Sukses

OJK Hentikan Kebijakan Relaksasi Pasar Modal, Investor Saham: Harus Punya Mental Tangguh

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal cabut kebijakan relaksasi di pasar modal dengan pertimbangan melihat kondisi COVID-19. Jam perdagangan bursa pun akan kembali normal dan penerapan ARB simetris berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mengakhiri kebijakan relaksasi di pasar modal pada 31 Maret 2023. Lantas, bagaimana tanggapan investor saham? 

Investor saham menilai rencana pencabutan kebijakan relaksasi tersebut merupakan langkah yang tepat. 

"Menurut saya, sebenarnya langkah OJK dan BEI sudah tepat, kembali ke zaman sebelum pandemi covid-19, harus pintar-pintar mencari peluang di pasar modal," kata Trader Saham, Mochammad Fakhri Azzam saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (7/3/2023). 

Dia menuturkan, sebagai investor maupun trader harus memiliki mental tangguh dan mencari strategi baru dalam menghadapi normalisasi di pasar modal. Hal itu menjadi salah satu upaya untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal.

Di sisi lain, ia melihat pencabutan kebijakan relaksasi di pasar modal akan menguntungkan investor jangka panjang, tetapi menyulitkan trader.

"Menurut saya, ini dapat menguntungkan investor jangka panjang dan dapat mempersulit trader untuk melakukan trading harian bahkan scalping," kata dia.

Sementara itu, salah satu investor saham jangka panjang menilai pencabutan kebijakan relaksasi pasar modal tidak begitu mempengaruhi aktivitas investasinya. Lantaran, ia tidak sering melakukan transaksi jual beli saham dalam waktu singkat.

"Tidak begitu berpengaruh saya tidak sering investasinya, karena saya bukan trader jadi tidak begitu pengaruh. Paling, ya sekarang waktu transaksi lebih longgar," kata Investor Saham, Dimas.

2 dari 4 halaman

OJK Cabut Kebijakan Relaksasi Pasar Modal, Jam Perdagangan Normal dan ARB Kembali Simetris

Sebelumnya,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk tidak melanjutkan kebijakan relaksasi di pasar modal yang merujuk pada kondisi pandemi Covid-19. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK Kebijakan COVID-19, penerapan kebijakan relaksasi di bidang pasar modal berlaku hingga 31 Maret 2023.

Dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 yang semakin membaik, serta telah dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah sehingga tidak menghalangi mobilitas masyarakat, OJK memutuskan untuk tidak melakukan perpanjangan atas kebijakan tersebut.

"Kami sampaikan bahwa POJK Kebijakan Covid-19 tidak akan diperpanjang dan kebijakan relaksasi di bidang Pasar Modal yang merujuk kepada POJK Kebijakan Covid-19 sebagaimana diatur dalam SEOJK dan dinyatakan dalam surat OJK juga berakhir pada 31 Maret 2023 dan tidak akan diperpanjang," tulis Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam pengumuman yang dikutip Jumat (3/3/2023).

Setelah berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan di dalam POJK Kebijakan COVID-19, pengaturan dan kebijakan terhadap seluruh pelaku industri dan kegiatan di pasar modal kembali mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (tanpa relaksasi), sebagaimana kondisi sebelum pandemi Covid-19, dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

3 dari 4 halaman

Pencabutan Kebijakan Relaksasi di Pasar Modal

  • Kebijakan larangan short selling dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.
  • Kebijakan trading halt selama 30 menit dalam hal indeks harga saham gabungan mengalami penurunan mencapai 5 persen (lima persen) agar dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.
  • Kebijakan asymmetric auto rejection bawah agar dilakukan normalisasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi pasar, dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku
  • Kebijakan pemendekan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian agar dilakukan normalisasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system
  • Kebijakan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi Emiten atau Perusahaan Publik yang selama ini ditetapkan diperpanjang menjadi paling lama 7 bulan, akan tetap diberlakukan dalam hal dokumen pernyataan pendaftaran, pernyataan aksi korporasi, laporan dan/atau keterbukaan informasi terkait aksi korporasi telah disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebelum tanggal 31 Maret 2023.
4 dari 4 halaman

Berlaku April 2023

Bersamaan dengan berakhirnya jangka waktu penerapan kebijakan sebagaimana diatur dalam POJK Kebijakan Covid-19, maka pengaturan dan kebijakan yang tertuang dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021, SEOJK Nomor 20/SEOJK.04/2021 sebagaimana telah diubah dengan SEOJK Nomor 4/SEOJK.04/2022 dan SEOJK Nomor 20/SEOJK.04/2022, SEOJK Nomor 29/SEOJK.04/2021, dan Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nomor S-30/D.04/2021 yang secara garis besar merupakan aturan seputar relaksasi selama pandemi Covid-19, menjadi tidak berlaku setelah 31 Maret 2023.