2022,” ujar Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna, kepada wartawan, ditulis Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, peraturan mengenai papan ekonomi saat ini masih dalam bentuk draft Peraturan Bursa Nomor I-Y tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Ekonomi Baru yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
"Saat ini masih dalam tahapan Rule Making Rule dengan pelaku pasar,” kata Nyoman kepada awak media, ditulis Jumat, 3 Juni 2022.
Dalam rancangan peraturan tersebut, papan ekonomi baru berlaku bagi calon perusahaan tercatat yang memenuhi karakteristik tertentu dengan kriteria. Di antaranya yang pertama, memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi.
"Terkait penentuan besaran nilai atau persentase dari aspek pertumbuhan pendapatan yang tinggi, bursa berencana untuk mengatur lebih lanjut dalam aturan turunan atau dalam bentuk kebijakan dari peraturan yang bersangkutan," ujar Nyoman.
Kriteria kedua, yakni menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas. Ketiga, perusahaan masuk ke dalam bidang usaha yang sedang berkembang yang ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Bursa.
Advertisement