Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyematkan notasi khusus pada emiten yang masuk dalam papan ekonomi baru (new economy).
Kepala Unit Pengembangan Start-up dan SME BEI, Aditya Nugraha atau akrab disapa Anug mengatakan, hal itu dilakukan sebagai langkah perlindungan bagi investor.
Baca Juga
"Ini supaya investor aware kalau mereka berinvestasi di perusahaan ekonomi baru, harus sabar menanti untuk bisa dapatkan manisnya investasi mereka. Karena perusahaan ini kebanyakan belum dibukukan profit. Tapi mereka memiliki runway untuk bisa membukukan profit,” ujar Anug dalam edukasi wartawan pasar modal, Selasa (29/11/2022).
Advertisement
Spesialis Pengembangan Peraturan dan Perusahaan Tercatat BEI, Syandy Ramadhan menjabarkan, ada tiga notasi khusus yang akan disematkan pada emiten dalam papan ekonomi baru. Yakhni notasi ‘K’, ‘I’, dan ’N’, Notasi khusus K akan disematkan pada perusahaan tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) dan tercatat di papan ekonomi bar.
Adapun notasi khusus ‘I’ disematkan pada perusahaan tercatat dalam papan ekonomi baru yang tidak menerapkan SHSM.
"Jadi K itu isa dipahami sebagai kombinasi. Jadi kombinasi antara SHSM dan new economy. I, innovation. Dia sifatnya inovasi tapi tidak punya SHSM. kira-kira begitu,” kata Syandy.
Sementara notasi khusus ’N’ akan diberikan kepada perusahaan tercatat yang menerapkan SHSM dan tercatat di papan utama, papan pengembangan atau papan pemantauan khusus.
"Jadi kalau misalkan nanti setelah pemberlakuan papan ekonomi baru ini ada saham yang tadinya kena N lalu dia masuk papan ekonomi baru, maka notasinya akan berubah jadi K,” imbuh dia.
Setara dengan Papan Utama
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mengantongi restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk luncurkan lapan ekonomi baru (new economy).
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik menerangkan, BEI sudah mendapatkan persetujuan dari OJK atas Peraturan Bursa Nomor 1Y tentang pencatatan saham efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat di papan ekonomi baru.
"Papan ekonomi baru ini secara umum adalah papan pencatatan yang setara dengan papan utama. Kriteria perusahaan yang dapat tercatat di papan ekonomi baru ini nantinya akan yang telah dimuat dalam peraturan 1Y itu setara dengan papan utama dengan beberapa ketentuan seperti, pertama adalah memiliki pertumbuhan terdapat yang tinggi,” ujar dia dalam edukasi wartawan pasar modal, Selasa (29/11/2022).
Kemudian yang kedua adalah menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta memiliki kemanfaatan sosial.
Advertisement
Pakai Teknologi untuk Ciptakan Produk
Ketiga, yakni termasuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh bursa.
"Jadi memang Bursa Efek Indonesia akan menetapkan beberapa kriteria yang intinya adalah untuk memberikan keterbukaan informasi yang lebih baik kepada para investor. Apapun yang kami lakukan di Bursa, produk dan jasa yang kami luncurkan ultimate purposnya adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para investor," imbuh Jeffrey.
Sebelumnya, Direktur Utama BEI, Iman Rachman menuturkan, papan baru itu akan diluncurkan pada 5 Desember 2022. BEI memang telah cukup lama merumuskan papan ini. Secara umum, papan ini setara papan utama dari sisi kapitalis pasar.
Bedanya, perusahaan pada papan ini masih memiliki catatan pada kinerja keuangannya. Papan ini nantinya akan lebih akomodasi perusahan berbasis teknologi. “Kami baru saja menerima surat dari OJK terkait dengan persetujuan papan new economy. Kita akan luncurkan new economy 5 Desember," kata Iman.
Menggali Manfaat Papan Ekonomi Baru
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan papan ekonomi baru (new economy). Pada dasarnya, perusahaan yang tercatat di Papan Ekonomi Baru merupakan perusahaan yang setara dengan perusahaan yang tercatat di Papan Utama, namun diikuti beberapa kriteria tertentu lainnya.
"Dari sisi emiten sebenarnya tidak ada perbedaan yang mendasar ketika perusahaan dicatatkan di papan ekonomi baru. Karena BEI memastikan perusahaan ini setara dengan papan utama. Ditambah kriteria tambahan yang nantinya akan berlaku merujuk pada Peraturan I-Y berikut SE sebagai penjelasan atas Peraturan I-Y tersebut,” kata Kepala Unit Pengembangan Start-up dan SME, Aditya Nugraha atau akrab disapa Anug dalam edukasi wartawan pasar modal, Selasa (29/11/2022).
Bursa memutuskan untuk meluncurkan papan ekonomi merujuk pada sejumlah kondisi teranyar di pasar. Di mana perkembangan perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan ekonomi digital kian marak.
Disusul penerbitan Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.
Advertisement
Manfaat bagi Investor
Selain itu, penerbitan papan ekonomi baru juga sekaligus akomodiasi rencana IPO Perusahaan dengan basis teknologi dan ekonomi digital (new economy). Sehingga diperlukan segmentasi khusus pada papan pencatatan BEI. Mengingat papan ekonomi baru setara papan utama, emiten juga berpotensi mengalami kondisi pertumbuhan yang sama dengan emiten konvensional pada papan utama.
"Jadi kalau perusahaan ini nantinya akan tercatat di papan ekonomi baru, maka mereka seharusnya mengalami cycle yang sama dengan papan utama pada umumnya,” tutur Anug.
Pun bagi investor. Investor tetap bisa melakukan perdagangan seperti biasa. Namun sebagai upaya perlindungan investor, saham-saham yang masuk dalam papan ekonomi baru akan dikenai rajah.
"Ini supaya investor aware kalau mereka berinvestasi di perusahaan ekonomi baru, harus sabar menanti untuk bisa dapatkan manisnya investasi mereka. Karena perusahaan ini kebanyakan belum bukukan profit. Tapi mereka memiliki runway untuk bisa membukukan profit,” tukas Anug.