Sukses

Waskita Beton Private Placement Rp 1,43 Triliun kepada Kreditur

Dalam Private Placement, Waskita Beton Precast (WSBP) akan mengkonversi nilai utang kreditur perseroan sebesar Rp 1,43 triliun menjadi ekuitas perseroan

Liputan6.com, Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengumumkan rencana penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

PMTHMETD diberikan kepada kreditur perseroan sebagai salah satu skema penyelesaian utang berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam PMTHMETD, Waskita Beton Precast akan mengkonversi nilai utang kreditur perseroan sebesar Rp 1,43 triliun menjadi ekuitas perseroan dengan sebanyak-banyaknya 32.715.232.945 lembar saham biasa.

Berdasarkan perjanjian perdamaian, syarat dan kondisi dari restrukturisasi utang akan bergantung dari didapatkannya kekuatan hukum tetap atau tanggal efektif dari perjanjian perdamaian dan seluruh persyaratan yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengefektifkan PMTHMETD.

Selain konversi utang menjadi ekuitas, perseroan juga akan melakukan konversi atas utang kreditur kepada Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tbk Tahap I Tahun 2019 dan Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tbk Tahap II Tahun 2019, dan PT Bank DKI menjadi obligasi wajib konversi (OWK).

Perseroan berhak untuk mengkonversi OWK menjadi saham baru yang diterbitkan oleh perseroan dalam jangka waktu 10 tahun sejak penerbitan OWK berlaku efektif melalui RUPSLB.

Perjanjian perdamaian telah menetapkan bahwa harga pelaksanaan konversi saham akan dihitung berdasarkan Volume Weighted Average Price (VWAP) selama 45 hari sebelum telah efektifnya konversi utang. Sedangkan harga pelaksanaan konversi OWK menjadi saham baru yang diterbitkan oleh Perseroan akan dihitung berdasarkan VWAP selama 45 hari sebelum utang dari pemegang Obligasi dan PT Bank DKI telah secara efektif dikonversi menjadi OWK melalui RUPSLB.

Sehubungan dengan rencana-rencana tersebut, perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 Desember 2022.

 

 

2 dari 4 halaman

Permohonan PKPU

Pada 23 Desember 2021, kreditur perseroan telah mengajukan suatu permohonan PKPU terhadap perseroan dengan nomor perkara No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Kemudian Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan Permohonan PKPU dan menetapkan perseroan dalam status PKPU Sementara berdasarkan putusan No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibacakan pada tanggal 25 Januari 2022.

Putusan PKPU yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada intinya menunjuk dan mengangkat Allova Herling Mengko, S.H., Daud Napitupulu, S.H., dan Jesica Novita Puspitaningrum, S.H., yang seluruhnya adalah Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Tim Pengurus).

Proses PKPU dari Perseroan telah dijalankan sesuai dengan jadwal dan agenda yang telah ditentukan oleh Tim Pengurus dan Hakim Pengawas.

Perseroan telah memaparkan kepada para krediturnya rencana perdamaian pada rapat pembahasan rencana perdamaian di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juni 2022 dan 17 Juni 2022.

 

3 dari 4 halaman

Selanjutnya

Berdasarkan hasil voting yang telah dilakukan atas rencana perdamaian tersebut pada 17 Juni 2022 dan 20 Juni 2022, mayoritas kreditur dari Perseroan telah menyetujui rencana perdamaian Perseroan dengan persentase kreditur separatis Perseroan yang menyetujui adalah sebesar 80,6 persen dan persentase kreditur konkuren Perseroan yang menyetujui adalah sebesar 92,8 persen.

Dengan hasil voting tersebut, rencana perdamaian kemudian disahkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan No. 497/Pdt.Sus- PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022.

Akan tetapi, terhadap pengesahan Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, terdapat permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Bank DKI kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dengan perkara No.: 1455/Pdt.Sus_Pailit/2022.

Namun, berdasarkan laman Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Majelis Hakim Agung MA telah menolak Permohonan Kasasi pada tanggal 20 September 2022 telah ditolak, yang mana telah resmi dipublikasikan pada website MA.

Dengan ditolaknya Permohonan Kasasi, Perjanjian Perdamaian yang telah mengikat seluruh kreditur Perseroan sejak 28 Juni 2022 berdasarkan Pasal 286 UU Kepailitan dan PKPU, telah memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku efektif berdasarkan Pasal 287 UU Kepailitan dan PKPU.

4 dari 4 halaman

Target Perseroan hingga 2027

Sebelumnya, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menargetkan rata-rata pertumbuhan pendapatan hingga 17 persen per tahun hingga 2027. Target tersebut sejalan dengan upaya transformasi yang kini gencar dilakukan perseroan.

"Manajemen WSBP menargetkan rata-rata pertumbuhan pendapatan usaha (revenue) sebesar 15–17 persen per tahun selama 5 tahun ke depan. Berbagai program transformasi dijalankan tentunya mengutamakan prinsip GRC (Governance, Risk, & Compliance) serta berlandaskan pada budaya AKHLAK perusahaan,” tutur Director of Finance & Risk Management Waskita Beton Precast, Asep Mudzakir dalam keterangan resmi, Senin (17/10/2022).

Menginjak usia ke-8 pada tahun ini, Waskita Beton Precast telah menetapkan rencana perubahan dalam sebuah program All New Transformation yang bercermin dari kondisi saat ini serta tantangan dan peluang ke depan.

Melalui strategi ini, Waskita Beton Precast juga mengukuhkan visi baru perusahaan yaitu menjadi partner terpercaya dalam industri beton terintegrasi, konstruksi, dan modular di Indonesia. Untuk mencapainya, perusahaan memiliki tiga pilar utama yang menjadi kunci yaitu operational excellence, business nourishment, dan technology & digitalization.Pada 2022, Waskita Beton Precast telah melewati lima milestone penting dalam pemulihan kinerja WSBP yaitu penyelesaian restrukturisasi atas kewajiban senilai Rp 8,9 triliun melalui Homologasi PKPU. Pertumbuhan pendapatan usaha hingga 81 persen pada Juni 2022, mencatatkan ekuitas positif sebesar Rp 2,5 triliun.

"Kami juga berhasil membukukan peningkatan profitabilitas operasional dengan laba bruto Rp 104 miliar dan perolehan nilai kontrak baru sebesar Rp 1,15 triliun. Ini menjadi angin segar bagi kami menuju akhir tahun 2022,” kata Asep.

Ke depan, manajemen optimistis Waskita Beton Precast memiliki potensi katalis positif hingga 2023. Keyakinan itu didukung dengan anggaran infrastruktur pada APBN 2023 yang meningkat 7,75 persen, sinergi intra Grup Waskita, peningkatan pasar retail, market leader industri beton, peningkatan potensi pasar dari proyek BUMN dan Pemerintah seiring dengan kebijakan peningkatan kandungan dalam negeri, dan peluang proyek pembangunan infrastruktur di IKN .