Sukses

Vendor Gugat Rp 3,1 Miliar, PT PP Akui Telah Penuhi Seluruh Kewajiban

PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menanggapi gugatan perkara yang diajukan oleh CV Surya Mas dan M.Yasseer.

Liputan6.com, Jakarta - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) angkat suara mengenai gugatan perkara yang diajukan oleh CV Surya Mas dan M. Yasseer. Gugatan tersebut dengan nomor register perkara, yaitu Nomor: 361/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.  CV Surya Mas dan M. Yasser dahulu merupakan vendor di beberapa proyek perseroan.

"Sampai saat ini, PTPP belum menerima relaas panggilan dan permohonan PKPU secara resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat. Setelah mendapatkan relaas panggilan tersebut, tentunya perusahaan akan siap mengikuti semua proses persidangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujar Corporate Secretary PT PP Tbk, Bakhtiyar Efendi kepada media, Rabu (14/12/2022).

Di sisi lain, Bakhtiar mengatakan PTPP telah menjalankan semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada pihak ketiga dan pihak lainnya. Apabila masih terdapat hal-hal yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, maka PTPP berkomitmen akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Berdasarkan data dan hasil catatan internal perusahaan, PTPP telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada terhadap vendor tersebut," imbuh dia.

Selain itu, sesuai dengan POJK No. 17/POJK.04/2020 dimana informasi atau kejadian penting tersebut tidak bersifat material karena nilai yang diperkarakan tidak sama atau lebih dari 20 persen ekuitas PTPP. Di mana nilai gugatan yang diajukan berkisar Rp 3,1 miliar.

Oleh karena itu, menunjuk Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1 bahwa informasi atau kejadian penting tersebut bersifat tidak material sehingga tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik.

Apabila di kemudian hari terdapat kejadian penting lainnya yang bersifat material, sebagai perusahaan terbuka akan kami melaporkan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2 dari 4 halaman

PT PP Digugat PKPU Sementara Sub Kontraktor

Sebelumnya, emiten konstruksi BUMN, PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) digugat oleh CV Surya Mas terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan itu tercatat dengan nomor register perkara No. 361/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Namun, sampai dengan tanggal keterbukaan ini diumumkan, yakni pada Selasa, 13 Desember 2022, perseroan mengaku belum menerima relaas panggilan dan permohonan PKPU resmi dari PN Niaga jakarta Pusat.

“Perseroan akan tetap menjalani proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sekretaris Perusahaan PT PP Tbk, Bakhtiyar Efendi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (13/12/2022).

Informasi saja, CV Surya Mas dan Muh Yasser merupakan sub kontraktor pada beberapa proyek yang dikerjakan oleh perseroan. Sesuai dengan POJK No. 17/POJK .04/2020, perkara ini tidak bernilai material karena tidak sama atau lebih dari 20 persen ekuitas perseroan.

Pada perdagangan hari ini, saham PTPP ditutup minus 25 poin atau 3,11 persen ke posisi 780. saham PTPP dibuka pada posisi 805 dan bergerak pada rentang 780—815. Sejak awal tahun, saham PTPP terkoreksi 240 poin atau 23,53 persen.

Memasuki tahun politik, PTPP menargetkan pertumbuhan kinerja sebesar 5 persen pada 2023. Dari segi sisi target kontrak baru untuk 2023, perseroan menargetkan untuk tetap datar seperti 2022.

Pada 2022, PT PP Tbk menargetkan kontrak baru sebesar Rp 31 triliun. Perseroan juga menargetkan penggunaan capital expenditure (capex) atau belanja modal pada 2023 tidak akan lebih dari Rp 2 triliun.

"Target tahun depan dengan memperhatikan track record biasanya menjelang election ada kontraksi. Selain itu pernyataan dari Kementerian PUPR yang menyebut hanya menyelesaikan proyek-proyek yang bisa selesai pada 2024 juga bisa mempengaruhi,” ujar Direktur Keuangan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP Tbk, Agus Purbianto sebelumnya.

3 dari 4 halaman

PTPP Kantongi Kontrak Terbesar di IKN hingga Rp 2,9 Triliun

Sebelumnya, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) kembali menambahkan dua kontrak baru di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Dua proyek tersebut adalah Pembangunan Bangunan Gedung Kantor Presiden Kawasan Istana Kepresidenan senilai Rp 1,56 triliun serta Pembangunan Bangunan Gedung Istana Negara dan Lapangan Upacara pada Kawasan Istana Kepresidenan senilai Rp 1,34 triliun.

Sekretaris Perusahaan PT PP Tbk, Bakhtiyar Efendi mengatakan, perseroan menjadi leader konsorsium dalam pekerjaan dua proyek tersebut dengan masing- masing porsi sebesar 55 persen.

"Dengan bertambahnya dua proyek ini, PTPP telah mendapatkan total enam proyek senilai Rp 2,9 triliun dan menjadi kontraktor dengan perolehan nilai kontrak terbanyak di IKN saat ini,” ucap Bakhtiyar Efendi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (1/11/2022).

Sebelumnya, PT PP Tbk telah mendapatkan empat proyek pembangunan di IKN dengan total nilai Rp 1,47 triliun. Keempat proyek tersebut adalah Jalan Tol IKN Segmen KKT Kariangau – SP Tempadung senilai Rp 687,7 miliar, Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat senilai Rp 423,8 miliar, Penyiapan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (IKN) Tahap 1 senilai Rp 83,2 miliar dan Penyiapan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (IKN) Tahap 2 senilai Rp 280,2 miliar.

Secara akumulatif, perolehan kontrak baru PTPP hingga saat ini tercatat Rp 19,3 triliun. Angka itu naik sebesar 33,5 persen dibandingkan dengan perolehan kontrak baru pada Oktober 2021.

"Saat ini perseroan masih berpartisipasi dalam beberapa lelang proyek di IKN. Kami optimis dapat meraih proyek lainnya sesuai dengan target perseroan,” ujar Bakhtiyar.

 

4 dari 4 halaman

PTPP Optimistis Kantongi Kontrak Baru dari Proyek IKN

Sebelumnya, PT PP Tbk (Persero) telah memenangkan sejumlah kontrak untuk ibu kota negara (IKN) Nusantara yang terdiri dari empat proyek dengan total nilai kontrak Rp 1,4 triliun.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT PP Tbk, Novel Arsyad mengatakan perseroan optimistis untuk mendapatkan proyek tambahan dari IKN. 

“Kami juga masih mengikuti tender-tender lain di IKN, seperti istana, kantor presiden, dan yang lain. Cukup banyak tender yang kami ikut, diharapkan bisa dapat proyek baru dari IKN di 2022 ini. Kita optimis, peluangnya masih besar,” ujar Novel.

Novel mengatakan, proyek di IKN tak sepenuhnya berdasarkan dari APBN, tetapi banyak proyek lain milik investor. 

“Maka dari itu, kami harus meningkatkan daya saing, bukan dari segi harus banting harga, melainkan memberikan produk-produk terbaik,” kata Novel. 

Novel merinci, kontak pertama PT PP Persero di IKN adalah pembangunan jalan tol segmen SP. Tempadung - Jembatan Pulau Balang senilai senilai Rp 687,7 miliar. Dalam bahan paparannya, durasi pengerjaan kontrak jalan tol tersebut sebanyak 630 hari.

Kedua, pembangunan jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat senilai Rp 424 miliar. Adapun, waktu pengerjaan proyek pembangunan jalan di Penajam, Kalimantan Timur ini berlangsung selama 574 hari.

Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) tahap I di Penajam, Kalimantan Timur senilai Rp 280 miliar. Durasi pengerjaan proyek sendiri berlangsung selama 360 hari.

Terakhir, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) tahap I di Penajam, Kalimantan Timur. Proyek ini diperkirakan menelan biaya Rp 83,2 miliar.