Liputan6.com, Jakarta - PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), produsen air minum Alto, melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 145 karyawan pada 2022. Tri Banyan Tirta mengaku, kondisi kelangsungan perusahaan saat ini terganggu oleh pandemi COVID-19.
Dengan demikian, Tri Banyan Tirta melakukan pembatasan operasional Perseroan dalam jangka waktu tiga bulan. Perseroan juga melakukan pembatasan jam kerja pada seluruh kegiatan operasional.
Baca Juga
Kemudian, hingga periode Januari 2022, jumlah karyawan produsen air minum kemasan mencapai 870 karyawan dengan status tetap dan tidak tetap. Sedangkan, Perseroan melakukan PHK terhadap 145 karyawan pada periode Januari 2022.
Advertisement
Sekretaris Perusahaan Tri Banyan Tirta, Januar Pitono mengatakan, terdapat 870 karyawan yang dilakukan pemotongan gaji dan pengurangan jam kerja. Alhasil, Perseroan tetap melakukan efisiensi terhadap biaya pada segala aspek agar bisa mempertahankan kelangsungan usaha.
"Tetap melakukan efisiensi terhadap biaya pada segala aspek," tulis Januar, ditulis Jumat, (20/1/2023).
Merujuk laporan keuangannya, ALTO membukukan penjualan sebesar Rp 323,01 miliar hingga 30 September 2022. ALTO juga mencatatkan beban pokok penjualan Rp 285,58 miliar hingga kuartal III 2022.
Dengan begitu, laba bersih Tri Banyan Tirta mencapai Rp 3,87 miliar hingga kuartal III 2022 dari rugi bersih Rp 6,54 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, aset ALTO senilai Rp 1,08 triliun hingga 30 September 2022 menurun tipis dari Rp 1,08 triliun hingga 31 Desember 2021.
Kemudian, liabilitas Tri Banyan Tirta mencapai Rp 713,63 miliar hingga kuartal III 2022 yang juga menurun dari Rp 725,37 miliar per 31 Desember 2021.
Sedangkan, ekuitas ALTO senilai Rp 367,72 miliar hingga 30 September 2022 atau mengalami peningkatan dari Rp 363,83 miliar hingga 31 Desember 2021.
PHK Karyawan
Sebelumnya, PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), produsen air minum Alto, menghentikan kegiatan salah satu operasional pabrik pada 21 November 2022. Selain itu, perseroan juga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 145 karyawan.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (23/11/2022), PT Tri Banyan Tirta Tbk resmi menghentikan kegiatan operasional pabrik yang berada di Kampung Pasir Dalam, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Berdasarkan laporan keuangan perseroan pada kuartal II 2022, pabrik tersebut berkontribusi 16,9 persen terhadap omzet dan kontribusi 2,53 persen terhadap aset perseroan.
"Perseroan juga melakukan PHK terhadap 145 orang karyawan dengan mengikuti prosedur yang berlaku," tulis Sekretaris Perusahaan PT Tri Banyan Tirta Tbk, Januar Pitono dalam keterbukaan informasi.
Ia menyampaikan, penghentian kegiatan operasional pabrik tersebut untuk efisiensi biaya operasional perseroan. "Secara operasional biaya pabrik tersebut terlalu tinggi dan tidak efisien," ujar dia.
Januar mengatakan, secara langsung tidak ada dampak untuk kelangsungan usaha emiten karena semua produksi yang ada di pabrik itu dipindahkan ke pabrik grup usaha di pabrik PT Tirtamas Lestari yang terletak di Sukabumi, Jawa Barat.
"Penutupan pabrik ini adalah untuk efisiensi dan menekan biaya operasional serta tidak material, maka diharapkan kinerja perseroan akan menjadi lebih baik di masa yang akan datang," ujar dia.
Advertisement
Tutup Pabrik di Sukabumi
Sebelumnya, PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) mengumumkan penghentian salah satu pabrik perseroan. Langkah ini sekaligus menjadi upaya efisiensi operasional perseroan.
Pada 21 November 2022, perseroan resmi melakukan penghentian kegiatan operasional salah satu pabrik yang beralamat di Kampung Pasir Dalam, RT A02/A02, Desa Babakan Pari, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Berdasarkan laporan keuangan perseroan pada kuartal II 2022, pabrik yang dimaksud memiliki kontribusi 16,9% terhadap omset dan kontribusi 2,53% terhadap aset perseroan.
"Tujuan penghentian kegiatan operasional pabrik tersebut adalah untuk melakukan efisiensi biaya operasional persero, karena secara operasional biaya pabrik tersebut terlalu tinggi dan tidak efisien,” tutur Sekretaris PT Tri Banyan Tirta Tbk, Januar Pitono dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (23/11/2022).
Bersamaan dengan itu, perseroan juga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 145 Orang karyawan, dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dampak
Penghentian kegiatan operasional pabrik tersebut tidak berdampak material terhadap operasional perseroan, karena seluruh produksi yang ada di pabrik tersebut dipindahkan ke pabrik group usaha perseroan yakni PT Tirtamas Lestari yang berlokasi di Sukabumi.
"Untuk memperbaiki kinerja keuangan dan operasional persero, langkah yang dilakukan adalah memindahkan seluruh produksi pabrik yang di hentikan kegiatan operasionalnya ke pabrik milik group usaha perseroan yang berlokasi di Sukabumi, PT. Tirtamas Lestari yang dimiliki oleh anak usaha perseroan,” ujar Januar.
Adapun Tri Banyan Tirta memiliki dua pabrik yang salah satunya beralamat di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Pabrik tersebut beroperasi dengan baik hingga saat ini. Pabrik kedua berlokasi di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat yang telah dihentikan operasionalnya.
Advertisement