Sukses

Batavia Prosperindo Internasional Tebar Dividen Rp 29,99 Miliar, Cek Jadwalnya

Pembagian dividen Batavia Prosperindo Internasional sesuai dengan keputusan direksi yang telah disetujui dewan komisaris pada 13 Maret 2023.

Liputan6.com, Jakarta PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII) akan membagikan dividen interim Rp 29,99 miliar untuk periode tahun buku 2023. Dividen interim tersebut setara dengan Rp 60,7 per saham.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Kamis (16/3/2023), pembagian dividen Batavia Prosperindo Internasional sesuai dengan keputusan direksi yang telah disetujui dewan komisaris pada 13 Maret 2023.

Sementara itu, hingga 31 Januari 2023, laba bersih yang didapat diatribusikan kepada entitas induk sebanyak Rp 1,31 triliun, saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya Rp 1,22 triliun serta total ekuitas senilai Rp 1,56 triliun.

Jadwal

  • Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi: 27 Maret 2023
  • Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi: 28 Maret 2023
  • Cum dividen di pasar tunai: 29 Maret 2023
  • Ex dividen di pasar tunai: 30 Maret 2023
  • Recording date: 29 Maret 2023
  • Pembayaran dividen: 14 April 2023

Sebelumnya, Woori Card Co Ltd, perusahaan asal Korea Selatan kini menjadi pengendali baru di PT Batavia Prosperindo Finance Tbk (BPFI). Hal ini setelah PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII) melepas kepemilikan sahamnya di BPFI.

Dalam laporan PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), disebutkan perseroan sebagai penjual dan Woori Card Co Ltd selaku pembeli telah melakukan crossing di bursa atau pengalihan hak kepemilikan atas 1.658.927.126 saham BPFI.

Jumlah saham itu setara 62,039 persen dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT Batavia Prosperindo Finance Tbk.

Rincian crossing saham pada 31 Agustus 2022 itu antara lain sebanyak 1.361.465.218 saham dengan harga Rp 655 per saham dan sebanyak 297.461.908 saham dengan harga Rp 654 per saham. Nilai transaksi penjualan saham tersebut Rp 1,08 triliun.

 

2 dari 3 halaman

Tujuan Transaksi

Dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Minggu, (4/9/2022), Direktur Utama PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk, Rudi Setiadi menuturkan, tujuan transaksi untuk meningkatkan performa keuangan perseroan.

“Dengan melakukan penjualan dan pengalihan hak kepemilikan atas saham yang dijual, perseroan akan menggunakan dana hasil transaksi untuk diinvestasikan apda berbagai instrument keuangan yang dapat memberikan tambahan pendapatan dari hasil investasi bagi perseroan,” tulis dia.

Selain itu, perseroan dapat lebih fokus pada pengembangan usaha pada entitas anak perseroan pada bidang usaha manajer investasi, asuransi umum dan jasa transportasi serta melihat potensi usaha baru yang dapat meningkatkan nilai perseroan ke depan.

“Dampak transaksi ini adalah terjadinya perubahan pengendali terhadap BPFI dari pengendali yang lama yaitu perseroan menjadi Woori Card Co Ltd sebagai pengendali yang baru,” tulis dia.

3 dari 3 halaman

Usai Diakuisisi, Batavia Prosperindo Suntik Modal Konsultan Singapura Rp 431,45 MIliar

PT Batavia Prosperindo Tbk (BPII) melakukan investasi 100 persen kepemilikan saham Perseroan pada entitas anak Strait Merchants Capital Pte Ltd, Singapura dengan jumlah nilai investasi sebesar USD 24.622 atau sekitar Rp 379,4 juta.

Menyusul aksi tersebut, SMC akan berubah nama menjadi Batavia Prosperity Pte Ltd (BP) dengan bidang usaha berupa other holding company dan management consultancy service.

Peningkatan jumlah investasi sebesar USD 28 juta ekuivalen sebesar Rp 431,45 miliar atau sebesar 20,40 persen dari total ekuitas konsolidasian perseroan per audit 31 Desember 2021.

“Jumlah Investasi Perseroan sehubungan dengan kepemilikan 100 persen saham Perseroan pada entitas anak BP menjadi Rp 431.83 miliar,” ungkap Manajemen PT Batavia Prosperindo Tbk dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) ditulis Sabtu (24/12/2022).

Dia menambahkan, transaksi ini merupakan transaksi material yang dikecualikan karena dilakukan dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki Perseroan paling sedikit 99 persen dari modal disetor perusahaan terkendali sesuai dengan POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Transaksi ini juga merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan karena dilakukan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki Perseroan paling sedikit 99 persen dari modal disetor Perusahaan Terkendali serta tidak mengandung benturan kepentingan sesuai dengan POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

Video Terkini