Liputan6.com, Jakarta PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) akan melakukan equal treatment untuk semua pemilik utang baik pemilik kredit kerja maupun obligasi.
Akibat equal treatment tersebut, Waskita Karya melakukan penundanaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III tahap IV.
Baca Juga
SVP Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita mengatakan, saat ini Perseroan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi Perseroan dalam melakukan penyehatan keuangan.
Advertisement
“Waskita bukan tidak bisa membayar bunga Obligasi, namun kami tunda pelaksanaannya dikarenakan Perseroan akan melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan,” kata Ermy dalam keterangan resminya, Kamis (16/2/2023).
Selama proses peninjauan ulang tersebut, Perseroan akan mengajukan permohonan standstill kepada lenders dan pemegang obligasi sebagai bentuk equal treatment terhadap kredit modal kerja dan obligasi.
Hal ini sejalan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang mengatakan, Waskita sedang dalam tahap restrukturisasi karena masih terbatasnya pendanaan untuk penyelesaian proyek-proyek infrastruktur yang saat ini sedang berjalan.
Waskita melalui Wamen II, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan sedang dalam proses pengajuan dengan Komisi VI DPR untuk mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Menurutnya, PMN diharapkan akan mempercepat proses restrukturisasi Waskita. Saat ini Perseroan juga sedang melakukan program transformasi, di mana Perseroan melakukan efisiensi terhadap proyek-proyek yang sedang berjalan serta proses bisnis.
Perseroan juga berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola perusahaan (good corporate tovernance ), serta mengedepankan bisnis yang profitable dan sustainable serta implementasi manajemen risiko yang prudent.