Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta klarifikasi kepada manajemen PT Gudang Garam Tbk (GGRM) terkait ada gugatan terhadap Presiden Direktur Gudang Garam Susilo Wonowidjojo oleh PT Bank OCBC NISP Tbk.
Adapun gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda. Tergugat dalam kasus ini selain Susilo, yakni PT Hari Mahardika Usaha (HMU), PT Surya Multi Flora (SMF), Hadi Kristanto Niti Santoso, Dra. Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, M.A, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, dan Sundoro Niti Santoso.
Baca Juga
Dalam petitumnya, penggugat dalam hal ini Bank OCBC NISP meminta seluruh tergugat membayar ganti rugi kepada Bank OCBC NISP secara tanggung renteng dari harta kekayaan pribadinya, yang selambat-lambatnya dilaksanakan sejak tanggal Putusan a quo dibacakan. Rinciannya, kerugian materiil sebesar USD 16,5 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun.
Advertisement
Seiring dengan ada gugatan tersebut BEI pun meminta penjelasan. BEI meminta penjelasan mengenai klarifikasi atas kebenaran informasi terkait perkara hukum, kronologis dan penyebab gugatan, serta langkah yang dilakukan perseroan untuk hadapi gugatan dan nilai gugatan tersebut bersifat material bagi perseroan. Ditambah dampak atau risiko dari gugatan.
Manajemen Gudang Garam pun angkat bicara mengenai hal itu.”Perseroan dengan ini mengklarifikasi bahwa perihal perkara tersebut tidak berkaitan dengan perseroan,” tulis manajemen perseroan.
Pada penutupan perdagangan Jumat, 10 Februari 2023, saham GGRM melemah 0,46 persen ke posisi Rp 26.825 per saham. Saham GGRM dibuka stagnan Rp 26.950 per saham. Saham GGRM berada di level tertinggi Rp 27.350 dan terendah Rp 26.300 per saham. Total frekuensi perdagangan 4.779 kali dengan volume perdagangan 33.191 saham. Nilai transaksi Rp 89,1 miliar.
Kronologi Bank OCBC NISP Gugat Bos Gudang Garam
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Susilo Wonowidjojo menjadi salah satu orang yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP).
Bank OCBC NISP melaporkan direksi, komisaris dan pemegang saham PT Hari Mahardika Utama (PT HMU).
Selain itu, Bank OCBC NISP juga melaporkan direksi dan komisaris PT Hair Star Indonesia (PT HSI), yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU yang telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet sekitar Rp 232 miliar dan total sekitar Rp 1 triliun di beberapa bank lainnya.
Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat pada 9 Januari 2023.
Advertisement
Terkait Kredit
Berdasarkan surat No.B/ 590/ II/ RES. 1.9./2023/ Dittipideksus tanggal 1 Februari 2023, perihal Permintaan Keterangan (klarifikasi) dan dokumen, Tim Kuasa Hukum menyampaikan Bank OCBC NISP akan memberikan penjelasan secara lebih detail ke Bareskrim minggu depan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap direksi, komisaris dan pemegang saham PT HMU, salah satunya Susilo Wonowidjojo yang merupakan salah satu konglomerat di Indonesia dan pemegang saham pengendali dari PT HMU.
Dalam laporan Bank OCBC NISP di Bareskrim menyebutkan PT Hair Star lndonesia (PT HSI) mempunyai pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016. Sesuai perjanjian kredit tersebut, Bank OCBC NISP memberikan kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig PT HSI yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pada saat kredit tersebut diberikan pada Agustus 2016, Meylinda Setyo (Istri Susilo Wonowidjojo) berada dalam susunan pengurus PT HSI sebagai Presiden Komisaris. Dalam tahun yang sama pada Desember, PT HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50 persen saham.
Pertimbangan Pemberian Kredit
Adapun berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9 persen saham PT HMU senilai Rp 1,93 triliun.
"Jadi ketika kredit diberikan, Meylinda Setyo yang adalah Istri Susilo Wonowidjojo menjabat sebagai Presiden Komisaris PT HSI, dan kemudian PT HMU menjadi pemegang saham 50 persen saham PT HSI, di mana Susilo Wonowidjojo merupakan pemilik PT HMU yang mengendalikan PT HSI. Status itulah yang juga menjadi pertimbangan banyak bank, selain Bank OCBC NISP untuk memberikan kredit kepada PT HSI selama periode 2016-2021,” tulis Hasbi dalam keterangan resminya, Jumat (3/2/2023).
Terkait kepemilikan saham, pada 17 Mei 2021, berdasarkan akta perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50 persen saham PT HMU di PT HSI tiba-tiba beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso. Sementara PT Surya Multi Flora tetap memiliki 50 persen saham.
“Hilangnya saham PT HMU dari PT HSI itu kemudian diikuti dengan aksi PKPU yang akhirnya berujung pailit terhadap PT HSI di Pengadilan Niaga Surabaya pada 2021. Kami menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari PT. HMU untuk menghindari kewajiban PT HSI kepada para bank,” kata Hasbi.
Advertisement
Kasus Diserahkan kepada Kepolisian
Hasbi menyayangkan, buruknya pengelolaan PT HSI padahal dimiliki oleh salah satu orang yang sering diberitakan media sebagai konglomerat dan orang terkaya di Indonesia.
"Jika kasus ini tidak ditangani dengan baik, kami khawatir kepastian hukum dan industri perbankan akan menjadi korban. Kami serahkan penanganan kasus ini ke Bareskrim Polri, dan kami yakin Bareskrim Polri akan profesional dan terbuka dalam menangani kasus ini, sesuai dengan janji Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit bahwa Polri akan selalu Presisi. Kami akan menjalani seluruh proses hukumnya,” ujar dia.
Bank OCBC NISP juga mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, dan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 7 Februari 2023.
Pihak-pihak yang menjadi tergugat, yakni Susilo Wonowidjojo, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, Sundoro Niti Santoso. Serta turut tergugat PT HSI dan Ida Mustika.
Liputan6.com telah menghubungi Direktur Gudang Garam Istata Taswin Siddharta. Namun, ia belum merespons pertanyaan Liputan6.com hingga tulisan ini dimuat.