Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cukup optimistis terkait penggalangan dana di pasar modal pada 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi masih cukup optimistis, target penggalangan dana pada 2023 mengingat pipeline masih ada 91 perusahaan.
Baca Juga
"Kami masih cukup optimis mengingat saat ini di pipeline juga masih ada 91 company dimana total amount nya sekitar Rp 96,2 triliun dan juga kami lihat di pipeline saat ini untuk IPO masih ada 57 company yang akan listing di pipeline, kemungkinan besar akan di carry over 2023,” kata Inarno dalam RDK OJK, Selasa (6/12/2022).
Advertisement
Dia menambahkan, pada 2023, OJK optimistis menargetkan Rp 152,7 triliun terdiri dari EBUS Rp 109,47 triliun, lalu IPO Rp 22,1 triliun dan PUT Rp 21,5 triliun.
"Jadi tentunya ini kita masih cukup optimis mengingat pipeline yang ada saat ini juga masih cukup banyak,” ujar dia.
Sementara itu, penggalangan dana di pasar modal saat ini sudah mencapai Rp 226,49 triliun hingga 30 November 2022. Saat ini juga masih ada pipeline sejumlah 91 perusahaan dengan nilai Rp 96,2 triliun.
Inarno mengatakan, untuk penggalangan dana di pasar modal mencapai Rp 22 triliun hingga akhir November 2022.
“Untuk yang fundraised, saat ini kita sudah mencapai Rp 226,49 triliun sampai dengan 30 November 2022 dan saat ini pun itu masih ada pipeline sejumlah 91 perusahaan dengan nilai sampai saat ini 96,2 triliun,” katanya.
Penggalangan Dana hingga Akhir November 2022 di Pasar Modal
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, penggalangan dana di pasar modal sudah mencapai Rp 226,49 triliun sampai dengan 30 November 2022. Saat ini juga masih ada pipeline sejumlah 91 perusahaan dengan nilai Rp 96,2 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, untuk penggalangan dana di pasar modal mencapai Rp 22 triliun hingga akhir November 2022.
“Untuk yang fundrise, saat ini kita sudah mencapai Rp 226 triliun sampai dengan 30 November 2022 dan saat ini pun itu masih ada pipeline sejumlah 91 perusahaan dengan nilai sampai saat ini 96,2 triliun,” kata Inarno dalam RDK OJK, Selasa (6/12/2022).
Dengan demikian, OJK cukup optimistis pertumbuhan pada 2023. "Jadi kalau dikatakan bagaimana dengan 2023 kami masih cukup optimis growthnya cukup baik, karena dari pipeline 91. Saya rasa tidak bisa terakomodir semua pada 2022, dan akan di carry over pada 2023,” kata dia.
Inarno juga mengatakan, target penggalangan dana pada tahun depan masih cukup optimis mengingat pipeline masih ada 91 perusahaan.
"Kami masih cukup optimis mengingat saat ini di pipeline juga masih ada 91 company dimana total amount nya sekitar Rp 96,2 triliun dan juga kami lihat di pipeline saat ini untuk IPO masih ada 57 company yang akan listing di pipeline, kemungkinan besar akan di carry over 2023,” kata dia.
Dia menambahkan, pada 2023 OJK optimis menargetkan Rp 152,7 triliun terdiri dari EBUS Rp 109,47 triliun, lalu IPO Rp 22,1 triliun dan PUT Rp 21,5 triliun.
"Jadi tentunya ini kita masih cukup optimis mengingat pipeline yang ada saat ini juga masih cukup banyak,” ujar dia.
Advertisement
OJK Kini Dapat Ajukan Kepailitan Perusahaan Efek, Ini Aturannya
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini dapat mengajukan permohonan pernyataan kepailitan perusahaan efek dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan efek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagai komitmen OJK menciptakan industri pasar modal yang teratur, wajar, transparan dan efisien.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 tentang tata cara pengajuan permohonan pernyataan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan efek (POJK 21/2022).
“POJK 21/2022 ini diterbitkan mengingat perusahaan efek memegang peranan sangat penting dalam aktivitas industri pasar modal karena perusahaan efek melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek dan manajer investasi,” demikian mengutip dari laman OJK, Rabu (30/11/2022).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, belum terdapat mekanisme terkait pelaksanaan kewenangan OJK untuk mengajukan kepailitan atas Perusahaan Efek.
Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian dalam penyelesaian kewajiban Perusahaan Efek kepada masyarakat yang telah menyetorkan dana atau menginvestasikan dananya pada Perusahaan Efek serta menghindari penyelesaian yang cukup lama terhadap proses pengembalian dana milik masyarakat dari Perusahaan Efek yang telah melakukan penyalahgunaan dana tersebut, diperlukan proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dari Perusahaan Efek.
Definisi kepailitan yang diatur dalam POJK 21/2022 adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Sedangkan definisi penundaan kewajiban pembayaran utang adalah permohonan dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.
Pedoman
Dalam rangka memberikan pedoman tata cara dan mekanisme permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang dilakukan Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek itu sendiri, OJK telah menyusun pedoman penanganan permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek dalam POJK 21/2022.
Dalam POJK 21/2022 ini diatur permohonan pernyataan kepailitan Perusahaan Efek dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hanya dapat diajukan oleh OJK.
Dasar permohonan pernyataan kepailitan Perusahaan Efek, yaitu:
1 Diajukan paling sedikit 2 Kreditor yang memiliki paling sedikit 1 utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap Perusahaan Efek;
2. Terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri; dan
3. Pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK.
Selanjutnya, dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang Perusahaan Efek, meliputi:
1. Diajukan paling sedikit 2 Kreditor yang memperkirakan bahwa Perusahaan Efek tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih;
2. Terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri; dan
3. Pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK.
Dengan tersedianya dasar hukum mekanisme teknis permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek ini diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri Pasar Modal dan perlindungan nasabah Perusahaan Efek dapat terjaga.
Advertisement