Sukses

Merdeka Copper Gold Akhiri Masa Buyback Saham pada Januari 2023

PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) telah merampungkan pembelian kembali saham atau buyback saham. Perseroan akhiri buyback saham lebih dini dari semula hingga Desember 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Emiten pertambangan emas, PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) telah mengakhiri periode pembelian kembali (buyback) saham pada 20 Januari 2023.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Senin (23/1/2023), saat ini Merdeka Copper telah menyelesaikan pelaksanaan buyback saham yang dilakukan sampai dengan Juli 2022 sebanyak 61.468.500 lembar saham dari yang disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 10 Juni 2022 lalu.

"Kami bermaksud menyampaikan bahwa Perseroan telah mengakhiri masa pembelian kembali saham pada 20 Januari 2023 atau lebih dini daripada 10 Desember 2023," tulis Sekretaris Perusahaan Merdeka Copper Gold, Adi Adriansyah Sjoekri, ditulis Senin (23/1/2023).

Merdeka Copper juga akan mengalihkan hasil buyback yang telah dilakukan tersebut dengan merealisasikannya salah satunya melalui program long term incentive atau LTI bagi karyawan dan direksi, dewan komisaris perseroan, dan anak perseroan untuk memacu kinerja.

Sebagai catatan, PT Merdeka Copper Gold Tbk sebelumnya berencana akan buyback saham sebanyak-banyaknya 0,5 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Dana yang disiapkan untuk buyback saham tersebut senilai Rp 600 miliar.

Dengan demikian, aksi korporasi ini tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan

"Tidak ada dampak atas pengakhiran periode pembelian kembali terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," tulisnya.

 

2 dari 5 halaman

Merdeka Copper Gold Buyback Saham

Sebelumnya, PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) akan melakukan pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan atau buyback saham.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Kamis (5/5/2022), PT Merdeka Copper Gold Tbk akan buyback saham sebanyak-banyaknya 0,5 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan. Dana yang disiapkan untuk buyback saham sebesar Rp 600 miliar.

Perseroan akan buyback saham secara bertahap yang dilakukan dalam 18 bulan sejak disetujuinya buyback dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham untuk buyback pada RUPSLB Jumat, 10 Juni 2022.

Perseroan buyback saham dengan pertimbangan untuk memiliki fleksibilitas yang memungkinkan perseroan memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham perseroan jika harga saham perseroan tidak mencerminkan nilai atau kinerja perseroan yang sebenarnya.

Selain itu, dalam rangka pelaksanaan program insentif jangka panjang atau long term incentive (LTI) bagi karyawan dan direksi, dewan komisaris perseroan, dan anak perseroan untuk memacu kinerja."Pembelian kembali saham perseroan akan dilakukan melalui bursa maupun di luar bursa.

Perseroan akan menunjuk PT Indo Premier Sekuritas, sebagai anggota bursa untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan melalui bursa," tulis perseroan.

 

 

3 dari 5 halaman

Dampak Buyback Saham

Adapun harga penawaran atas pembelian kembali saham perseroan mengacu kepada pasal 10 dan pasal 11 POJK 30/2017.

Perseroan memperkirakan pelaksanaan pembelian kembali atau buyback saham tidak akan menimbulkan dampak penurunan terhadap pendapatan perseroan. "Dikarenakan tidak ada dampak menurunnya pendapatan akibat dari pembelian kembali saham perseroan, maka tidak ada perubahan atas proforma laba perseroan," tulis perseroan.

Adapun saham hasil pembelian kembali saham perseroan dapat dialihkan dengan cara antara lain:

1.Pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan atau direksi dan dewan komisaris

2.Penjualan kembali baik melalui bursa maupun di luar bursa

3.Ditarik kembali dengan cara pengurangan modal

4.Pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas

5. Cara lain dengan persetujuan OJK

4 dari 5 halaman

Merdeka Copper Gold Gabungkan Dua Anak Usaha

Sebelumnya, PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) menggabungkan dua anak usahanya, PT Andalan Bersama Investama (ABI) dan PT Pani Bersama Jaya (PBJ). Hal tersebut dilakukan untuk mendukung sinergi pada kegiatan operasional yang akan dilaksanakan oleh anak-anak perusahaan pada proyek emas Pani yang beroperasi di Gorontalo.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Selasa (20/12/2022), ABI dan PBJ telah menandatangani akta penggabungan pada 19 Desember 2022. Kedua perusahaan tersebut juga setuju penggabungan akan dilaksanakan dengan metoda penggabungan kepentingan.

Adapun, nilai keseluruhan dari transaksi sebesar Rp 2,28 triliun, yang mana jumlah tersebut merupakan nilai keseluruhan modal ditempatkan dan disetor ABI.

Sementara itu, sifat hubungan afiliasi antara PBJ dan ABI dengan Merdeka Copper Gold, yakni PBJ merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki Perseroan secara langsung sebesar 83,35 persen. Selain itu, ABI merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara langsung sebesar 50,10 persen.

Tak hanya itu, terdapat anggota direksi dan dewan komisaris PBJ serta ABI yang juga menjabat sebagai anggota direksi Perseroan.

Usai terjadinya penggabungan, semua aktiva dan pasiva ABI beralih karena hukum kepada PBJ. Lalu, pemegang saham ABI menjadi pemegang saham PBJ. 

 

5 dari 5 halaman

Ciptakan Sinergi Perusahaan

Kemudian, semua operasi, usaha, kegiatan dan aktivitas ABI, fasilitas, persetujuan dan pemanfaatan yang diberikan oleh pihak berwenang kepada ABI beralih dan akan dijalankan atau diusahakan oleh PBJ.

Dengan terlaksananya transaksi, diharapkan dapat menciptakan sinergi operasional pada kegiatan operasional yang dilaksanakan anak-anak perusahaan.

Perseroan pada proyek emas Pani yang beroperasi di Gorontalo yang secara tidak langsung juga meningkatkan kinerja keuangan Perseroan, sehingga pada akhirnya menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan.

"Transaksi juga telah melalui penilaian menggunakan prosedur internal dengan syarat dan ketentuan yang sama apabila transaksi dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan praktis bisnis yang berlaku umum," tulis Manajemen Perseroan, Selasa (20/12/2022).

Lebih lanjut, transaksi juga lebih efektif dan efisien apabila dilakukan antara PBJ dan ABI.

Â