Sukses

Menakar Prospek Saham Emiten Rokok pada 2023

Analis menilai kenaikan tarif cukai dan rencana larangan menjual rokok batangan berdampak negatif terhadap emiten rokok

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah sentimen membayangi kinerja saham emiten rokok pada 2023. Lalu bagaimana prospek saham emiten rokok tahun depan?

Adapun sejumlah sentimen yang bayangi kinerja saham emiten rokok antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/2022 dan PMK Nomor 192/2022 tentang kenaikan cukai rokok, atau cukai hasil tembakau (CHT) 2023-2024 sebesar 10 persen.

Kemudian, pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau eceran mulai 2023. Langkah larangan penjualan rokok batangan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Analis menilai kenaikan tarif cukai dan rencana larangan menjual rokok batangan berdampak negatif terhadap emiten rokok. Hal tersebut membuat harga rokok lebih mahal dan berpotensi mengurangi tingkat penjualan secara berkala.

Selain itu, bagi pelanggan baru yang mulai merokok mereka pasti akan berpikir untuk mengurangi pembelian rokok, karena harga rokok menjadi lebih mahal.

Research Analyst Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani menuturkan, larangan menjual rokok batangan tidak akan memberikan pengaruh secara signifikan karena secara umum perokok biasanya membeli rokok sekaligus per bungkus. 

"Dan bagi yang beli batangan mereka juga sebenarnya beli batang dari bungkus yang sudah di beli oleh penjualnya," kata Arjun saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (28/12/2022).

Menurut ia, saham emiten rokok kurang prospektif pada 2023, karena jika dilihat secara fundamental, mayoritas perusahaan rokok mengalami penurunan laba bersih secara tahunan. 

"Selain itu permintaan di masa depan untuk rokok berpotensi tersendat seiring semakin mahalnya harga rokok dan meningkatnya tingkat kesadaran masyarakat untuk mengurangi kebiasaan sering merokok," kata dia.

 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual saham. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Konsumsi Rokok Bakal Tertekan

Bagi investor, Arjun menyarankan saham  PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) untuk dipertimbangkan pada 2023.

Arjun merekomendasikan beli saham WIIM dengan target harga di level Rp 695 per saham dan harga support Rp 630.

Sementara itu, Head of Research Aldiracita Sekuritas Agus Pramono mengatakan, kenaikan cukai yang berkisar 10 persen di tengah kenaikan inflasi akan menyebabkan konsumsi rokok bermerek tertekan.

Konsumen kelas bawah akan mencari rokok di luar PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) yang harganya lebih murah.

"Hal ini akan menyebabkan lemahnya penjualan SKM (sigaret kretek mesin). Dikombinasi dengan persaingan degan rokok kelas bawah, produsen rokok besar akan tergerus marginnya," kata Agus.

Bagi investor, Agus merekomendasikan jual untuk saham emiten rokok. Karena outlook jangka panjang juga tidak menarik di mana pemerintah akan terus menaikkan cuka.

"Selain itu melemahnya harga komoditas pada tahun depan akan memperlemah daya beli," ujar dia.

 

3 dari 4 halaman

Selanjutnya

Research Analyst Henan Putihrai Sekuritas, Jono Syafei mengatakan, untuk emiten rokok secara umum kinerjanya memang masih berpotensi tertekan kenaikan cukai rokok terutama emiten yang mayoritas produknya sigaret kretek mesin (SKM) seperti GGRM dan HMSP karena biaya cukai berupakan komponen terbesar pada HPP rokok. 

"Dari sisi konsumen akan memberatkan juga karena harga rokok akan naik mengikuti kenaikan cukai, sehingga dapat melemahkan daya beli konsumen dan berpotensi menurunkan penjualan rokok," kata Jono.

Ia menyebutkan, GGRM lebih tertekan mengingat sekitar 90 persen penjualan berasal dari segmen SKM, sedangkan yang lebih minim dampaknya yaitu HMSP sekitar 75 persen dari segmen SKM dan WIIM yang sekitar 79 persen dari segmen SKM.

"Untuk mengatasi kenaikan cukai tentu produsen rokok harus menaikkan harga jualnya dengan persentase minimal sama dengan kenaikan cukainya," ujar dia.

  

4 dari 4 halaman

Jokowi Sebut Larangan Jual Rokok Batangan untuk Jaga Kesehatan Warga

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan alasan pemerintah akan melarang penjualan rokok batangan atau eceran, mulai tahun 2023. Dia mengatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," ujar Jokowi kepada wartawan di Pasar Pujasera Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

Menurut dia, beberapa negara bahkan sudah terlebih dahulu melarang penjualan rokok. Sementara itu, kata Jokowi, hanya rokok batangan saja yang dilarang dijual di Indonesia.

"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih (jual rokok), tapi untuk yang (rokok) batangan tidak," jelas Jokowi.

Sebelumnya, larangan tentang penjualan rokok ketengan tercantum dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022, yang diteken pada 23 Desember 2022.

Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin 26 Desember 2022.

Larangan penjualan rokok ketengan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut. Selain itu ada pula penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, dan ketentuan rokok elektronik.

Kemudian Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Selanjutnya, aturan ini memuat penegakan dan penindakan, serta media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.