Liputan6.com, Jakarta - Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Bank Indonesia (BI), sampai Januari 2023 terdapat 833 perusahaan yang melantai di pasar modal Tanah Air.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (BPKN), Rizal E Halim menyoroti pencatatan saham baru alias IPO di BEI yang kualitasnya berkurang, sehingga beberapa saham baru justru ambles ke level terendah padahal baru tercatat di papan perdagangan.
Baca Juga
"Saya melihat adanya indikasi kejahatan pasar modal yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Rizal dalam keterangan resminya, Senin (6/3/2023).
Advertisement
Dia bilang, istilah "white collar crime" dan "corporate crime" adalah salah satu kejahatan pasar modal dalam bentuk manipulasi harga saham dan ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya pasal 91 dan 92.
Pada pasal 91 disebutkan setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek.
"Indikasi tersebut jika memang benar terjadi tentu akan menjadi batu sandungan terhadap upaya self regulatory organization oleh yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk mempromosikan pasar modal sebagai wadah investasi yang menguntungkan. Ini tentu menjadi ujian juga terhadap kredibilitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wasit pasar modal," kata dia.
Selain itu, istilah 'menggoreng saham' saat ini menjadi istilah yang cukup populer, setidaknya bagi masyarakat perkotaan. Menurut ia, krisis keuangan skala raksasa yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya, yang diduga terkait dengan skandal 'saham gorengan', membuat istilah ini semakin populer.
Berpotensi Rugikan Kepercayaan Investor
Ia menuturkan, keberadaan saham gorengan memiliki potensi untuk merugikan kepercayaan investor baik dalam negeri maupun investor asing. Dengan demikian, seluruh pihak yang berkepentingan perlu untuk menciptakan transaksi yang benar-benar valid.
Sementara itu, Rizal meminta BEI dan OJK meningkatkan penegakan aturan hukum sehingga pihak-pihak yang bermain dalam hal transaksi semu yang menyebabkan 'saham digoreng' bisa diberi sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, BPKN sebagai badan yang mewakili pemerintah dalam hal perlindungan konsumen akan terus melakukan pengawasan dan bersinergi dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan edukasi ke masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan literasi publik di bidang keuangan dan investasi.
Advertisement
Soal Saham Gorengan, OJK Pastikan Awasi Produk Investasi dan Tata Kelola Perusahaan Penerbit
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan komitmennya untuk turut mengawasi berjalannya perdagangan efek di Bursa berjalan efektif dan teratur. Salah satu isu yang kerap mendera pasar modal adalah adanya saham gorengan. Secara umum, saham gorengan dapat ditandai dengan adanya perubahan harga yang signifikan dalam waktu relatif pendek.
Selain cepat melambung tinggi, juga cepat turun harganya. Untuk memitigasi hal itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar memastikan pihaknya bakal melakukan pengawasan terhadap pengelolaan instrumen investasi. Bersamaan dengan itu, OJK juga memastikan edukasi dan literasi masyarakat mengenai investasi atau pasar modal dapat ditingkatkan.
"Jadi kami masuk pada langkah-langkah untuk bisa menentukan apakah produk sesuai dengan apa yang dijanjikan dalam jualannya. Lalu apakah itu ditujukan kepada investor yang memang mengerti risiko investasinya,” kata dia dalam Economy Outlook, Selasa, 28 Februari 2023.
Misalnya, beberapa instrumen investasi lebih cocok untuk investor institusi. Namun, karena ketidaktahuan, tidak sedikit investor ritel yang menjajal instrumen tersebut. Menurut dia, hal ini berpotensi sebabkan market conduct. Di sisi lain, instrumen investasi di Indonesia akan terus berkembang ke depan, seperti adanya bursa karbon dan bursa derivatif lainnya. sehingga kepercayaan investor harus dipupuk sedini mungkin.
"Jadi tidak hanya soal seberapa besar target dari emisi di bursa dapat dicapai. di lain sisi apakah dilakukan dengan governance yang baik dan memperhatikan etika pelaksanaan sesuai tata cara yang dilakukan. Ini yang akan terus kami lakukan,” imbuh Mahendra.
OJK Diminta Perketat Pengawasan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan OJK agar memperketat pengawasan untuk saham-saham gorengan. Sebagai gambaran, Jokowi menyinggung skandal yang belum lama ini melibatkan perusahaan milik orang terkaya India, Gautam Adani.
Diketahui, kejatuhan Adani dipicu hasil temuan Hindenburg Research yang menuding perusahaan melakukan manipulasi pasar dan skandal penipuan akuntansi.
“Hati-hati ada peristiwa besar minggu kemarin, Adani, di India. Makronya negara bagus, mikronya ada masalah, hanya satu perusahaan, Adani kehilangan USD 120 mililiar.Pengawasan jangan sampai ada yang lolos seperti itu karena goreng-gorengan Rp 1.800 triliun. itu seperempatnya PDB India hilang ,” kata Jokowi pemberitaan Liputan6.com sebelumnya.
Kasus ini berimbas pada pasar modal setempat, di mana banyak dana asing yang kabur atau terjadi capital outflow. Lantaran, investor juga mengalami kekhawatiran untuk berinvestasi di negara tersebut. Selain kasus Adani, Jokowi juga menyinggung beberapa entitas dalam negeri yang juga menimbulkan masalah serupa agar dapat diberantas ke depannya melalui pengawasan yang lebih ketat.
Advertisement