Sukses

Sederet Gugatan terhadap Bos Gudang Garam oleh OCBC NISP

Bank OCBC NISP menggugat Susilo Wonowidjojo, bos Gudang Garam Rp 1 triliun terkait perjanjian kredit yang dilanggar.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Susilo Wonowidjojo menjadi salah satu orang yang digugat oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP). Dalam gugatannya, ia diminta untuk mengganti rugi lebih dari Rp 1 triliun.

Lantas, apa saja gugatan yang dilayangkan oleh Bank OCBC NISP?

Bank OCBC NISP melaporkan direksi, komisaris dan pemegang saham PT Hari Mahardika Utama (PT HMU). 

Selain itu, Bank OCBC NISP juga melaporkan direksi dan komisaris PT Hair Star Indonesia (PT HSI), yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU yang telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet sekitar Rp 232 miliar dan total sekitar Rp 1 triliun di beberapa bank lainnya.

Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat pada 9 Januari 2023. 

Dalam kasus tersebut, Bank OCBC NISP melaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Tim Kuasa Hukum menyampaikan Bank OCBC NISP akan memberikan penjelasan secara lebih detail ke Bareskrim minggu depan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap direksi, komisaris dan pemegang saham PT HMU, salah satunya Susilo Wonowidjojo yang merupakan salah satu konglomerat di Indonesia dan pemegang saham pengendali dari PT HMU.

Dalam laporan Bank OCBC NISP di Bareskrim menyebutkan PT Hair Star lndonesia (PT HSI) mempunyai pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016. Sesuai perjanjian kredit tersebut, Bank OCBC NISP memberikan kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig PT HSI yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.      

Pada saat kredit tersebut diberikan pada Agustus 2016, Meylinda Setyo (Istri Susilo Wonowidjojo) berada dalam susunan pengurus PT HSI sebagai Presiden Komisaris. 

Dalam tahun yang sama pada Desember, PT HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50 persen saham. 

Adapun berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9 persen saham PT HMU senilai Rp 1,93 triliun.

"Jadi ketika kredit diberikan, Meylinda Setyo yang adalah Istri Susilo Wonowidjojo menjabat sebagai Presiden Komisaris PT HSI, dan kemudian PT HMU menjadi pemegang saham 50 persen saham PT HSI, di mana Susilo Wonowidjojo merupakan pemilik PT HMU yang mengendalikan PT HSI. Status itulah yang juga menjadi pertimbangan banyak bank, selain Bank OCBC NISP untuk memberikan kredit kepada PT HSI selama periode 2016-2021,” tulis Hasbi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (5/2/2023).

2 dari 4 halaman

Sidang Perdana Dijadwalkan 7 Februari 2023

Bank OCBC NISP juga mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, dan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 7 Februari 2023. 

Adapun, pihak-pihak yang menjadi tergugat, yakni Susilo Wonowidjojo, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, Sundoro Niti Santoso. Serta turut tergugat PT HSI dan Ida Mustika.

Berikut ini merupakan petitum dalam SIPP Pengadilan Sidoarjo.

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, tergugat VIII, tergugat IX, tergugat X, tergugat XI dan turut tergugat I telah melanggar isi perjanjian kredit yang dibuat dan disepakati turut tergugat I dan penggugat.

3. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, tergugat VIII, tergugat IX, tergugat X, tergugat XI  dan turut tergugat I terbukti secara sah dan bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

4. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, tergugat VIII, tergugat IX, tergugat X dan tergugat XI terbukti secara sah, bersama-sama, langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan/turut tergugat I untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian terhadap penggugat, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 97 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

 

 

3 dari 4 halaman

Isi Gugatan Lainnya

5. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, tergugat VIII, tergugat IX, tergugat X dan tergugat XI untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tanggung renteng dari harta kekayaan pribadinya, yang selambat-lambatnya dilaksanakan sejak tanggal Putusan a quo dibacakan, dengan rincian sebagai berikut:

a. Kerugian Materiil, sebesar:

USD 16.509.025,98.

b. Kerugiaan Immateriil, sebesar

Rp. 1.000.000.000.000 (Rp 1 triliun).

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta bergerak dan tidak bergerak milik tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, tergugat VIII, tergugat IX, tergugat X dan tergugat XI.

7. Menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo.

8. Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, tergugat VIII, tergugat IX, tergugat X dan tergugat XI untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

4 dari 4 halaman

Harga Saham GGRM Tersungkur 5,7 Persen Usai Bos Gudang Garam Digugat Rp 1 Triliun

Sebelumnya, Saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) ditutup pada zona merah ada perdagangan saham hari ini, Jumat 3 Januari 2023. Harga saham GGRM terkoreksi 1.450 poin atau 5,73 persen ke posisi 23.850.

Melansir data RTI, saham GGRM dibuka pada posisi 25.300 dan bergerak pada rentang 23.600—25.550. Anjloknya harga saham GGRM ini menyusul gugatan yang dilayangkan Bank OCBC NISP kepada Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Susilo Wonowidjojo.

Koreksi saham GGRM terjadi di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menguat. IHSG naik 0,31 persen ke posisi 6.911,73. Indeks LQ45 naik 1,04 persen ke posisi 952,80. Sebagian besar indeks acuan bervariasi.

Pada perdagangan saham Jumat pekan ini, IHSG berada di level tertinggi 6.951,96 dan terendah 6.896,08. Sebanyak 241 saham  menguat dan 262 saham melemah. 213 saham diam di tempat. Total frekuensi perdagangan 1.284.057 kali dengan volume perdagangan 22,7 miliar saham. Nilai transaksi harian Rp 10,5 triliun.

Susilo dan beberapa pihak lainya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda.

Tergugat dalam kasus ini selain Susilo, yakni PT Hari Mahardika Usaha (HMU), PT Surya Multi Flora (SMF), Hadi Kristanto Niti Santoso, Dra. Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, M.A, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, dan Sundoro Niti Santoso.

Dalam petitumnya, penggugat dalam hal ini Bank OCBC NISP meminta seluruh tergugat membayar ganti rugi kepada Bank OCBC NISP secara tanggung renteng dari harta kekayaan pribadinya, yang selambat-lambatnya dilaksanakan sejak tanggal Putusan a quo dibacakan. Rinciannya, kerugian materiil sebesar USD 16,5 juta dan kerugian immateriil seesar Rp 1 triliun.