Liputan6.com, Jakarta - Emiten pengelola jalan tol milik Grup Salim, PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) melepas kepemilikan saham alias divestasi melalui anak usahanya yang bergerak di bidang bisnis pelabuhan PT Portco Infranusantara.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Sabtu (11/2/2023) PT Portco Infranusantara meneken penandatanganan perjanjian jual beli saham bersyarat dengan PT LDC Indonesia yang menjadi pembeli.
Baca Juga
Penandatanganan ini ditujukan untuk rencana penjualan 60.174 saham atau mewakili 39 persen dari saham yang ditempatkan dan disetor Portco dalam PT Intisentosa Alambahtera.
Advertisement
Sebagaimana diketahui, Portco merupakan perusahaan induk dan pemegang saham untuk seluruh unit usaha kepelabuhan di Nusantara Infrastructure.
Perusahaan tersebut memiliki 39 persen saham Intisentosa Alambahtera selaku pemegang konsensi dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dalam pembangunan dan pengoperasian terminal kargo kering dan basah di Pelabuhan Panjang, Lampung.
Selain itu, Intisentosa Alambahtera turut menggunakan dan mengelola lahan tambahan untuk pelayanan penyimpanan tangki.
“Nilai transaksi yang harus dibayar oleh LDC kepada Portco untuk transaksi ini adalah sebesar USD 5,7 juta, tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pada perjanjian jual-beli saham bersyarat,” tulis Sekretaris Perusahaan Nusantara Infrastructure, Dahlia Evawani, ditulis Jumat (10/2/2023).
Melalui aksi tersebut, transaksi penjualan saham Portco terhadap LDC setara dengan Rp 86,53 miliar (asumsi kurs Rp 15.182 per dolar AS).
"Perseroan yakin bahwa pelaksanaan transaksi tidak akan memberikan dampak negatif yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan secara material, karena hingga saat ini Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang memadai untuk menjalankan kegiatan operasional Perseroan," kata dia.
Nusantara Infrastructure Lepas Bisnis Pengolahan Air
Sebelumnya, PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) melalui anak usaha PT Potum Mundi Infranusantara (POTUM) yang bergerak di unit usaha pengelolaan air dan infrastruktur air bersih melepas bisnis air.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Sebin (30/1/2023), PT Nusantara Infrastructure Tbk mengumumkan Potum melepas saham dalam PT Tirta Bangun dengan menandatangani akta jual beli saham dengan PT Bahtera Hijau Mandiri (BHM) pada 25 Januari 2023.
Adapun PT Tirta Bangun Nusantara (TBN) pemegang saham sebesar 28 persen saham dalam PT Tirta Kencana Cahaya Mandiri, selalu pemegang konsesi penyelenggaraan sitem penyediaan air minum (SPAM) di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Cikokol, Kota Tangerang.
Penyelenggaran SPAM di IPA Cikokol dengan total kapasitas terpasang 1.575 liter per detik di Cikokol, Kota Tangerang. IPA Cikokol tersebut telah beroperasi sejak 11 Juli 2004.
“Penandatangangan akta jual beli saham oleh dan antara POTUM selaku penjual, entitas anak PT Nusantara Infrastructure Tbk dengan BHM selaku pembeli terkait dengan pelepasan 26.957.000 saham atau mewakilii 99,99 persen pada 25 Januari 2023,” tulis perseroan.
Selain itu, POTUM selaku penjual menandatangani akta jual beli saham dengan BHS selalu pembeli terkait dengan pelepasan 547 saham atau mewakiliki 0,002 persen pada 25 Januari 2023.
Manajemen Nusantara Infrastructure menyatakan akta jual beli BHM dan BHS merupakan kelanjutan dari penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli pada 23 Desember 2022, beserta seluruh perubahan dan penambahannya dari waktu ke waktu.
Advertisement
Nilai Transaksi Rp 55 Miliar
“Nilai transaksi yang harus dibayar oleh BHM dan BHS kepada POTUM untuk transaksi ini sebanyak-banyaknya Rp 55 miliar,” tulis perseroan.
Sekretaris Perusahaan PT Nusantara Infrastructure Tbk, Dahlia Evawani menuturkan, pelaksanaan rencana transaksi berpotensi mengurangi aset dan ekuitas perseroan. “Perseroan yakin pelaksanaan rencana transaksi tidak akan memberikan dampak negatif yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan pertumbuhan perseroan secara material hingga saat ini,” ujar Dahlia.
Ia menambahkan, perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang memadai untuk menjalankan kegiatan operasional perseroan. Perseroan menyatakan rencana transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha dan bukan merupakan transaksi afiliasi.