Sukses

Bos Garuda Indonesia Buka Suara Soal PKPU GMF Aero Asia

Bos Garuda Indonesia berharap, gugatan PKPU GMF Aero Asia tersebut dibatalkan oleh penggugat.

Liputan6.com, Jakarta
Anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 
 
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan PKPU tersebut terdaftar pada Jumat, 10 Maret 2023 dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
 
Sementara itu, pemohon perkara PKPU tersebut adalah PT Tigo Agra Gemilang (TAG) dengan kuasa hukum pemohon bernama Muhammad Fikri Alfarizi. Di sisi lain, Garuda Maintenance Facility Aeroasia menjadi pihak termohon dalam perkara tersebut.
 
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menuturkan, GMF Aero Asia akan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui pembahasan antar perusahaan.
 
"GMF sudah masukkan, kita sudah diskusi dan kalau lihat nilainya kecil diskusi manajemen memutuskan menyelesaikan itu pengajuan dengan cara corporate to corporate," kata Irfan saat ditemui di The Tribrata Darmawangsa Jakarta, ditulis Kamis (16/3/2023).
 
Irfan berharap, gugatan terhadap GMF Aero Asia tersebut dibatalkan oleh penggugat. Di sisi lain, Irfan mengatakan, gugatan tersebut bukan pengajuan pailit. "PKPU itu bukan pengajuan pailit, PKPU proses mencari solusi terhadap utang piutang," ujar dia.
 
 
 
2 dari 2 halaman

Awal Mula Kasus

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, VP Corporate Secretary dan Legal GMF Aero Asia Rian Fajar Isnaeni menjelaskan, mengacu pada informasi yang tedapat pada perkara Permohonan PKPU No. 86/Pd.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pihak pemohon mengklaim terdapat nilai utang usaha perseroan kepada pemohon yang belum diselesaikan.
 
Meski demikian, perseroan tidak memiliki informasi lengkap mengenai profil TAG, termasuk informasi mengenai pemegang saham dan manajemen saat ini. TAG merupakan mitra usaha perseroan dalam bidang konstruksi. 
 
Adapun status hubungan antara perseroan dan TAG adalah pembeli barang (dalam hal ini perseroan) dan penjual barang (dalam hal ini TAG).
 
"Nilai utang berdasarkan permohonan PKPU adalah sebagaimana termuat dalam perkara permohonan PKPU No. 86/Pd.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst dan saat ini perseroan dalam proses pengecekan nilai yang diklaim tersebut. Nilai utang yang diklaim tersebut tidak bersifat material," kata Rian.
 
Ia menjelaskan, tidak ada dampak langsung atas perkara permohonan PKPU tersebut terhadap operasional dan kinerja keuangan perseroan. Perseroan tetap berkomitmen menjaga kelangsungan operasional dan memberikan pelayanan yang optimal kepada pemangku kepentingan.
 
"Perseroan saat ini dalam tahap menindaklanjuti permohonan dimaksud dengan berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk pihak pemohon," tandasnya.
 
 
 
 
Â