Liputan6.com, Jakarta - PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) melalui anak usaha PT Potum Mundi Infranusantara (POTUM) yang bergerak di unit usaha pengelolaan air dan infrastruktur air bersih melepas bisnis air.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Sebin (30/1/2023), PT Nusantara Infrastructure Tbk mengumumkan Potum melepas saham dalam PT Tirta Bangun dengan menandatangani akta jual beli saham dengan PT Bahtera Hijau Mandiri (BHM) pada 25 Januari 2023.
Baca Juga
Adapun PT Tirta Bangun Nusantara (TBN) pemegang saham sebesar 28 persen saham dalam PT Tirta Kencana Cahaya Mandiri, selalu pemegang konsesi penyelenggaraan sitem penyediaan air minum (SPAM) di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Cikokol, Kota Tangerang.
Advertisement
Penyelenggaran SPAM di IPA Cikokol dengan total kapasitas terpasang 1.575 liter per detik di Cikokol, Kota Tangerang. IPA Cikokol tersebut telah beroperasi sejak 11 Juli 2004.
“Penandatangangan akta jual beli saham oleh dan antara POTUM selaku penjual, entitas anak PT Nusantara Infrastructure Tbk dengan BHM selaku pembeli terkait dengan pelepasan 26.957.000 saham atau mewakilii 99,99 persen pada 25 Januari 2023,” tulis perseroan.
Selain itu, POTUM selaku penjual menandatangani akta jual beli saham dengan BHS selalu pembeli terkait dengan pelepasan 547 saham atau mewakiliki 0,002 persen pada 25 Januari 2023.
Manajemen Nusantara Infrastructure menyatakan akta jual beli BHM dan BHS merupakan kelanjutan dari penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli pada 23 Desember 2022, beserta seluruh perubahan dan penambahannya dari waktu ke waktu.
Nilai Transaksi Rp 55 Miliar
“Nilai transaksi yang harus dibayar oleh BHM dan BHS kepada POTUM untuk transaksi ini sebanyak-banyaknya Rp 55 miliar,” tulis perseroan.
Sekretaris Perusahaan PT Nusantara Infrastructure Tbk, Dahlia Evawani menuturkan, pelaksanaan rencana transaksi berpotensi mengurangi aset dan ekuitas perseroan. “Perseroan yakin pelaksanaan rencana transaksi tidak akan memberikan dampak negatif yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan pertumbuhan perseroan secara material hingga saat ini,” ujar Dahlia.
Ia menambahkan, perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang memadai untuk menjalankan kegiatan operasional perseroan. Perseroan menyatakan rencana transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha dan bukan merupakan transaksi afiliasi.
Advertisement
META Lepas SPAM IPA Cikokol Rp 55 Miliar
Sebelumnya, Nusantara Infrastructure Tbk (META) melalui entitas anak, PT Potum Mundi Infranusantara (Potum) menandatangani perjanjian pengikatan jual beli bersyarat (PPJB) dengan PT Bahtera Hijau Mandiri (BHM) terkait pelepasan sejumlah saham pada PT Tirta Bangun Nusantara.
“Potum selaku penjual melepas 100 persen atau sejumlah 26.957.547 lembar saham PT Tirta Bangun Nusantara (TBN) kepada BHM. Nilai transaksi yang harus dibayar oleh BHM kepada POTUM untuk Rencana transaksi ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 55 miliar,” ungkap Sekretaris Perusahaan PT Nusantara Infrastructure Tbk, Dahlia Evawani dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (27/12/2022).
Potum adalah entitas anak PT Nusantara Infrastructure Tbk yang merupakan perusahaan induk dan pemegang saham untuk seluruh unit usaha-usaha pengelolaan air dan infrastruktur air bersih di grup Perseroan.
Sedangkan TBN adalah pemegang 28 persen saham PT Tirta Kencana Cahaya Mandiri selaku pemegang konsesi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Cikokol, Kota Tangerang. Penyelenggaraan SPAM di IPA Cikokol dengan total kapasitas terpasang 1.575 liter per detik di Cikokol, Kota Tangerang. IPA Cikokol tersebut telah beroperasi sejak 11 Juni 2004.
Bukan Transaksi Material
“Pelaksanaan rencana transaksi ini berpotensi mengurangi aset dan ekuitas Perseroan. Namun, perseroan yakin bahwa paksi ini tidak akan memberikan dampak negatif yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan pertumbuhan perseroan secara material, karena hingga saat ini Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang memadai untuk menjalankan kegiatan operasional perseroan,” imbuh Dahlia.
Rencana transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Pada penutupan perdagangan saham Selasa, 27 Desember 2022, saham META merosot 0,80 persen ke posisi Rp 124 per saham.
Saham META dibuka stagnan Rp 125 per saham. Saham META berada di level tertinggi Rp 126 dan terendah Rp 123 per saham. Total frekuensi perdagangan 630 kali dengan volume perdagangan 87.017. Nilai transaksi Rp 1,1 miliar.
Advertisement