Liputan6.com, Jakarta - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) buka suara terkait salah satu direksi yang tersandung kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank.
"Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media massa pada 5 Desember 2022 terkait proses hukum yang sedang dijalankan oleh salah satu direksi Perseroan. Dengan ini Manajemen Perseroan menghormati serta menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib,” tulis Director of Finance & Risk Management Waskita Karya Wiwi Suprihatno, dikutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga
Dia menuturkan, kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan usaha Perseroan baik secara operasional maupun keuangan.
Advertisement
"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan usaha Perseroan baik secara operasional maupun keuangan,” kata dia.
Selain itu, Waskita Karya selalu berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik serta terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme dan integritas yang tinggi.
"Dalam menjalankan proses bisnisnya, Perseroan selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme dan integritas yang tinggi,” ujar dia.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018 hingga saat ini Bambang Rianto sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Tersangka saudara BR saat ini menjabat sebagai Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang," kata Kuntadi dikutip dari Antara, Senin (5/12/2022).
Advertisement
Akibatkan Kerugian
Kuntadi menuturkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah menyetujui pencairan dana "Supply Chain Financing" (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
"Guna menutupi perbuatannya, dengan dalih seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan kegiatan tersebut kami ketahui fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," katanya.
Penyidik Kejaksaan Agung mentersangkakan Bambang Rianto melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Rianto, selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Terhitung sejak 05 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022," kata Kuntadi.