Sukses

Garuda Indonesia Ajukan Gugatan Rp 10 Triliun kepada Dua Lessor Pesawat

Gugatan Garuda Indonesia itu didaftarkan pada Jumat, 30 Desember 2022 dengan nomor perkara 793/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menggugat dua lessor pesawat yaitu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag).

Gugatan Garuda Indonesia itu didaftarkan pada Jumat, 30 Desember 2022 dengan nomor perkara 793/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun Greylag Goose Leasing dan Greylag Goose Leasing Designated Activity Company masing-masing sebagai tergugat pertama dan kedua.

Dalam isi petitum, Garuda Indonesia sebagai penggugat meminta menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan tergugat I dan tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum. Lalu perseroan meminta hakim menghukum tergugat I dan II untuk mencabut dan menghentikan setiap upaya-upaya untuk memperoleh pembayaran di luar ketentuan yang telah disepakati dalam Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Jkt.Pst pada 17 Juni 2022.

Selain itu, perseroan juga meminta hakim menghukum tergugat I untuk menerima pengembalian pesawat Airbus Model A330-200 dengan Nomor Seri Pabrikan 1410 sebagai pemenuhan kewajiban penggugat. Ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 27 Juni 2022;

Selain itu meminta hakim menghukum tergugat II untuk menerima pengembalian Pesawat Airbus Model A330-300 dengan Nomor Seri Pabrikan 1446 sebagai pemenuhan kewajiban penggugat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., 27 Juni 2022;

 

 

 

2 dari 4 halaman

Selanjutnya

Garuda Indonesia juga meminta hakim menghukum tergugat I dan tergugat II untuk bersama-sama membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian materiel penggugat terkait biaya-biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk menanggapi Perbuatan melawan hukum para tergugat, serta biaya pemeliharaan dan asuransi pesawat sebesar Rp14.250.577.865,30.

Selain itu, perseroan meminta menghukum tergugat I dan tergugat II untuk bersama-sama membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian  atas kehilangan keuntungan dan rusaknya reputasi penggugat  yang tidak dapat dinilai dalam materi, paling sedikit Rp10 triliun.

Garuda Indonesia meminta hakim menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);

Kemudian meminta hakim menghukum para tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

3 dari 4 halaman

BEI Cabut Suspensi Saham Garuda Indonesia Mulai Hari Ini 3 Januari 2023

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) efek PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) di seluruh pasar pada Selasa, (3/1/2023).

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pencabutan suspensi efek PT Garuda Indonesia Tbk dilakukan di seluruh pasar terhitung sesjak sesi pertama, Selasa, 3 Januari 2022.

“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan yang disampaikan perseroan,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma.

Setelah dibuka suspensi, saham GIAA melonjak 7,84 persen ke posisi Rp 220 per saham pada pukul 10.37 WIB. Saham GIAA dibuka stagnan Rp 204 per saham. Saham GIAA berada di level tertinggi Rp 224 dan terendah Rp 190 per saham. Total frekuensi perdagangan 5.388 kali dengan volume perdagangan 1.072.394 saham. Nilai transaksi Rp 23,8 miliar.

Adapun pencabutan suspensi itu berdasarkan pada:

1. Surat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“Perseroan”) No. GARUDA/JKTDZ/22065/2022 tanggal 30 Desember 2022 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material

2. Surat Perseroan No. GARUDA/JKTDZ/22063/2022 tanggal 30 Desember 2022 perihal Penyampaian Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material;

3. Surat Perseroan No. GARUDA/JKTDZ/22062/2022 tanggal 30 Desember 2022 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material;

4. Surat Perseroan No. GARUDA/JKTDZ/21802/2022 tanggal 25 Oktober 2022 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perseroan;

5. Surat Perseroan No. GARUDA/JKTDZ/21780/2022 tanggal 22 Oktober 2022 perihal Laporan Hasil Public Expose Insidentil;

6. Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

 

4 dari 4 halaman

Terbitkan Obligasi dan Sukuk Baru

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) bakal terbitkan sukuk global baru dengan nilai berkisar antara USD 70—80 juta atau sekitar Rp 1,09 triliun hingga Rp 1,25 triliun (kurs Rp 15.642,10 per USD).

Penerbitan sukuk tersebut akan dilakukan bersamaan dengan aksi private placement perseroan pada Rabu, 28 Desember 2022. Usai penerbitan sukuk, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra berharap suspensi saham perseroan dapat dibuka. 

Saham GIAA digembol sementara atau suspensi saham oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran gagal membayar kupon sukuk global senilai USD 500 juta.

"Jadi sukuk yang lama USD 500 juta ini direstrukturisasi mengalami penyesuaian menjadi sukuk dengan nilai USD 70–80an juta. Ini harus kita terbitkan dulu untuk berada dalam posisi di depan regulator dan menyampaikan bahwa perusahana telah memenuhi syarat untuk bisa dilepas suspensinya. Namun kembali lagi, yang menentukan kapan dilepas suspensinya adalah otoritas,” kata Irfan dalam paparan publik perseroan, Selasa (27/12/2022).

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya suspensi saham GIAA seiring perseroan gagal membayar kupon sukuk global pada Juni 2021. Berdasarkan perjanjian perdamaian, perseroan akan menerbitkan sukuk baru dengan skema baru setelah ada putusan pengesahan perjanjian perdamaian berkekuatan hukum tetap.

"Apabila perseroan telah menerbitkan sukuk dengan skema baru tersebut dan telah memenuhi seluruh kewajiban, bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham perseroan,” ujar dia kepada wartawan.