Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait kabar penggabungan atau merger dua bank, yakni PT Nationalnobu Tbk (NOBU) dan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP).
Keduanya dikabarkan akan merampungkan merger pada Juni mendatang terkait pemenuhan modal inti minimum Rp 3 triliun. Namun, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI belum menerima dokumen terkait rencana tersebut.
Baca Juga
"Dokumen saja kami belum terima. Kalau dokumen sudah diterima itu sebagai dasar kita untuk melakukan hiring Dan yang paling penting itu namanya hiring. Kita mau panggil siapa board of director, board of commissioner untuk ajak diskusi dan kita pastikan beberapa poin,” kata Nyoman di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Advertisement
Di sisi lain, Nyoman mengatakan rencana aksi korporasi termasuk merger menjadi kewajiban perusahaan yang akan menyelenggarakannya. Setelah rencana aksi korporasi disampaikan ke Bursa, maka Bursa akan melakukan evaluasi. Hingga saat ini, Nyoman kembali menegaskan Bursa belum menerima dokumen pengajuan terkait rencana merger antara dua bank tersebut.
"Setiap corporate action memiliki proses dan prosedur termasuk informasi yang akan disampaikan, dari situ bursa akan mengambil action. Yang pertama dari sisi informasi, yang kedua kita akan melakukan pertemuan namanya hiring. Hiring ini adalah waktu di mana Bursa akan go detail apa impact-nya, baik terhadap jumlah saham, strukturnya nanti seperti apa. Terus kemudian dalam rangka apa, bagaimana pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku termasuk apa impact terhadap investor,” jelas Nyoman.
Penjelasan Bank NOBU
Bursa Efek Indonesia (BEI) pun meminta penjelasan atas pemberitaan di media massa itu. Manajemen Nobu National Bank menyatakan, perseroan telah selaras dengan OJK Perbankan dalam memenuhi POJK konsolidasi bank umum. Perseroan telah memiliki rencana corporate action yang telah dikoordinasikan dengan OJK Perbankan. “Saat ini perseroan tengah menyelesaikan tahapan rights issue-II,” tulis perseroan.
Selain itu, perseroan juga sudah melakukan beberapa aksi korporasi, di antaranya rights issue I, rights issue II, dan rencana aksi korporasi berikutnya, selaras dengan OJK perbankan yang sesuai dengan POJK konsolidasi bank umum.
"Seluruh rencana perseroan yang telah disetuji oleh OJK akan memastikan perseroan mementuhi ketentuan modal inti bank,” tulis manajemen NOBU.
Selain itu, perseroan menyatakan tidak menerima arahan untuk melakukan merger untuk memenuhi ketentuan modal inti bank. “Perseroan telah memiliki rencana corporate action yang telah dikoordinasikan dengan OJK perbankan,”
Advertisement
Soal Ketentuan Modal Inti, BEI Sebut Dua Emiten Bank Belum Beri Konfirmasi
Sebelumnua, bursa Efek Indonesia (BEI) memantau dan menyampaikan permintaan penjelasan kepada emiten yang masih memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2022.
Upaya itu sehubungan dengan rencana pemenuhan modal inti bank sebagaimana diatur pada POJK No. 12 /POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum (“POJK 12/2020”).
"Berdasarkan tanggapan permintaan penjelasan dan konfirmasi dari perusahaan tercatat bank, dapat diperoleh informasi bahwa terdapat dua perusahaan tercatat bank yang masih belum memberikan konfirmasi sampai dengan saat ini,” kata Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, senin (16/1/2023).
Selain itu, Nyoman mengungkapkan tidak terdapat informasi mengenai adanya rencana perusahaan tercatat bank untuk melakukan merger. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekal berikan tindakan tegas bagi bank yang tak penuhi modal inti Rp 3 triliun.
Setidaknya ada tiga langkah yang akan dilakukan OJK, termasuk melakukan penggabungan paksa bank hingga mencapai modal inti Rp 3 triliun. Kemudian hal lain yang dipertimbangkan adalah downdgading dari bank umum jadi BPR. Ketiga, atau terburuk meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tidak mampu penuhi modal inti Rp 3 triliun.
Ingatkan Emiten
"Kami senantiasa mengingatkan kepada perusahaan tercatat untuk selalu menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik dan menyampaikan informasi tambahan apabila terdapat perubahan atau tambahan informasi terkait aksi korporasi yang akan dilakukan oleh perusahaan tercatat,” imbuh Nyoman.
Bursa mengatur mengenai merger melalui Peraturan Bursa No. I-G tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha. Perusahaan tercatat yang melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha akan menyampaikan jumlah saham perusahaan tercatat hasil penggabungan usaha atau peleburan usaha.
Termasuk rinciannya baik yang berasal dari saham yang telah tercatat maupun yang belum tercatat di Bursa. Dengan begitu, perhitungan kapitalisasi pasar akan bergantung terhadap jumlah saham tersebut.
Di mana pengertian dari kapitalisasi pasar adalah hasil perkalian antara jumlah saham yang dicatatkan dengan harga saham. Kapitalisasi pasar perusahaan tercatat hasil penggabungan usaha atau peleburan usaha bisa menjadi lebih besar terutama jika salah satu peserta adalah bukan perusahaan tercatat.
Advertisement