Liputan6.com, Jakarta - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) belum lama ini mengumumkan pengakhiran izin usaha pertambangan dua anak usahanya yang beroperasi di Kalimantan Timur. Sekretaris Perusahaan PT Bayan Resources Tbk, Jenny Quantero memastikan, kejadian ini tidak berdampak signifikan bagi perusahaan.
"Tidak ada dampak material yang timbul terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan atas kejadian ini," kata dia dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Jumat (24/2/2023).
Baca Juga
Pada 21 Februari 2023, PT Mahakam Bara Energi (PT MBE) dan PT Mahakam Energi Lestari (PT MEL), anak usaha yang dimiliki secara tidak langsung oleh perseroan, telah menerima salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang pengakhiran izin usaha tambang dan eksplorasi masing-masing pada Juli 2018 dan 16 Juli 2018.
Advertisement
Berdasarkan laporan sumber daya dan cadangan tambang batu bara open cut (JORC) per 1 April 2022, cadangan batu bara yang dimiliki oleh PT MNE dan PT MEL adalah nihil serta lokasi wilayah pertambangan berada di wilayah kehutanan.
"PT MBE dan PT MEL memutuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan penambangan di wilayah pertambangannya. Sehingga PT MBE dan PT MEl tidak akan melakukan upaya hukum terhadap keputusan pengakhiran yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur tersebut,” imbuh Jenny.
Berdasarkan hasil pantauan Liputan6.com, kejadian itu juga tidak berdampak kepada kinerja saham perseroan yang masih stabil bergerak di zona hijau. Pada perdagangan hari ini, Jumat 24 Februari 2023, saham BYAN naik 0,13 persen ke posisi 18.725 sekitar pukul 10.30 WIB. Saham BYAN dibuka pada posisi 18.725 dan bergerak pada rentang 18.500—18.750.
Dua Anak Usaha Bayan Resources Akhiri Izin Usaha Tambang di Kalimantan Timur, Ini Alasannya
Sebelumnya, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengumumkan pengakhiran izin usaha pertambangan dua anak usahanya yang beroperasi di Kalimantan Timur.
Pada 21 Februari 2023, PT Mahakam Bara Energi (PT MBE) dan PT Mahakam Energi Lestari (PT MEL), anak usaha yang dimiliki secara tidak langsung oleh perseroan, telah menerima salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang pengakhiran izin usaha tambang dan eksplorasi masing-masing pada Juli 2018 dan 16 Juli 2018. Keputusan pengakhiran tersebut diterbitkan saat PT MBE dan PT MEL sedang dalam periode suspensi tahap kegiatan eksplorasi.
Di mana persetujuan suspensi juga diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Timur dengan periode suspensi yang diberikan mulai 1 Juli 2015 dan beberapa kali diperpanjang, masing-masing hingga 22 Juli 2020 dan 23 Juli 2020.
Dengan berakhirnya periode suspensi tersebut, PT MBE dan PT MEL telah mengajukan permohonan perpanjangan suspensi kepada Gubernur Kalimantan Timur.
Mengingat ada peralihan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara dari pemerintah daerah provinsi ke pemerintah pusat, PT MBE dan PT MEL melanjutkan proses permohonan perpanjangan suspensi tahap kegiatan eksplorasi tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hingga saat ini.
"Permohonan perpanjangan suspensi diajukan sehubungan dengan belum diperolehnya perizinan dari instansi lainnya yang diperlukan untuk melakukan kegiatan tambang di wilayah hutan," ungkap Sekretaris Perusahaan Bayan Resources Tbk, Jenny Quantero dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (22/2/2023).
Advertisement
Lokasi Tambang di Wilayah Kehutanan
Berdasarkan laporan sumber daya dan cadangan tambang batu bara open cut (JORC) per 1 April 2022, cadangan batu bara yang dimiliki oleh PT MNE dan PT MEL adalah nihil serta lokasi wilayah pertambangan berada di wilayah kehutanan.
PT MBE dan PT MEL memutuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan penambangan di wilayah pertambangannya. Sehingga PT MBE dan PT MEl tidak akan melakukan upaya hukum terhadap keputusan pengakhiran yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur tersebut.
"Dengan adanya keputusan pengakhiran dan tidak dilakukannya upaya hukum atas penerbitan beleid tersebut, maka PT MBE dan PT MEL tidak lagi memiliki izin usaha pertambangan yang berlokasi di Kalimantan Timur masing-masing seluas 5.000 hektar,” imbuh Jenny.
Lebih lanjut, tidak ada dampak material yang timbul terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan.