Sukses

Daftar 32 Emiten yang Belum Sampaikan Laporan Keuangan per September 2022

Selain 32 perusahaan tercatat atau emiten, ada tiga perusahaan tercatat yang belum mengumumkan laporan keuangan interim per 30 September 2022 yang diaudit.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sejumlah perusahaan terbuka atau emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2022. Sebanyak 32 emiten di antaranya dikenai peringatan tertulis III dan sanksi berupa denda Rp 150 juta.

"32 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik, dikenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta,” mengutip pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam keterbukaan informasi, Kamis (9/2/2023).

Selain 32 perusahaan itu, terdapat tiga perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2022 yang diaudit oleh akuntan publik dikenakan peringatan tertulis I. Lebih lanjut, berikut daftar 32 emiten yang belum sampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2022:

  1. ARMY - PT Armidian Karyatama Tbk
  2. BUVA - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
  3. COWL - PT Cowell Development Tbk
  4. DUCK - PT Jaya Bersama Indo Tbk
  5. ENVY - PT Envy Technologies Indonesia Tbk
  6. FORZ - PT Forza Land Indonesia Tbk
  7. GOLL - PT Golden Plantation Tbk
  8. HOME - PT Hotel Mandarine Regency Tbk
  9. HOTL - PT Saraswati Griya Lestari Tbk
  10. JSKY - PT Sky Energy Indonesia Tbk
  11. KBRI - PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
  12. KPAL - PT Steadfast Marine Tbk
  13. KPAS - PT Cottonindo Ariesta Tbk
  14. KRAH - PT Grand Kartech Tbk
  15. LCGP - PT Eureka Prima Jakarta Tbk
  16. LMAS - PT Limas Indonesia Makmur Tbk
  17. MABA - PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
  18. MAGP - PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk
  19. MTRA - PT Mitra Pemuda Tbk
  20. MYRX - PT Hanson International Tbk
  21. NIPS - PT Nipress Tbk
  22. NUSA - PT Sinergi Megah Internusa Tbk
  23. PLAS - PT Polaris Investama Tbk
  24. PURE - PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
  25. RIMO - PT Rimo International Lestari Tbk
  26. SIMA - PT Siwani Makmur Tbk
  27. SKYB - PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
  28. SUGI - PT Sugih Energy Tbk
  29. TDPM - PT Tridomain Performance Materials Tbk
  30. TRAM - PT Trada Alam Mineral Tbk
  31. TRIL - PT Aesler Grup Internasional Tbk
  32. UNIT - PT Nusantara Inti Corpora Tbk

3 perusahaan  tercatat atau emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2022 yang diaudit oleh akuntan publik yang dikenakan peringatan tertulis I:

1. ETWA - PT Eterindo Wahanatama Tbk

2. PANI - PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk

3. WSBP - PT Waskita Beton Precast Tbk

 

 

2 dari 3 halaman

35 Emiten Kena Denda Rp 50 Juta Gara-Gara Belum Rilis Laporan Keuangan

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan, terdapat sejumlah perusahaan tercatat atau emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2022.

BEI menyebutkan ada 936 perusahaan tercatat. Dari jumlah tersebut, 787 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 30 September 2022 termasuk enam perusahaan tercatat beda tahun buku. Selain itu, 149 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2022.

745 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan dengan rincian 738 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2022. Sedangkan tujuh perusahaan tercatat berbeda tahun buku yaitu Januari, Maret, dan Juni untuk laporan keuangan interim per 30 September 2022.

Di sisi lain, 149 perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan. BEI mencatat 42 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.

Dari jumlah perusahaan tercatat itu, 35 perusahaan tercatat atau emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik dan dikenakan peringatan tertulis II. Sementara itu, tujuh perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2022 yang diaudit oleh akuntan publik.

Dengan demikian terdapat 35 perusahaan tercatat yang hingga 30 Desember 2022 belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2022 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik.

 

 

3 dari 3 halaman

Dikenakan Sanksi

Adapun terkait laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2022 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik, hingga 2 Januari 2023 seluruh perusahaan tercatat yang sebelumnya berencana untuk menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2022 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik telah menyampaikan laporan keuangan ini secara tepat waktu.

Berdasarkan pemantauan BEI, sebanyak 35 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir pada 30 September 2022.

Mengacu pada ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta kepada 35 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2022 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik secara tepat waktu.

"Bursa mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode kuartal III yang berakhir pada 30 September 2022," tulis Manajemen BEI, ditulis Rabu (11/1/2023).

 

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • emiten

  • laporan keuangan