Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Perintah Tindakan Tertentu kepada PT Santara Daya Inspiratama (Santara). Perintah ini tertuang dalam surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022 perihal Perintah Tindakan Tertentu.
Melansir keterangan OJK, seperti dikutip Minggu (25/12/2022), lembaga ini melarang Santara Daya Inspiratama menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran Efek di penyelenggara.
Selain itu, juga dilarang untuk menambah pemodal sebelum seluruh Efek Penerbit yang berada di bawah pengawasan PT Santara Daya Inspiratama telah didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan terdistribusi kepada seluruh Pemodal.
Advertisement
"Pengenaan Perintah Tindakan Tertentu tersebut dikarenakan PT Santara Daya Inspiratama melanggar pasal 40 ayat (4) dan angka (8) POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (POJK 57)," ujar Deputi Komisioner Pengawas PasarModal IIYunita Linda Sari dalam suratnya.
PT Santara Daya Inspiratama diberikan waktu sampai dengan 8 Mei 2023 untuk melakukan proses pendaftaran Efek Penerbit pada KSEI dan mendistribusikan Efek Penerbit tersebut kepada pemodal, serta menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil Pemeriksaan Kepatuhan OJK,” tutup pengumuman OJK.
Bila mengutip aturan POJK nomor 57 dimaksudnya menyebutkan hal berikut. Penerbit wajib menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan menyampaikan fotokopinya kepada Penyelenggara paling lambat 10hari kerja setelah Penerbitmelakukan penyetoran Efek.
Sementara ayat 8 menyebutkan, Penyelenggara wajib mendistribusikan Efek kepada Pemodal paling lambat 2 hari kerja setelah penyerahan dana kepada Penerbit.