Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sejumlah perusahaan terbuka atau emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2022. Sebanyak 36 emiten di antaranya dikenai peringatan tertulis II dan sanksi berupa denda Rp 150 juta.
"36 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik dan atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda hingga 30 Oktober 2022, dikenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta,” mengutip pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam keterbukaan informasi, Kamis (11/11/2022).
Baca Juga
Lebih lanjut, berikut daftar 36emiten yang belum sampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2022:
Advertisement
1. ARMY - PT Armidian Karyatama Tbk
2. BULL - PT Buana Lintas Lautan Tbk
3. BUVA - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
4. COWL - PT Cowell Development Tbk
5. CPRI - PT Capri Nusa Satu Properti Tbk
6. DUCK - PT Jaya Bersama Indo Tbk
7. ENVY - PT Envy Technologies Indonesia Tbk
8. FORZ - PT Forza Land Indonesia Tbk
9. GOLL - PT Golden Plantation Tbk
10. GTBO - PT Garda Tujuh Buana Tbk
11. HOME - PT Hotel Mandarine Regency Tbk
12. HOTL - PT Saraswati Griya Lestari Tbk
13. JSKY - PT Sky Energy Indonesia Tbk
14. KBRI - PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
15. KPAL - PT Steadfast Marine Tbk
16. KPAS - PT Cottonindo Ariesta Tbk
17. KRAH - PT Grand Kartech Tbk
18. LCGP - PT Eureka Prima Jakarta Tbk
19. LMAS - PT Limas Indonesia Makmur Tbk
20. MABA - PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
Selanjutnya
21. MAGP - PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk
22. MTRA - PT Mitra Pemuda Tbk
23. MYRX - PT Hanson International Tbk
24. NIPS - PT Nipress Tbk
25. NUSA - PT Sinergi Megah Internusa Tbk
26. PLAS - PT Polaris Investama Tbk
27. PURE - PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
28. RIMO - PT Rimo International Lestari Tbk
29. RONY - PT Aesler Grup Internasional Tbk
30. SIMA - PT Siwani Makmur Tbk
31. SKYB - PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
32. TRIL - PT Aesler Grup Internasional Tbk
33. SUGI - PT Sugih Energy Tbk
34. TDPM - PT Tridomain Performance Materials Tbk
35. TRAM - PT Trada Alam Mineral Tbk
36. UNIT - PT Nusantara Inti Corpora Tbk
Selain 36 perusahaan itu, terdapat satu perusahaan tercatat belum sampaikan laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik hingga 31 Oktober, dikenakan peringatan tertulis III. Perusahaan tersebut yakni PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk (FLMC).
Lalu satu perusahaan tercatat belum sampaikan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik hingga 31 oktober 2022 dikenakan peringatan tertulis I, yakni PT Ratu Energi Tbk (ARTI).
Advertisement
BEI Beri Sanksi Peringatan Tertulis ke Sekuritas Ini, Siapa?
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada perusahaan sekuritas.
Hal ini lantaran perusahaan tersebut belum sepenuhnya menerapkan ketentuan pedoman penilaian kelayakan implementasi standardisasi brokerage office system (BOFIS) anggota bursa serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.
Mengutip laman keterbukaan informasi BEI, ditulis Rabu, (9/11/2022), BEI memberikan pengumuman pada 8 November 2022 terkait sanksi peringatan tertulis tersebut kepada PT Indo Premier Sekuritas. Pengumuman pemberian sanksi tersebut ditandatangani oleh Direktur BEI Kristian Manullang dan Sunandar.
"Dengan ini diumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas," tulis pengumuman BEI, dikutip Rabu (9/11/2022).
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi teguran tertulis kepada dua perusahaan sekuritas. Hal ini lantaran perusahaan sekuritas tersebut belum sepenuhnya menerapkan ketentuan pedoman fasilitas pesanan langsung hingga pedoman tata kelola teknologi informasi.
Selanjutnya
Mengutip laman keterbukaan informasi BEI, Kamis, 27 Oktober 2022, BEI memberikan dua pengumuman pada 26 Oktober 2022 terkait sanksi teguran tertulis tersebut kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Stockbit Sekuritas Digital. Pengumuman pemberian sanksi tersebut ditandatangani oleh Direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian Manullang.
Pertama, BEI mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dengan pengumuman Nomor: Peng-00029/BEI.ANG/10-2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bursa, perusahaan belum sepenuhnya menerapkan ketentuan pedoman fasilitas pesanan langsung dan automated ordering, pedoman tata kelola teknologi informasi operasional brokerage office system (BOFS) anggota bursa efek, pedoman penilaian kelayakan implementasi BOFIS anggota bursa serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.
"Dengan ini diumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia,” tulis BEI.
Advertisement